Dear all.
Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang,
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......
Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.
Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi
non-permukiman?
Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial).
Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak
mangkus (efektif) akhirnya?
Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?
Thanks. CU. BTS.