Pak Risfan,bagaimana membaca konsep yang panjenengan tawarkan itu ? Maklum saya 
seringkali bingung dengan bahasa kita sendiri. Apakah ini sudah lazim dalam 
dunia planning ya kata-kata Manajemen Penataan Ruang ? Apakah tidak menjadi 
semacam pemborosan kata ? Bayangan saya manajemen ya di dalamnya ada penataan. 
Apakah bukan MANAJEMEN RUANG saja supaya jelas dan langsung ? Mohon pencerahan 
Pak.

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://arsitekturnusantara.wordpress.com

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sat, 3/21/09, Risfan M <[email protected]> wrote:
From: Risfan M <[email protected]>
Subject: [referensi] Manajemen Penataan Ruang
To: [email protected]
Date: Saturday, March 21, 2009, 7:14 AM











    
            Pak Roos dan Rekans ysh, 
  
Sinyalemen Pak Roos dan posting beberapa rekan tampaknya mengarah ke aspek 
lebih utuh dari penataan ruang, yaitu MANAJEMEN PENATAAN RUANG. 
  
Bicara Manajemen, khususnya manajemen mutu, mungkin bisa kita gunakan siklus 
"plan-do-check- action (PDCA)" secara berkelanjutan, dalam rangka continuous 
process improvement. Dalam bahasa UUPR identik dengan "perencanaan - 
pemanfaatan - pengendalian" yang diterapkan sebagai siklus menerus perbaikan 
mutu penataan ruang.
  
Kalau boleh menarik hikmah dari opini kasus "Kemang", ada beberapa tantangan 
dan agenda yang memerlukan respons, antara lain di bawah ini. 
  
ASPEK PERENCANAAN (plan): 
Tantangan: 


Bagaimana menuntaskan perangkat rencana, berbagai jenis rencana: panduan, 
standar teknis, standar land-use, prosedur, kaitannya dengan rencana sektor dan 
lainnya, 

Kajian bagaimana merencana "tata ruang dinamis", di tengah perubahan 
multi-dimensi yang unpredictable ini. Baik perubahan sosial-ekonomi, perubahan 
iklim. Bagaimana menggunakan skenario? Kalau toh ada review, apa syarat dan 
prosedurnya? 

Bagaimana prosedur perencanaan yang lebih partisipatif, melibatkan 
stakeholders? 

Bagaimana dengan pelatihan bagi perencana dilakukan bagi aparat, konsultan dan 
lainnya? Seperti kerja sama IAP dan DJPR. Bagaimana agar merata, bagaimana 
standarisasi mutunya? 

Dst. 
  
ASPEK PEMANFAATAN (do): 
Tantangan: 

Bagaimana agar semua jenis rencana (yang menurut regulasi harus ada) bisa 
tersusun di semua daerah, kawasan, zona?
Bagaimana menyusun SPM (standar pelayanan minimal) urusan wajib penetaan ruang, 
sehingga memudahkan "menagih" target Pemda atas capaian penataan ruang?
Bagaimana rencana didiseminasi, diketahui dan difahami oleh warga bersangkutan, 
ada jajaran SKPD terkait, LSM, media massa? 
Apa instrumen "pelaksanaan" yang diterapkan - kombinasi atau salah satu dari: 
law enforcement, gov't investment (eminent domain), insentif/disinsenti f, 
sesuai UUPR? 
Bagaimana agar "pressure" dari masyarakat dan media, legislatif dimanfaatkan 
untuk mendorong "advokasi dan pengawalan" bagi pelaksanaan RTR 
Menciptakan dan menginventarisasi contoh atau best practices dalam penerapan 
instrumen2 tersebut dari barbagai daerah dan kasus. Kalau diteliti tentu banyak 
kisah sukses pelaksanaan penataan ruang kawasan "konflik kepentingan" , 
"kawasan super padat", "penataan kampung tengah/pinggir kota", "penataan 
commercial strip", pendekatan partisipatif, melibatkan swasta, kerja sama antar 
instansi, dst. 

Diseminasi best practice tsb melalui workshop pertukaran pengalaman antar 
daerah,  
Dst, 
  
ASPEK PENGENDALIAN (check, action): 
Tantangan: 

Bagaimana memantau pelaksanaan dan pertumbuhan spontan yang terjadi di 
lapangan. Adakah pernah disusun prosedur pemantauan (inspeksi)? Yang melibatkan 
warga? 
Adakah forum, pertemuan periodik membahas fenomena penataan ruang dan 
pertumbuhan fisik, risiko-risiko atau trend yang mengkhawatirkan? 
Bagaimana mendorong partisipasi masyarakat, media massa, legislatif agar aktif 
memantau pelaksanaan RTR, 
Lalu, apa action nya? Adakah strategi dan SOP seperti melakukan shock teraphy 
dan sejenisnya, 
SOP bagi aparat dan warga yang ditunjuk dalam melakukan sidak dan penindakan, 
DST, 
  
FEED-BACK: 

Bagaimana agar proses Plan - Do - Check - Action (PDCA) itu dilakukan terus 
secara cyclical. Sehingga dalam praktek manajemen penataan ruang sehingga 
selalu dianggarkan pelaksanaannya, dst. 
  
AGENDA: 
Berbagai tantangan tersebut harus direspons dengan Agenda atau tindakan: 

Penyusunan agenda tindakan yang terencana dengan: rincian kegiatan, input, 
output dan outcome nya? 
Bagaimana  
Karena "pelaksana" tata ruang sebagian besar bukanlah instansi tata ruang, maka 
bagaimana menggalang saling pengertian dan dukungan antar sektor, antar 
instansi? Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang punya kewenangan soal 
hak atas tanah, kadaster; dengan Dep Keuangan yang punya kuasa soal 
insentif/disinsenti f fiskal, dst 
Urusan penataan ruang termasuk "urusan wajib" pemerintah daerah, jadi bagaimana 
menagih pelaksanaan urusan wajib itu?  
Sebaliknya, kita tahu bagaimana sih kekuatan SKPD tiap daerah? Ada yang 
sub-dinas, ada yang sub-subdinas dengan personil 2-3 orang saja kompeten dalam 
penataan ruang. Jadi bagaimana membekali Pemda dengan perangkat bagi capacity 
building aparat (dan stakeholders) penataan ruang.
Dst. 
  
Wah, maaf jadi kepanjangan ini. 
  
Damai di Bumi, 
Risfan Munir 
  


      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke