Pak Roos dan Rekans ysh,
Sinyalemen Pak Roos dan posting beberapa rekan tampaknya mengarah ke aspek
lebih utuh dari penataan ruang, yaitu MANAJEMEN PENATAAN RUANG.
Bicara Manajemen, khususnya manajemen mutu, mungkin bisa kita gunakan siklus
"plan-do-check-action (PDCA)" secara berkelanjutan, dalam rangka continuous
process improvement. Dalam bahasa UUPR identik dengan "perencanaan -
pemanfaatan - pengendalian" yang diterapkan sebagai siklus menerus perbaikan
mutu penataan ruang.
Kalau boleh menarik hikmah dari opini kasus "Kemang", ada beberapa tantangan
dan agenda yang memerlukan respons, antara lain di bawah ini.
ASPEK PERENCANAAN (plan):
Tantangan:
Bagaimana menuntaskan perangkat rencana, berbagai jenis rencana: panduan,
standar teknis, standar land-use, prosedur, kaitannya dengan rencana sektor dan
lainnya,
Kajian bagaimana merencana "tata ruang dinamis", di tengah perubahan
multi-dimensi yang unpredictable ini. Baik perubahan sosial-ekonomi, perubahan
iklim. Bagaimana menggunakan skenario? Kalau toh ada review, apa syarat dan
prosedurnya?
Bagaimana prosedur perencanaan yang lebih partisipatif, melibatkan stakeholders?
Bagaimana dengan pelatihan bagi perencana dilakukan bagi aparat, konsultan dan
lainnya? Seperti kerja sama IAP dan DJPR. Bagaimana agar merata, bagaimana
standarisasi mutunya?
Dst.
ASPEK PEMANFAATAN (do):
Tantangan:
Bagaimana agar semua jenis rencana (yang menurut regulasi harus ada) bisa
tersusun di semua daerah, kawasan, zona?
Bagaimana menyusun SPM (standar pelayanan minimal) urusan wajib penetaan ruang,
sehingga memudahkan "menagih" target Pemda atas capaian penataan ruang?
Bagaimana rencana didiseminasi, diketahui dan difahami oleh warga bersangkutan,
ada jajaran SKPD terkait, LSM, media massa?
Apa instrumen "pelaksanaan" yang diterapkan - kombinasi atau salah satu dari:
law enforcement, gov't investment (eminent domain), insentif/disinsentif,
sesuai UUPR?
Bagaimana agar "pressure" dari masyarakat dan media, legislatif dimanfaatkan
untuk mendorong "advokasi dan pengawalan" bagi pelaksanaan RTR
Menciptakan dan menginventarisasi contoh atau best practices dalam penerapan
instrumen2 tersebut dari barbagai daerah dan kasus. Kalau diteliti tentu banyak
kisah sukses pelaksanaan penataan ruang kawasan "konflik kepentingan", "kawasan
super padat", "penataan kampung tengah/pinggir kota", "penataan commercial
strip", pendekatan partisipatif, melibatkan swasta, kerja sama antar instansi,
dst.
Diseminasi best practice tsb melalui workshop pertukaran pengalaman antar
daerah,
Dst,
ASPEK PENGENDALIAN (check, action):
Tantangan:
Bagaimana memantau pelaksanaan dan pertumbuhan spontan yang terjadi di
lapangan. Adakah pernah disusun prosedur pemantauan (inspeksi)? Yang melibatkan
warga?
Adakah forum, pertemuan periodik membahas fenomena penataan ruang dan
pertumbuhan fisik, risiko-risiko atau trend yang mengkhawatirkan?
Bagaimana mendorong partisipasi masyarakat, media massa, legislatif agar aktif
memantau pelaksanaan RTR,
Lalu, apa action nya? Adakah strategi dan SOP seperti melakukan shock teraphy
dan sejenisnya,
SOP bagi aparat dan warga yang ditunjuk dalam melakukan sidak dan penindakan,
DST,
FEED-BACK:
Bagaimana agar proses Plan - Do - Check - Action (PDCA) itu dilakukan terus
secara cyclical. Sehingga dalam praktek manajemen penataan ruang sehingga
selalu dianggarkan pelaksanaannya, dst.
AGENDA:
Berbagai tantangan tersebut harus direspons dengan Agenda atau tindakan:
Penyusunan agenda tindakan yang terencana dengan: rincian kegiatan, input,
output dan outcome nya?
Bagaimana
Karena "pelaksana" tata ruang sebagian besar bukanlah instansi tata ruang, maka
bagaimana menggalang saling pengertian dan dukungan antar sektor, antar
instansi? Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang punya kewenangan soal
hak atas tanah, kadaster; dengan Dep Keuangan yang punya kuasa soal
insentif/disinsentif fiskal, dst
Urusan penataan ruang termasuk "urusan wajib" pemerintah daerah, jadi bagaimana
menagih pelaksanaan urusan wajib itu?
Sebaliknya, kita tahu bagaimana sih kekuatan SKPD tiap daerah? Ada yang
sub-dinas, ada yang sub-subdinas dengan personil 2-3 orang saja kompeten dalam
penataan ruang. Jadi bagaimana membekali Pemda dengan perangkat bagi capacity
building aparat (dan stakeholders) penataan ruang.
Dst.
Wah, maaf jadi kepanjangan ini.
Damai di Bumi,
Risfan Munir