Milister ysh,
Mereview kembali postings yl (serial no.2 14/03/09) dan tanggapan yg masuk 
(06/03/09; 21/3/09)  saya mendapatkan bhw saya perlu menanggapinya pada 2 (dua) 
hal........
Tgp Pertama (1a) re tanggapan per 06/03/09 berbunyi :
“…..Kajian tentang 'hirarki ruang' ini cukup terkait dengan beberapa ketentuan 
di dalam UUPR, dan perlu diperjelas bila kata-kata 'hirarki' tidak dikenal 
dalam UUPR. Jadi bila ada kebijakan di bawahnya mengungkit-ungkit masalah 
'hirarki' maupun sejenisnya, maka sangat dapat dikatakan bila pembuat kebijakan 
itu tidak memahami UUPR.”…. dst…….. Tgp ini lalu ditutup dgn :
“……Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini 
bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….”.  (selengkapnya terdpt dibawah nanti)………..
(1b) Re tanggapan per 21/03/09 berbunyi :
 “…….Saya tidak kontra dengan sistem hirarki, hanya ingin mencari posisi 
penggunaannya dalam praktek penataan ruang. Mungkin lebih tepat seperti yang 
disebutkan pak Benny mengenai 'hirarki pelayanan'…… dst.……
…Saya mohon pertimbangan mengenai 'acuan' ini, utamanya mengenai preferensi 
menggunakan sistem pengelompokan yang mana……  (selengkapnya terdpt dibawah 
nanti)………..
Tgp Kedua……. Tgp masih sekitar posting per 06/03/09 : 
…Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang mulai menyingkap 
tabir ketentuan Pasal 17(2).  Kota kecil (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80 
ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi dalam 'sistem/organisasi wilayah'. 
Saya kira ini bagus untuk dikembangkan diskusinya. 
Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini bisa 
menentang 'sebuah jiwa'.…….”.
 
………………….
 
Tanggapan per 06/03/09 spt lbh bernuansa ‘kontra-hirarkhi’… sementara itu 
tanggapan per  21/03/09 bunyinya seperti  ‘merevisi/ memperlunak sikap 
kontra’………
Tanggapan balik utk posting pertama (1a dan 1b) diatas……… :
Saya pernah katakan ‘ogah’  menekuni pasal2 UUPR 26/ 2007 krn terlampau banyak 
isinya….. lagipula saya kurang berminat dgn pembahasan masalah2 hukum/ 
perundangan (krn saya lbh berminat pada soal lainnya)…… tapi kali ini terpaksa 
sedikit membuka2 UUPR….. dan ternyata saya mendapatkan kata “hirarkhi” pada Bab 
VI (ttg Pelaksanaan Penataan Ruang) pasal  14 ayat 2 yg bunyinya :
“RUTR sebgmn dimaksud pd ayat (1) huruf (a) secara “berhierarkhi “terdiri atas 
: (a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, (b) RTR Wilayah Propinsi, (c) RTR 
Wilayah Kabupaten dan RTR Wilayah Kota………
Selain itu pada Bab III (ttg “Klasifikasi Penataan Ruang”)……… saya mau 
tanya…..istilah ”klasifikasi” itu sendiri sebenarnya bukankah telah 
mengidentifikasikan/ mengakui ttg  adanya’hirarkhi’ atau tidak?........ krn 
pengertian ‘klasifikasi’ sepanjang yg saya ketahui umumnya lalu menunjukkan ttg 
“peringkat kelas” seperti ttg adanya istilah2 kelas 1,2,3, kelas VIP, kelas 
‘jalanan’, kelas kambing, kelas menengah, kelas atas dsb….
Selain itu pada banyak sekali Bab dan pasal2 UUPR 2007 kita dpt jumpai 
“klasifikasi istilah2 keruangan” spt ttg menyangkut kata2 ‘nasional’, 
‘propinsi’, ‘kabupaten’…….
Atau istilah2 pada Bab (I)  ttg Ketentuan Umum Pasal (1)….. ayat 21 ‘Kawasan 
lindung’, ayat 22 ‘Kawasan budidaya’, ayat 23 ‘kawasan perdesaan, ayat 24 
‘kawasan agropolitan’, ayat 25 ‘kawasan perkotaan’, ayat 28 ‘Kawasan Strategis 
Nasional’, ayat 29 ‘Kawasan  strategis propinsi’, ayat 30 ‘Kawasan strategis 
kabupaten/ kota’……ayat 21 s/d 25 pada dasarnya bukankah menunjukkan ttg 
“hirarkhi penggunaan/ pemanfaatan ruang” dari yg paling ekstensif sampai paling 
intensif?...... lalu ayat 28 s/d 30 bukankah menunjukkan ttg “hirarkhi” kawasan 
strategis juga?......….. 
 
Tanggapan balik utk posting kedua per 06/03/09 : 
…Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang mulai menyingkap 
tabir ketentuan Pasal 17(2).  Kota kecil (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80 
ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi dalam 'sistem/organisasi wilayah'. 
Saya kira ini bagus untuk dikembangkan diskusinya. Namun saran saya: jangan 
terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini bisa menentang 'sebuah 
jiwa'.…….”.
Menurut saya ini aneh…… disebutkan ttg disitu “sistem/ organisasi  wilayah”……. 
Tetapi didalamnya kok ditolak ttg masalah’hirarkhi’ (padahal mana ada 
‘organisasi’ kok nggak pakai ‘hirarkhi’?) …… aneh juga  penanggap lsg saja 
‘tertarik’ dgn size ‘kota kecil’ (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80 ribu 
jiwa) sbg bahan pembahasan (alasannya apa?)……… dan berpesan……” jangan terjebak 
dengan terminologi 'hirarki', karena ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….”. 
Selain menurut saya ‘aneh’ dgn’selera pemilihan’ yg tak jelas latar blk 
alasannya itu…. Padahal banyak referensi mengatakan… kota2 yg berperan vital 
(bahkan menjadi  engine of growth)  dlm pembangunan ekonomi adalah kota2 
metropolitan…… dan bukan kota2 kecil….. atau  sebaliknya…… sistem pemukiman2 
pada tingkat ‘hamlet’ dan ‘desa’ kalau tidak dikembangkan dgn tepat juga akan 
mudah sekali ditinggalkan penduduknya/ utamanya kaum mudanya utk lari kekota 
besar……. 
Data lain juga menunjukkan….. mereka yg berurbanisasi kekota besar ternyata 
bukan terbanyak berasal dari ”desa” tetapi lbh banyak berasal dari kota kecil 
dan kota menengah dibawahnya (Mamas, 2000)……….
Jadi supaya saya tak usah berpanjang lebar…..saya ingin mohon tgp balik dari 
milister semuanya…… bgmana sih ini?........
Salam,


      

Kirim email ke