Sahabat H. Ekadj ysh, Setelah bbrp serial postings saya ttg ‘hirarkhi’…..sahabat H. Ekadj menulis (07/04/09) : “…..Dengan adanya hirarki ini, pertanyaannya : terus bagaimana ?”……. Tentu saja saya ckp bersemangat utk lanjut mendiskusikan itu…. krn Itu adlh pertanyaan (sklgs ‘pengakuan’) yg penting yg tlah saya tunggu ‘sekian lama’……. Pertanyaan itu bgmnpun sekaligus ‘mengakui’ kebenaran, mengakui ‘kenyataan’ bahkan ‘kemutlakan’ syarat perlunya kehadiran “hirarkhi” dalam “syarat kenyamanan” PR (UUPR Pasal 3 : “Penyelenggaraan PR bertujuan utkmewujudkan RWN yg aman, “nyaman”, produktif, dan berkelanjutan dst……..) utk menata/ menyiapkan habitat/ environment kehidupan manusia………. Mengingat pengertian ‘hirarkhi’ adlh demikian vitalnya dlm penataan ruang (khususnya utk wilayah tertinggal) ….. tapi smntr itu implementasi dari pengertian vital ‘hirarkhi’ itu dlm PR msh demikian rendahnya….. terbukti dari berbagai kenyataan lapangan yg terlihat….. terbukti pula dari pemahaman dibirokrasi maupun juga dr sementara kalangan universitas yg sdh berkenan menurunkan pendapatnya dimilis ini (tinggal dari apa yg dikatakan sbg kubu ‘kiblat pengajaran planologi di Indonesia’ atau ‘center of excellence dari pengajaran planologi di Indonesia’ msh memilih diam membisu, atau mungkin merasa terlampau hinakah utk menurunkan pendapatnya dimilis ini?... Ataukah hanya krn moderator tak pernah keluarkan penghargaan/ amplop utk itukah?)…… maka saya pikir kalau sahabat H. Ekadj (saya anggap dgn hati mulia berkenan mengawali scr tak resmi mewakili dari birokrasi) berkenan mendiskusikan masalah ini….. dalam kerangka “negara dgn good governance”….. selain juga dlm kerangka ‘diskusi ilmiah’ teknik perencanaan ruang……. saya mohon agar sekiranya anda berkenan mengundang diskusi dgn pihak “center of excellence” itu.…. baik secara terbuka (dimilis ini)…. Ataukah smntr cukup pada forum tertutup/ terbatas semacam ‘conference group’ melalui dunia maya (supaya intensip n tak usah banyak buang waktu n tenaga utk lalukan perjalanan jauh)…….… mungkin juga mengundang pihak asosiasi……. Dan agar supaya diskusi dpt terselenggara……...… saya pikir apakah brngkali anda (kantor anda) perlu siapkan amplop yg agak tebal utk pihak yg ‘sulit’ utk diundang/ bicara agar berkenan berpartisipasi/ bicara (kalau saya sih nggak usah pake gitu2 juga sdh amat siap)……... Saya kira akan sangat tidak patutlah kiranya….. kalau mendiskusikan masalah sestrategis itu dinegeri dgn masalah ketimpangan keruangan yg sangat tak beres spt ini …… lalu hanya kita berdua saja yg mendiskusikannya……… lalu pihak elit ilmiah hanya diam seribu basa…... atau satu dua teman dimilis ini nanti menanggapi seperlunya………. Saya kira sangatlah amat tidak patut ….. kalau hanya kita berdua saja yg mendiskusikannya apalagi bahwa seorang dari kita berdua (yaitu saya) hanyalah rakyat saja…… konon bahkan dari luar pagar istana pendidikan planologi…….. Salam, --- On Tue, 4/7/09, ffekadj <[email protected]> wrote:
From: ffekadj <[email protected]> Subject: [referensi] Re: (10) Ber-Pusing2 Dgn Hirarkhi Ruang/ Kota To: [email protected] Date: Tuesday, April 7, 2009, 7:55 AM Pak Aby ysh, Kita sambung lagi diskusi masalah ini, karena saya juga lagi butuh umpan balik terkait dengan hal ini. Sebagaimana kita ketahui terdapat 2 sistem keruangan : sistem wilayah, dan sistem internal kota. Beberapa contoh yang Pak Aby kemukakan adalah menyangkut sistem wilayah, yaitu kaitan antar kota, kota dengan desa, hingga sampai keseimbangan wilayah. Definitely hirarki ruang jelas ada, ini tergambar dalam formasi ibukota negara, ibukota provinsi, ibukota kabupaten, hingga ibukota kecamatan; yang juga menggambarkan hirarki pemerintahan. Dengan adanya hirarki ini, pertanyaannya : terus bagaimana ? Dulu di era PP47 diperkenalkan hirarki : PKN – PKW – PKL. Argumentasinya waktu itu : potensi dan prosperiti. Saya pernah bertanya dengan seseorang yang berada di belakang itu : apa yang dimaksud dengan potensi dan apa yang dimaksud dengan prosperiti. Dan penjelasannya : sesuatu yang diharapkan (generiknya: diproyeksikan, diprediksikan, diestimasikan, dst) akan sesuai dengan predikat yang disandangnya. Jadi disitu saya simpulkan bila hirarki itu adalah `judgement'. Saya mohon maaf untuk beberapa penggunaan istilah yang romantik, untuk agar dilupakan saja. Sementara demikian dulu pak. Salam. -ekadj --- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashi...@. ..> wrote: > > Milister ysh, > Mereview kembali postings yl (serial no.2 14/03/09) dan tanggapan yg masuk > (06/03/09; 21/3/09) saya mendapatkan bhw saya perlu menanggapinya pada 2 > (dua) hal........ > Tgp Pertama (1a) re tanggapan per 06/03/09 berbunyi : > “…..Kajian tentang 'hirarki ruang' ini cukup terkait dengan beberapa > ketentuan di dalam UUPR, dan perlu diperjelas bila kata-kata 'hirarki' tidak > dikenal dalam UUPR. Jadi bila ada kebijakan di bawahnya mengungkit-ungkit > masalah 'hirarki' maupun sejenisnya, maka sangat dapat dikatakan bila pembuat > kebijakan itu tidak memahami UUPR.â€�…. dst…….. Tgp ini lalu ditutup > dgn : > “……Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', > karena ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….â€�.  (selengkapnya terdpt > dibawah nanti)……….. > (1b) Re tanggapan per 21/03/09 berbunyi : >  “…….Saya tidak kontra dengan sistem hirarki, hanya ingin mencari > posisi penggunaannya dalam praktek penataan ruang. Mungkin lebih tepat > seperti yang disebutkan pak Benny mengenai 'hirarki pelayanan'…… > dst.…… > …Saya mohon pertimbangan mengenai 'acuan' ini, utamanya mengenai preferensi > menggunakan sistem pengelompokan yang mana……  (selengkapnya terdpt > dibawah nanti)……….. > Tgp Kedua……. Tgp masih sekitar posting per 06/03/09 : > …Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang mulai > menyingkap tabir ketentuan Pasal 17(2).  Kota kecil (sistem pusat permukiman > : 30 s/d 80 ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi dalam 'sistem/organisasi > wilayah'. Saya kira ini bagus untuk dikembangkan diskusinya. > Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini > bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….â€�. >  > …………………. >  > Tanggapan per 06/03/09 spt lbh bernuansa ‘kontra-hirarkhi’… sementara > itu tanggapan per 21/03/09 bunyinya seperti ‘merevisi/ memperlunak > sikap kontra’……… > Tanggapan balik utk posting pertama (1a dan 1b) diatas……… : > Saya pernah katakan ‘ogah’ menekuni pasal2 UUPR 26/ 2007 krn terlampau > banyak isinya….. lagipula saya kurang berminat dgn pembahasan masalah2 > hukum/ perundangan (krn saya lbh berminat pada soal lainnya)…… tapi kali > ini terpaksa sedikit membuka2 UUPR….. dan ternyata saya mendapatkan kata > “hirarkhiâ€� pada Bab VI (ttg Pelaksanaan Penataan Ruang) pasal 14 ayat 2 > yg bunyinya : > “RUTR sebgmn dimaksud pd ayat (1) huruf (a) secara “berhierarkhi > “terdiri atas : (a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, (b) RTR Wilayah > Propinsi, (c) RTR Wilayah Kabupaten dan RTR Wilayah Kota……… > Selain itu pada Bab III (ttg “Klasifikasi Penataan Ruangâ€�)……… saya > mau tanya…..istilah â€�klasifikasiâ€� itu sendiri sebenarnya bukankah telah > mengidentifikasikan / mengakui ttg adanya’hirarkhi’ atau tidak?...... > .. krn pengertian ‘klasifikasi’ sepanjang yg saya ketahui umumnya lalu > menunjukkan ttg “peringkat kelasâ€� seperti ttg adanya istilah2 kelas > 1,2,3, kelas VIP, kelas ‘jalanan’, kelas kambing, kelas menengah, kelas > atas dsb…. > Selain itu pada banyak sekali Bab dan pasal2 UUPR 2007 kita dpt jumpai > “klasifikasi istilah2 keruanganâ€� spt ttg menyangkut kata2 ‘nasional’, > ‘propinsi’, ‘kabupaten’……. > Atau istilah2 pada Bab (I)  ttg Ketentuan Umum Pasal (1)….. ayat 21 > ‘Kawasan lindung’, ayat 22 ‘Kawasan budidaya’, ayat 23 ‘kawasan > perdesaan, ayat 24 ‘kawasan agropolitan’, ayat 25 ‘kawasan > perkotaan’, ayat 28 ‘Kawasan Strategis Nasional’, ayat 29 ‘Kawasan > strategis propinsi’, ayat 30 ‘Kawasan strategis kabupaten/ > kota’……ayat 21 s/d 25 pada dasarnya bukankah menunjukkan ttg > “hirarkhi penggunaan/ pemanfaatan ruangâ€� dari yg paling ekstensif sampai > paling intensif?... ... lalu ayat 28 s/d 30 bukankah menunjukkan ttg > “hirarkhiâ€� kawasan strategis juga?......….. >  > Tanggapan balik utk posting kedua per 06/03/09 : > …Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang mulai > menyingkap tabir ketentuan Pasal 17(2).  Kota kecil (sistem pusat permukiman > : 30 s/d 80 ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi dalam 'sistem/organisasi > wilayah'. Saya kira ini bagus untuk dikembangkan diskusinya. Namun saran > saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini bisa menentang > 'sebuah jiwa'.…….â€�. > Menurut saya ini aneh…… disebutkan ttg disitu “sistem/ organisasi > wilayahâ€�……. Tetapi didalamnya kok ditolak ttg masalah’hirarkhi’ > (padahal mana ada ‘organisasi’ kok nggak pakai ‘hirarkhi’?) …… > aneh juga  penanggap lsg saja ‘tertarik’ dgn size ‘kota kecil’ > (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80 ribu jiwa) sbg bahan pembahasan > (alasannya apa?)……… dan berpesan……â€� jangan terjebak dengan > terminologi 'hirarki', karena ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….â€�. > Selain menurut saya ‘aneh’ dgn’selera pemilihan’ yg tak jelas latar > blk alasannya itu…. Padahal banyak referensi mengatakan… kota2 yg > berperan vital (bahkan menjadi  engine of growth) dlm pembangunan ekonomi > adalah kota2 metropolitan…… dan bukan kota2 kecil….. atau >  sebaliknya…… sistem pemukiman2 pada tingkat ‘hamlet’ dan ‘desa’ > kalau tidak dikembangkan dgn tepat juga akan mudah sekali ditinggalkan > penduduknya/ utamanya kaum mudanya utk lari kekota besar……. > Data lain juga menunjukkan….. mereka yg berurbanisasi kekota besar ternyata > bukan terbanyak berasal dari â€�desaâ€� tetapi lbh banyak berasal dari kota > kecil dan kota menengah dibawahnya (Mamas, 2000)………. > Jadi supaya saya tak usah berpanjang lebar…..saya ingin mohon tgp balik > dari milister semuanya…… bgmana sih ini?........ > Salam, >

