Pak Aby ysh,

Kita sambung lagi diskusi masalah ini, karena saya juga lagi butuh umpan
balik terkait dengan hal ini. Sebagaimana kita ketahui terdapat 2 sistem
keruangan : sistem wilayah, dan sistem internal kota. Beberapa contoh
yang Pak Aby kemukakan adalah menyangkut sistem wilayah, yaitu kaitan
antar kota, kota dengan desa, hingga sampai keseimbangan wilayah.
Definitely hirarki ruang jelas ada, ini tergambar dalam formasi ibukota
negara, ibukota provinsi, ibukota kabupaten, hingga ibukota kecamatan;
yang juga menggambarkan hirarki pemerintahan. Dengan adanya hirarki ini,
pertanyaannya : terus bagaimana ?

Dulu di era PP47 diperkenalkan hirarki : PKN – PKW – PKL.
Argumentasinya waktu itu : potensi dan prosperiti. Saya pernah bertanya
dengan seseorang yang berada di belakang itu : apa yang dimaksud dengan
potensi dan apa yang dimaksud dengan prosperiti. Dan penjelasannya :
sesuatu yang diharapkan (generiknya: diproyeksikan, diprediksikan,
diestimasikan, dst) akan sesuai dengan predikat yang disandangnya. Jadi
disitu saya simpulkan bila hirarki itu adalah `judgement'.

Saya mohon maaf untuk beberapa penggunaan istilah yang romantik, untuk
agar dilupakan saja. Sementara demikian dulu pak. Salam.

-ekadj

--- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote:
>
> Milister ysh,
> Mereview kembali postings yl (serial no.2 14/03/09) dan tanggapan yg
masuk (06/03/09; 21/3/09)Â  saya mendapatkan bhw saya perlu
menanggapinya pada 2 (dua) hal........
> Tgp Pertama (1a) re tanggapan per 06/03/09 berbunyi :
> “…..Kajian tentang 'hirarki ruang' ini cukup terkait dengan
beberapa ketentuan di dalam UUPR, dan perlu diperjelas bila kata-kata
'hirarki' tidak dikenal dalam UUPR. Jadi bila ada kebijakan di bawahnya
mengungkit-ungkit masalah 'hirarki' maupun sejenisnya, maka sangat dapat
dikatakan bila pembuat kebijakan itu tidak memahami UUPR.”….
dst…….. Tgp ini lalu ditutup dgn :
> “……Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi
'hirarki', karena ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….”.
 (selengkapnya terdpt dibawah nanti)………..
> (1b) Re tanggapan per 21/03/09 berbunyi :
>  “…….Saya tidak kontra dengan sistem hirarki, hanya
ingin mencari posisi penggunaannya dalam praktek penataan ruang. Mungkin
lebih tepat seperti yang disebutkan pak Benny mengenai 'hirarki
pelayanan'…… dst.……
> …Saya mohon pertimbangan mengenai 'acuan' ini, utamanya mengenai
preferensi menggunakan sistem pengelompokan yang mana…… Â
(selengkapnya terdpt dibawah nanti)………..
> Tgp Kedua……. Tgp masih sekitar posting per 06/03/09 :
> …Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang
mulai menyingkap tabir ketentuan Pasal 17(2). Â Kota kecil (sistem
pusat permukiman : 30 s/d 80 ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi
dalam 'sistem/organisasi wilayah'. Saya kira ini bagus untuk
dikembangkan diskusinya.
> Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena
ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….”.
> Â
> ………………….
> Â
> Tanggapan per 06/03/09 spt lbh bernuansa
‘kontra-hirarkhi’… sementara itu tanggapan per 
21/03/09 bunyinya seperti  ‘merevisi/ memperlunak sikap
kontra’………
> Tanggapan balik utk posting pertama (1a dan 1b) diatas………
:
> Saya pernah katakan ‘ogah’  menekuni pasal2 UUPR 26/
2007 krn terlampau banyak isinya….. lagipula saya kurang berminat
dgn pembahasan masalah2 hukum/ perundangan (krn saya lbh berminat pada
soal lainnya)…… tapi kali ini terpaksa sedikit membuka2
UUPR….. dan ternyata saya mendapatkan kata
“hirarkhi” pada Bab VI (ttg Pelaksanaan Penataan Ruang)
pasal  14 ayat 2 yg bunyinya :
> “RUTR sebgmn dimaksud pd ayat (1) huruf (a) secara
“berhierarkhi “terdiri atas : (a) Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, (b) RTR Wilayah Propinsi, (c) RTR Wilayah Kabupaten
dan RTR Wilayah Kota………
> Selain itu pada Bab III (ttg “Klasifikasi Penataan
Ruang”)……… saya mau tanya…..istilah
”klasifikasi” itu sendiri sebenarnya bukankah telah
mengidentifikasikan/ mengakui ttg  adanya’hirarkhi’
atau tidak?........ krn pengertian ‘klasifikasi’ sepanjang
yg saya ketahui umumnya lalu menunjukkan ttg “peringkat
kelas” seperti ttg adanya istilah2 kelas 1,2,3, kelas VIP, kelas
‘jalanan’, kelas kambing, kelas menengah, kelas atas
dsb….
> Selain itu pada banyak sekali Bab dan pasal2 UUPR 2007 kita dpt jumpai
“klasifikasi istilah2 keruangan” spt ttg menyangkut kata2
‘nasional’, ‘propinsi’,
‘kabupaten’…….
> Atau istilah2 pada Bab (I)  ttg Ketentuan Umum Pasal (1)…..
ayat 21 ‘Kawasan lindung’, ayat 22 ‘Kawasan
budidaya’, ayat 23 ‘kawasan perdesaan, ayat 24
‘kawasan agropolitan’, ayat 25 ‘kawasan
perkotaan’, ayat 28 ‘Kawasan Strategis Nasional’,
ayat 29 ‘Kawasan  strategis propinsi’, ayat 30
‘Kawasan strategis kabupaten/ kota’……ayat 21 s/d 25
pada dasarnya bukankah menunjukkan ttg “hirarkhi penggunaan/
pemanfaatan ruang” dari yg paling ekstensif sampai paling
intensif?...... lalu ayat 28 s/d 30 bukankah menunjukkan ttg
“hirarkhi” kawasan strategis juga?......…..
> Â
> Tanggapan balik utk posting kedua per 06/03/09 :
> …Sebenarnya menarik apa yang disampaikan seorang rekan, yang
mulai menyingkap tabir ketentuan Pasal 17(2). Â Kota kecil (sistem
pusat permukiman : 30 s/d 80 ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi
dalam 'sistem/organisasi wilayah'. Saya kira ini bagus untuk
dikembangkan diskusinya. Namun saran saya: jangan terjebak dengan
terminologi 'hirarki', karena ini bisa menentang 'sebuah
jiwa'.…….”.
> Menurut saya ini aneh…… disebutkan ttg disitu “sistem/
organisasi  wilayah”……. Tetapi didalamnya kok ditolak
ttg masalah’hirarkhi’ (padahal mana ada
‘organisasi’ kok nggak pakai ‘hirarkhi’?)
…… aneh juga  penanggap lsg saja ‘tertarik’
dgn size ‘kota kecil’ (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80
ribu jiwa) sbg bahan pembahasan (alasannya apa?)……… dan
berpesan……” jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki',
karena ini bisa menentang 'sebuah jiwa'.…….”.
> Selain menurut saya ‘aneh’ dgn’selera
pemilihan’ yg tak jelas latar blk alasannya itu…. Padahal
banyak referensi mengatakan… kota2 yg berperan vital (bahkan
menjadi  engine of growth)  dlm pembangunan ekonomi adalah kota2
metropolitan…… dan bukan kota2 kecil….. atau Â
sebaliknya…… sistem pemukiman2 pada tingkat
‘hamlet’ dan ‘desa’ kalau tidak dikembangkan
dgn tepat juga akan mudah sekali ditinggalkan penduduknya/ utamanya kaum
mudanya utk lari kekota besar…….
> Data lain juga menunjukkan….. mereka yg berurbanisasi kekota
besar ternyata bukan terbanyak berasal dari ”desa” tetapi
lbh banyak berasal dari kota kecil dan kota menengah dibawahnya (Mamas,
2000)……….
> Jadi supaya saya tak usah berpanjang lebar…..saya ingin mohon
tgp balik dari milister semuanya…… bgmana sih ini?........
> Salam,
>

Kirim email ke