Pak Nuzul dan Pak Risfan serta rekans referensiers ysh, Terima kasih atas respon Pak Nuzul yang telah mengingatkan kita semua bahwa Bitung belum secara formal menjadi sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebenarnya, maksud saya memposting berita tersebut adalah untuk memperlihatkan sebuah contoh dari adanya "sedikit perbedaan" antara "keinginan" dari pemerintah daerah dengan "keinginan" dari pemerintah pusat, dimana untuk merealisasi tujuan pembangunan yang ada di balik keingingan-keinginan tersebut, akan lebih baik apabila dilakukan negosiasi-negosiasi dari keinginan-keinginan tersebut sehingga suatu kompromi/titik temu di antara keduanya bisa ditemukan. Mohon ijin dari rekan-rekan semua apabila saya menggunakan istilah "pola pikir pembangunan" untuk sistem/mekanisme negosiasi dan pengkompromian keinginan-keinginan (inisiatif-inisiatif) pusat daerah (atau juga daerah pusat, tergantung siapa yang terlebih dahulu menyampaikan insiatif tsb), sebagai antitesa dari "pola pikir kelulusan" seperti yang nampaknya akan dikemukakan oleh RUU KEK Indonesia dimana suatu badan usaha/pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah propinsi mengajukan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional (pasal 5), dan kemudian Dewan Nasional dapat menolak atau menyetujui usulan pembentukan KEK tersebut untuk apabila usulan tersebut disetujui, selanjutnya usulan tersebut diajukan kepada Presiden untuk penetapannya (pasal 7). Saya menggunakan contoh RUU KEK hanya untuk memperlihatkan perbedaan konsep di antara kedua pola pikir di atas, dimana dalam pola pikir kelulusan di atas tidak tercermin suatu "keinginan" dari Pemerintah Pusat (cq Dewan Nasional) untuk memberikan konsultasi kepada pengusul (baca: pemerintah daerah) tentang bagaimana caranya supaya kemudian pemerintah daerah yang mengusulkan tersebut bisa berhasil di dalam pengusulannya agar mampu memiliki suatu "pusat pertumbuhan kegiatan/aktivitas ekonomi tertentu" di dalam wilayahnya. Saya pikir, pola pikir di dalam RUU KEK tersebut akan berbeda apabila terdapat ayat di dalam Pasal 7 yang, misalnya, kira-kira berbunyi sbb: "Dengan persetujuan pemerintah daerah kabupaten/kota dan atau propinsi, Dewan Nasional dapat memberikan konsultasi kepada usulan-usulan pembentukan KEK yang belum disetujui". Menurut saya, tambahan ayat tsb di dalam RUU KEK akan bisa mengubah konsep persetujuan pembentukan KEK dari "pola pikir kelulusan", menjadi "pola pikir pembangunan". Apalagi bukan hal yang ngak mungkin bahwa di dalam proses-proses konsultasi dan negosiasi di antara inisiatif pusat dan daerah (atau sebaliknya) tersebut, akan semakin dipahami keterbatasan-keterbatasan sumber daya (finansial, SDM, teknologi, kewenangan, atau yg lain) sehingga bisa mengarah kepada suatu kesepakatan pusat dan daerah dalam pengembangan aktivitas tersebut untuk saling memobilisasi sumber-sumber daya yang dimilikinya sebagai bentuk kontribusi (share) dari masing-masing pihak. Saya pikir, dengan penerapan "pola pikir pembangunan" seperti ini akan lebih baik daripada dengan selalu dengan "pola pikir kelulusan". Memang, saya sadari bahwa untuk menerapkan pola pikir pembangunan seperti ini, Dewan Nasional tidak bisa hanya merupakan sekumpulan orang (para ahli beserta pejabat-pejabat ex officio yang berkaitan?). Untuk menerapkan pola pikir pembangunan tersebut, Dewan Nasional ini perlu dilengkapi dan memiliki organisasi/unit kerja yang mampu melaksanakan fungsi konsultatifnya secara efektif dan manjur. Akan lebih baik juga (mungkin) apabila Dewan Nasional tersebut juga memiliki unit kerja "perencanaan strategis" yang mampu merumuskan cara/jalan terbaik dalam peningkatan dan pengembangan kawasan-kawasan ekonomi di wilayah Indonesia, dengan meminimalkan adanya persaingan di antara satu kawasan ekonomi dengan kawasan ekonomi lainnya di Indonesia. Mohon maaf apabila saya menggunakan contoh KEK dan RUU-nya untuk juga kembali kepada tema "institusi nasional" dalam pengembangan wilayah dan pembangunan daerah seperti yg saya suarakan sebelumnya. Kebetulan contoh kasus Bitung dan KEK ini agak relevan sebagai contoh upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan di daerah yg berbasis pada adanya sedikit perbedaan antara inisiatif pusat dan inisiatif daerah.... Mudah-mudahan ini bisa memancing respon dari Pak Nuzul, Pak Risfan, Pak Risman, Pak Aby, Pak Bambang, Uda Eka atau rekans referensiers lainnya (he... he... he... saya absen para siansu kita nih) agar diskusi kita bisa lebih hangat sehangat cuaca pagi ini di tempat saya di seberang ini... Sangat menyenangkan, setelah beberapa hari dingin dan kelabu...
Semoga diskusi kita ini bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita pada upaya-upaya kita semua ....MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA... MULIA RAKYATNYA... Salam dari negeri peranggi... Fadjar PWK Undip --- On Sat, 5/16/09, Risfan M <[email protected]> wrote: From: Risfan M <[email protected]> Subject: RE: [referensi] Inisiatif Daerah? Bgmana mengkolaborasikannya dg Inisiatif Pusat.... To: [email protected] Date: Saturday, May 16, 2009, 10:49 AM Bang Nuzul ysh, Nampaknya ada kesan lebih "ketat" terkait dengan "berboedi"? Salam, R Munir From: Nuzul Achjar <ach...@gmail. com> Sent: Saturday, May 16, 2009 10:05 AM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Inisiatif Daerah? Bgmana mengkolaborasikanny a dg Inisiatif Pusat.... Pak Fadjar dan teman-teman Referensiers Ysh, Rasanya Bitung belum punya status formal sebagai salah satu KEK di Indonesia (CMIIW), sebagaimana berita di media yang diposting pak Fajar. UU KEK masih "nyangkut" di DPR. Menurut informasi sudah 18 provinsi yang melamar bahkan ada yang mengatakan sudah 21 propinsi. Menurut bocoran yang tentu tidak dijamin kebenarannya, kemungkinan hanya 3 yang akan disetujui pemerintah , termasuk DKI Jakarta di antaranya. Kalau "Berbudi" menang 2009, dan koordinasi penetapan ada ditangan "Budi", maka bisa diperkirakanlah seperti apa ketatnya seleksi.. Jadi kalau Bitung ingin status seperti Batam, Bintan dan Karimun, harus sabar dulu tunggu UU KEK. Status Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan melalui PP No 46, 47, dan 48 tahun 2007 dengan mengunakan payung induk UU No 1/2007 (Perppu mekanisme penetatapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). Kenapa harus Perppu? Karena Batam, Bintan dan Karimun ingin cepat tangkap investasi dari Singapura dsk sebelum investor pada lari karena statusnya gak jelas.. katanya sih begitu alasannya.. Nah di luar dari segala perbincangan tentang manfaat dan cost dari status KEK, sedikit berbagi berita setelah beberapa kali terlibat diskusi tentang rencana KEK Jakarta. DKI akan siapkan Kawasan Ekonomi Khusus Marunda (yang nantinya kalau tak salah akan dinamakan Kawasan Ekonomi Khusus Ali Sadikin). Langkah pertama yang dilakukan adalah mapping, mau jualan apa? siapa pesaingnya dan apa implikasi terhadap kebutuhan infrastruktur, pelabuhan, listrik, air bersih. Diskusi dan perdebatan yang menarik adalah, apakah DKI perlu bangun pelabuhan baru Marunda atau cukup memanfaatkan pelabuhan Priok yang ada (revitalisasi) karena kapasitas Priok 4 juta TEU's kadang kadang belum terpakai. Jika mau bangun pelabuhan Marunda, duitnya dari mana, lantas gimana cost recoverynya. Diskusi yang juga menarik adalah, mau nggak kapal kapal kartel 'seven sister" mampir ke Priok dan Marunda... soale, sekarang ini isi kapal penuh ke luar tapi kosong ke dalam...sudah diantisipasi belum..jangan- jangan nanti pelabuhannya mubazir. Opung Oloan Siregar sempat tanya apa memang nanti DKI hanya dapat duit dari sewa tanah dan bangunan saja plus mampu menyediakan lapangan kerja untuk penduduk Jakarta, sementara pajak masuk pusat. Pak Tommy Firman ingatkan, di tengah krisis global dewasa waspadai berkurangnya minat investor masuk. Ada statemen kolega saya yang cukup menantang dalam sebuah diskusi.. "emangnya kalo gak ada KEK propinsi gak hidup apa.. KEK bukan segala-galanya lah Lha KEK di negara lain juga banyak yang mati koq ..gak semua KEK di Cina berhasil.. he he he.. Kayaknya yang lebih "genit" malah daerah, bukan pusat, padahal pajaknya akan masuk pusat.. mungkin lho..Segitu dulu pak Fajar pancingan dari saya. Salam dari Negeri di atas Angin Nuzul Achjar

