Pak Nuzul dan Pak Risfan serta rekans referensiers ysh,
 
Terima kasih atas respon Pak Nuzul yang telah mengingatkan kita semua bahwa 
Bitung belum secara formal menjadi sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
 
Sebenarnya, maksud saya memposting berita tersebut adalah untuk memperlihatkan 
sebuah contoh dari adanya "sedikit perbedaan" antara "keinginan" dari 
pemerintah daerah dengan "keinginan" dari pemerintah pusat, dimana untuk 
merealisasi tujuan pembangunan yang ada di balik keingingan-keinginan tersebut, 
akan lebih baik apabila dilakukan negosiasi-negosiasi dari keinginan-keinginan 
tersebut sehingga suatu kompromi/titik temu di antara keduanya bisa ditemukan. 
Mohon ijin dari rekan-rekan semua apabila saya menggunakan istilah "pola 
pikir pembangunan" untuk sistem/mekanisme negosiasi dan pengkompromian 
keinginan-keinginan (inisiatif-inisiatif) pusat daerah (atau juga daerah pusat, 
tergantung siapa yang terlebih dahulu menyampaikan insiatif tsb), sebagai 
antitesa dari "pola pikir kelulusan" seperti yang nampaknya akan dikemukakan 
oleh RUU KEK Indonesia dimana suatu badan usaha/pemerintah kabupaten/kota atau 
pemerintah propinsi mengajukan usulan pembentukan
 KEK kepada Dewan Nasional (pasal 5), dan kemudian Dewan Nasional dapat menolak 
atau menyetujui usulan pembentukan KEK tersebut untuk apabila usulan tersebut 
disetujui, selanjutnya usulan tersebut diajukan kepada Presiden untuk 
penetapannya (pasal 7).  
 
Saya menggunakan contoh RUU KEK hanya untuk memperlihatkan perbedaan konsep di 
antara kedua pola pikir di atas, dimana dalam pola pikir kelulusan di atas 
tidak tercermin suatu "keinginan" dari Pemerintah Pusat (cq Dewan Nasional) 
untuk memberikan konsultasi kepada pengusul (baca: pemerintah daerah) tentang 
bagaimana caranya supaya kemudian pemerintah daerah yang mengusulkan tersebut 
bisa berhasil di dalam pengusulannya agar mampu memiliki suatu "pusat 
pertumbuhan kegiatan/aktivitas ekonomi tertentu" di dalam wilayahnya. Saya 
pikir, pola pikir di dalam RUU KEK tersebut akan berbeda apabila terdapat ayat 
di dalam Pasal 7 yang, misalnya, kira-kira berbunyi sbb: "Dengan persetujuan 
pemerintah daerah kabupaten/kota dan atau propinsi, Dewan Nasional dapat 
memberikan konsultasi kepada usulan-usulan pembentukan KEK yang belum 
disetujui". 
 
Menurut saya, tambahan ayat tsb di dalam RUU KEK akan bisa mengubah konsep 
persetujuan pembentukan KEK dari "pola pikir kelulusan", menjadi "pola pikir 
pembangunan". Apalagi bukan hal yang ngak mungkin bahwa di dalam proses-proses 
konsultasi dan negosiasi di antara inisiatif pusat dan daerah (atau sebaliknya) 
tersebut, akan semakin dipahami keterbatasan-keterbatasan sumber daya 
(finansial, SDM, teknologi, kewenangan, atau yg lain) sehingga bisa mengarah 
kepada suatu kesepakatan pusat dan daerah dalam pengembangan aktivitas tersebut 
untuk saling memobilisasi sumber-sumber daya yang dimilikinya sebagai bentuk 
kontribusi (share) dari masing-masing pihak.
 
Saya pikir, dengan penerapan "pola pikir pembangunan" seperti ini akan lebih 
baik daripada dengan selalu dengan "pola pikir kelulusan". Memang, saya sadari 
bahwa untuk menerapkan pola pikir pembangunan seperti ini, Dewan Nasional tidak 
bisa hanya merupakan sekumpulan orang (para ahli beserta pejabat-pejabat ex 
officio yang berkaitan?). Untuk menerapkan pola pikir pembangunan tersebut, 
Dewan Nasional ini perlu dilengkapi dan memiliki organisasi/unit kerja yang 
mampu melaksanakan fungsi konsultatifnya secara efektif dan manjur. Akan lebih 
baik juga (mungkin) apabila Dewan Nasional tersebut juga memiliki unit kerja 
"perencanaan strategis" yang mampu merumuskan cara/jalan terbaik dalam 
peningkatan dan pengembangan kawasan-kawasan ekonomi di wilayah Indonesia, 
dengan meminimalkan adanya persaingan di antara satu kawasan ekonomi dengan 
kawasan ekonomi lainnya di Indonesia. 
 
Mohon maaf apabila saya menggunakan contoh KEK dan RUU-nya untuk juga kembali 
kepada tema "institusi nasional" dalam pengembangan wilayah dan pembangunan 
daerah seperti yg saya suarakan sebelumnya. Kebetulan contoh kasus Bitung dan 
KEK ini agak relevan sebagai contoh upaya perencanaan dan pengelolaan 
pembangunan di daerah yg berbasis pada adanya sedikit perbedaan antara 
inisiatif pusat dan inisiatif daerah....
 
Mudah-mudahan ini bisa memancing respon dari Pak Nuzul, Pak Risfan, Pak Risman, 
Pak Aby, Pak Bambang, Uda Eka atau rekans referensiers lainnya (he... he... 
he... saya absen para siansu kita nih) agar diskusi kita bisa lebih hangat 
sehangat cuaca pagi ini di tempat saya di seberang ini... Sangat menyenangkan, 
setelah beberapa hari dingin dan kelabu...

Semoga diskusi kita ini bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita pada 
upaya-upaya kita semua ....MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA... MULIA 
RAKYATNYA...
 
Salam dari negeri peranggi...
 
Fadjar PWK Undip
 
 

--- On Sat, 5/16/09, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Inisiatif Daerah? Bgmana mengkolaborasikannya dg 
Inisiatif Pusat....
To: [email protected]
Date: Saturday, May 16, 2009, 10:49 AM








Bang Nuzul ysh,

Nampaknya ada kesan lebih "ketat" terkait dengan "berboedi"?

Salam,
R Munir



From: Nuzul Achjar <ach...@gmail. com>
Sent: Saturday, May 16, 2009 10:05 AM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Inisiatif Daerah? Bgmana mengkolaborasikanny a dg 
Inisiatif Pusat....










Pak Fadjar dan teman-teman Referensiers Ysh,
 
 Rasanya Bitung belum punya status formal sebagai salah satu KEK di Indonesia 
(CMIIW), sebagaimana berita di media yang diposting pak Fajar. UU KEK masih 
"nyangkut" di DPR. Menurut informasi sudah 18 provinsi yang melamar bahkan ada 
yang mengatakan sudah  21 propinsi. Menurut bocoran yang tentu tidak dijamin 
kebenarannya,  kemungkinan hanya 3 yang akan disetujui pemerintah , termasuk 
DKI Jakarta di antaranya. Kalau "Berbudi" menang 2009, dan koordinasi penetapan 
ada ditangan "Budi", maka bisa diperkirakanlah seperti apa ketatnya seleksi..
 
Jadi kalau Bitung ingin status seperti Batam, Bintan dan Karimun, harus sabar 
dulu tunggu UU KEK.  Status Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan melalui PP 
No 46, 47, dan 48 tahun 2007 dengan mengunakan payung induk UU No 1/2007 
(Perppu mekanisme penetatapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). 
Kenapa harus Perppu? Karena Batam, Bintan dan Karimun ingin cepat tangkap 
investasi dari Singapura dsk sebelum investor pada lari karena statusnya gak 
jelas.. katanya sih begitu alasannya..
 
Nah di luar dari segala perbincangan tentang  manfaat dan cost dari status KEK, 
sedikit berbagi berita setelah beberapa kali terlibat diskusi tentang rencana 
KEK  Jakarta. DKI akan siapkan Kawasan Ekonomi Khusus Marunda (yang nantinya 
kalau tak salah akan dinamakan Kawasan Ekonomi Khusus Ali Sadikin). Langkah 
pertama yang dilakukan adalah mapping, mau jualan apa? siapa pesaingnya dan apa 
implikasi terhadap kebutuhan infrastruktur, pelabuhan, listrik, air 
bersih. Diskusi dan perdebatan yang menarik adalah, apakah DKI perlu bangun 
pelabuhan baru Marunda atau cukup memanfaatkan pelabuhan Priok yang ada 
(revitalisasi) karena kapasitas Priok 4 juta TEU's kadang kadang belum 
terpakai. Jika mau bangun pelabuhan Marunda, duitnya dari mana, lantas gimana 
cost recoverynya.
 
Diskusi yang juga menarik adalah, mau nggak kapal kapal kartel 'seven sister" 
mampir ke Priok dan Marunda... soale, sekarang ini isi kapal penuh ke luar tapi 
kosong ke dalam...sudah diantisipasi belum..jangan- jangan nanti pelabuhannya  
mubazir. Opung Oloan Siregar sempat tanya apa memang nanti DKI hanya dapat duit 
dari sewa tanah dan bangunan saja plus mampu menyediakan lapangan kerja untuk 
penduduk Jakarta, sementara pajak masuk pusat. Pak Tommy Firman ingatkan, di 
tengah krisis global dewasa waspadai berkurangnya minat investor masuk.
 
Ada statemen kolega saya yang cukup menantang dalam sebuah diskusi.. "emangnya 
kalo gak ada KEK propinsi gak hidup apa.. KEK bukan segala-galanya lah Lha KEK 
di negara lain juga banyak yang mati koq ..gak semua KEK di Cina berhasil.. he 
he he..
 
Kayaknya yang lebih "genit" malah daerah, bukan pusat, padahal pajaknya akan 
masuk pusat.. mungkin lho..Segitu dulu pak Fajar pancingan dari saya.
 
Salam dari Negeri di atas Angin
 
 
Nuzul Achjar
 
 
 
 
 
 
















      

Kirim email ke