Milisters ysh, 
PKL pada dasarnya adlh pilihan kewiraswastawan yg terpaksa…. pd umumnya ingin 
menjual jasa  eceran……tapi tak terbeli atau tak tersewa ruang usaha yg legal 
dan strategis….. maka tentunya idealisme dari prdagangan eceran yg dibayangkan  
oleh PKL adlh  dr semula dikakilima… kemudian ingin meningkat pada puncaknya 
berbentuk ruko……… 
Menata usaha PKL dikaitkan dgn produk UU nampaknya telah dibuat spt a.l. di  
Inggris spt dgn dikeluarkannya Peddlars Act 1871… dimana PKL hrs memiliki  
"peddlar's certificate" yg dikeluarkan oleh polisi….  Lalu pada akhir abad XX 
produk legislasi lain memperkenalkan  ‘street trader's licence’ spt dikeluarkan 
oleh  Civic Government Act 1982  (Scotland) dan Local Government Act 1982 
(England dan Wales)……. 

Kalau kita perhatikan….. idealisme UKL adlh nyatanya suka tak-suka…… (1)  ingin 
memiliki ruang usaha yg legal dgn bangunan permanen/semi prmn ditengah kota 
agar tak pernah lagi digusur…. Lalu maka  pengusaha dpt berangsur2 terus 
mempercantik ruang usahanya…....  (2) ingin memiliki ruang usaha yg menghadap 
jalan ekonomi dimana banyak lalulintas dan orang ramai melewatinya… (3) kalau 
seluruh keluarga bisa tinggal  dkt/ menyatu  pd ruang usaha yg sama 
(ruko)….tentu  itu akan membuat segalanya menjadi semakin efisien saja…….(4) 
sokur2 ada program bantuan permodalan syarat lunak dr lembaga keuangan…… tentu 
itu akan semakin membuat UKL itu akan lbh mantap lagi……..

Mengingat saat ini dlm kenyataannya dunia kewiraswastaan kita didominasi oleh 
etnis non-pribumi … bahkan sebuah data menyebut 50% peredaran uang nasional 
kita berada ditangan mereka….. wajar bila pmrth dan masyarakat dpt mendorong 
berkembangnya potensi kewiraswastaan masyarakat pribumi  (khususnya eks PKL) 
agr dpt meningkat menjadi wiraswasta dgn ruang usaha yg legal dan estetis 
(UKL)……. Shg pribumi dpt menjadi tuan rumah kewiraswastaan dinegeri sendiri dan 
semakin memperkuat struktur ekonomi nasional  kita…….
Salam,
 
 
 


      

Kirim email ke