Milisters ysh,
PKL pada dasarnya adlh pilihan kewiraswastawan yg terpaksa…. pd umumnya ingin
menjual jasa eceran……tapi tak terbeli atau tak tersewa ruang usaha yg legal
dan strategis….. maka tentunya idealisme dari prdagangan eceran yg dibayangkan
oleh PKL adlh dr semula dikakilima… kemudian ingin meningkat pada puncaknya
berbentuk ruko………
Menata usaha PKL dikaitkan dgn produk UU nampaknya telah dibuat spt a.l. di
Inggris spt dgn dikeluarkannya Peddlars Act 1871… dimana PKL hrs memiliki
"peddlar's certificate" yg dikeluarkan oleh polisi…. Lalu pada akhir abad XX
produk legislasi lain memperkenalkan ‘street trader's licence’ spt dikeluarkan
oleh Civic Government Act 1982 (Scotland) dan Local Government Act 1982
(England dan Wales)…….
Kalau kita perhatikan….. idealisme UKL adlh nyatanya suka tak-suka…… (1) ingin
memiliki ruang usaha yg legal dgn bangunan permanen/semi prmn ditengah kota
agar tak pernah lagi digusur…. Lalu maka pengusaha dpt berangsur2 terus
mempercantik ruang usahanya….... (2) ingin memiliki ruang usaha yg menghadap
jalan ekonomi dimana banyak lalulintas dan orang ramai melewatinya… (3) kalau
seluruh keluarga bisa tinggal dkt/ menyatu pd ruang usaha yg sama
(ruko)….tentu itu akan membuat segalanya menjadi semakin efisien saja…….(4)
sokur2 ada program bantuan permodalan syarat lunak dr lembaga keuangan…… tentu
itu akan semakin membuat UKL itu akan lbh mantap lagi……..
Mengingat saat ini dlm kenyataannya dunia kewiraswastaan kita didominasi oleh
etnis non-pribumi … bahkan sebuah data menyebut 50% peredaran uang nasional
kita berada ditangan mereka….. wajar bila pmrth dan masyarakat dpt mendorong
berkembangnya potensi kewiraswastaan masyarakat pribumi (khususnya eks PKL)
agr dpt meningkat menjadi wiraswasta dgn ruang usaha yg legal dan estetis
(UKL)……. Shg pribumi dpt menjadi tuan rumah kewiraswastaan dinegeri sendiri dan
semakin memperkuat struktur ekonomi nasional kita…….
Salam,