Pak Abi dan Milister Ysh, Untuk Pak Abi terima kasih masukannya, khususnya untuk milis (1) Upaya Menata PKL. Amanat UU Penataan Ruang, untuk muatan RTRW kota antara lain adalah 'penyediaan ruang untuk kegiatan sektor informal'. Masalah pemanfaatannya bisa juga untuk kegiatan lain diluar PKL (terima kasih Pak Benny, pasti akan detail, mis : tipologi penyediaan ruang, bisa jadi tipologi pemanfaatan, masalah kriteria, dsb). Namun dari beberapa masukan beberapa waktu yll, kalau tidak salah tangkap, maaf sudah hampir pensiun...., malah menganjurkan agar ruang ini memang untuk yang informal, ada yang datang untuk berjualan, bagi yang sudah maju dan 'naik kelas' menjadi usaha formal dan legal kemudian pindah, kemudian datang lagi pedagang yang baru....., dst. DJPR hanya menyusun NSPK penyediaan ruangnya (kegiatan sektor informal) saja. Untuk UKL, Pak Abi, sepertinya boleh juga menjadi masukan untuk Kementerian Koperasi ? (mudah-2an Pak Agus Muharram mengikuti referensi ini), memang bukan masalah nama, mungkin masalah status. Kita harus bangga dengan PKL yang bertahan untuk dapat survive dinegeri ini, sayangnya mereka kadang-kadang alpa, contoh setelah diberi ruang 10 % dari lebar jalan, eh.. maju s/d 30 %nya atau jumlah waktu berdagang yang diulur-ulur, yah namanya juga 'usaha', atau memang satpol PP yang kadang ngasih, kadang kumat disiplinnya. Salam hormat.
--- On Wed, 6/17/09, hengky abiyoso <[email protected]> wrote: From: hengky abiyoso <[email protected]> Subject: [referensi] Re: (3) Upaya Menata PKL To: [email protected] Cc: [email protected] Date: Wednesday, June 17, 2009, 6:57 AM Milisters ysh, PKL pada dasarnya adlh pilihan kewiraswastawan yg terpaksa…. pd umumnya ingin menjual jasa eceran……tapi tak terbeli atau tak tersewa ruang usaha yg legal dan strategis….. maka tentunya idealisme dari prdagangan eceran yg dibayangkan oleh PKL adlh dr semula dikakilima… kemudian ingin meningkat pada puncaknya berbentuk ruko……… Menata usaha PKL dikaitkan dgn produk UU nampaknya telah dibuat spt a.l. di Inggris spt dgn dikeluarkannya Peddlars Act 1871… dimana PKL hrs memiliki "peddlar's certificate" yg dikeluarkan oleh polisi…. Lalu pada akhir abad XX produk legislasi lain memperkenalkan ‘street trader's licence’ spt dikeluarkan oleh Civic Government Act 1982 (Scotland) dan Local Government Act 1982 (England dan Wales)……. Kalau kita perhatikan….. idealisme UKL adlh nyatanya suka tak-suka…… (1) ingin memiliki ruang usaha yg legal dgn bangunan permanen/semi prmn ditengah kota agar tak pernah lagi digusur…. Lalu maka pengusaha dpt berangsur2 terus mempercantik ruang usahanya….... (2) ingin memiliki ruang usaha yg menghadap jalan ekonomi dimana banyak lalulintas dan orang ramai melewatinya… (3) kalau seluruh keluarga bisa tinggal dkt/ menyatu pd ruang usaha yg sama (ruko)….tentu itu akan membuat segalanya menjadi semakin efisien saja…….(4) sokur2 ada program bantuan permodalan syarat lunak dr lembaga keuangan…… tentu itu akan semakin membuat UKL itu akan lbh mantap lagi…….. Mengingat saat ini dlm kenyataannya dunia kewiraswastaan kita didominasi oleh etnis non-pribumi … bahkan sebuah data menyebut 50% peredaran uang nasional kita berada ditangan mereka….. wajar bila pmrth dan masyarakat dpt mendorong berkembangnya potensi kewiraswastaan masyarakat pribumi (khususnya eks PKL) agr dpt meningkat menjadi wiraswasta dgn ruang usaha yg legal dan estetis (UKL)……. Shg pribumi dpt menjadi tuan rumah kewiraswastaan dinegeri sendiri dan semakin memperkuat struktur ekonomi nasional kita……. Salam,

