--- On Fri, 6/26/09, Stop Illegal Fishing 
<[email protected]> wrote:


From: Stop Illegal Fishing <[email protected]>
Subject: [plbpm] Bynkershoek dan Politik Kelautan RI
To: 
Date: Friday, June 26, 2009, 2:59 PM
















Bynkershoek dan Politik Kelautan RI        
Rabu, 24 Juni 2009 | 02:49 WIB

Ninok Leksono

 ”Terrae protestas finitur, ubi finitur armorum vis—Kedaulatan teritorial 
berakhir di mana kekuatan senjata berakhir. ” (Cornelis van Bynkershoek, De 
Dominio Maris Desertatio, 1703)

Apa yang disampaikan oleh Bynkershoek di atas mengingatkan pada semua negara 
yang memiliki wilayah laut, maka kedaulatan suatu negara di laut sangat 
bergantung pada kemampuan negara tersebut dalam melakukan pengawasan secara 
fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya itu. Artinya, kata Ahli Peneliti 
Utama LIPI, Syamsumar Dam, di Seminar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia di 
Manado, Maret silam, semakin luas wilayah laut yang dikuasai oleh satu negara, 
semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengawasinya.
Indonesia, negara maritim terbesar di dunia dengan panjang garis pantai 
mencapai 81.000 km dan luas laut 5,8 juta km atau tiga perempat dari total luas 
wilayah, dengan perbatasan laut berimpit dengan 10 negara, jelas memiliki 
tanggung jawab sangat besar.

Sejauh ini, sebagaimana di perbatasan darat yang berimpit dengan perbatasan 
tiga negara, pemenuhan tanggung jawab terhadap wilayah laut dirasakan belum 
memadai.

Pernah satu ketika Laksamana Muda (Purn) Wahyono SK menyampaikan, kebutuhan 
ideal untuk menjaga wilayah laut kita dapat dihitung dari luas wilayah dibagi 
dengan kemampuan jelajah kapal. Bila sebuah frigat bisa mengawasi luas 300.000 
km, kebutuhan kapal jenis ini adalah hampir 20 unit. Sementara untuk kapal 
patroli yang masing-masing punya jelajah pengawasan 50.000 km, yang dibutuhkan 
adalah 116 kapal.

Padahal, sekarang ini, seperti dicatat The Military Balance IISS (2008), jumlah 
frigat yang kita miliki—tanpa memperhitungkan umurnya—hanya 11 unit, sementara 
kapal patroli dan kapal yang punya kemampuan tempur pantai hanya 41 unit.

Ketika muncul ketegangan dengan negara lain, misalnya ketika Indonesia 
dihadapkan pada tumpang tindih klaim teritorial, seperti terjadi di Ambalat, 
menguatlah kesadaran akan kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista) 
laut.

Dipenuhi sendiri

Mengatasi kendala pembelian alutsista yang makin tak terjangkau, semangat yang 
pernah mencuat—dan sejauh ini banyak dijadikan bahan pernyataan politik—adalah 
”penuhi sendiri” kebutuhan yang ada, kecuali yang belum bisa dibuat oleh 
industri dalam negeri.

Dalam realitas, meski PT PAL telah mencapai kemampuan untuk membuat korvet, 
bahkan juga kapal selam, belum ada order untuk pembuatan kapal-kapal jenis itu. 
(Dalam kaitan ini, bisa diwujudkannya order 150 panser untuk TNI AD dari PT 
Pindad amat membesarkan hati, dengan segala tantangan yang menyertainya. )

Yang lebih memprihatinkan, kabar yang muncul beberapa pekan terakhir dari PT 
PAL justru bernuansa suram. Industri kapal nasional yang sebelum ini banyak 
dibanggakan ini justru dilanda kelangkaan dana, merugi, sehingga terpaksa harus 
menggilir kerja karyawan.

Benturan dengan logika

Ilustrasi PT PAL dewasa ini sekali lagi melukiskan adanya kesenjangan antara 
penguasaan teknologi dan kemampuan manajemen. Kemampuan rekayasa maju pesat 
diwujudkan dengan bisa memproduksi tanker 30.000 ton dan kapal barang 50.000 
ton, juga kapal patroli cepat FPB 57. Sekali lagi, relevan apa yang dikemukakan 
oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono bahwa untuk masalah teknologi, 
kemampuan bangsa kita tak perlu diragukan. Tapi kemampuan manajemen, yang 
mencakup keterampilan untuk mengoordinasikan berbagai urusan, tampaknya masih 
banyak yang harus dipelajari.

Pada masa lalu, mantan Presiden BJ Habibie yang juga pernah memimpin PT PAL 
sering menyampaikan, menurut teori, kebutuhan akan kapal di Indonesia, mulai 
dari kapal perang hingga kapal nelayan, tidak akan pernah ada habisnya.

Pendekatan lain

Persoalan laut ini rupanya juga bisa dikaji dari disiplin lain. Dalam studi 
hubungan internasional dikenal politik kelautan, yang bertumpu pada pandangan 
kaum realis. Di sini, pemikir kekuatan laut Amerika, Alfred Mahan, menyatakan, 
potensi kelautan yang dimiliki oleh satu negara harus dapat dijadikan sebagai 
kekuatan laut yang menjadi unsur utama kekuatan nasional.

Pandangan Mahan di atas, menurut Syamsumar Dam, telah diperkaya oleh ahli teori 
lain, seperti Hans Morgenthau, Eric Grove, dan Sam Tangredi, yang memasukkan 
berbagai faktor untuk mendukung kelangsungan hidup satu negara, mulai dari 
geografis, sumber daya alam, kemampuan industri, kesiapan militer, penduduk, 
karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi, kualitas pemerintahan, 
hingga perdagangan maritim internasional.

Dan, ditegaskan, meski tidak akan menjadi kekuatan laut utama dunia seperti AS, 
Indonesia juga tidak ingin lagi dijadikan mangsa oleh bangsa lain.

Dalam konteks inilah Indonesia membutuhkan peninjauan kembali atas politik 
kelautan yang selama ini diterapkan.. Kelapangan untuk mengakui masih adanya 
kelemahan dalam implementasi politik kelautan nasional diharapkan bisa menjadi 
pembuka jalan bagi hadirnya wawasan baru yang lebih progresif dan menjawab 
tantangan zaman.

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/24/ 02495571/ bynkershoek. 
dan.politik. kelautan. ri



http://www.p2sdkpke ndari.com


 




Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
















      

Kirim email ke