Trims Bu Reny ysh, saya selalu ingat ibu dulu menempatkan saya sebagai pendaftar terdepan rusunawa pertama di Ps Jumat.
Memang idealnya rusunawa dibangun di atas tanah negara, supaya bila terdapat masalah terhadap tanah dan bangunan bisa dikembalikan kepada pengelola (pemerintah). Hanya memang saya kira pengelolaan rusun ini perlu dilakukan secara profesional, sehingga membutuhkan manajemen tersendiri. Saya kurang tahu bentuk pengelolaannya selama ini. Seharusnya dapat dilakukan oleh suatu badan pengelola swasta atau quasi-pemerintah yang melakukan fungsi-fungsi manajemen, seperti perawatan berkala, penarikan uang sewa, hingga pengendalian penghuni (tenant). Dengan kata lain pengelola memiliki wewenang untuk memeriksa hingga ke dalam rumah dst. Untuk aspek pengendalian penghuni memang perlu suatu kewenangan yang tegas dan otoritas yang penuh, mengingat bisa saja penghuni dan penyewa berbeda orangnya, kemudian jumlah penghuni melebihi ketersediaan ruang, dsb. Kalau standar di Belanda adalah 1 kamar untuk 1 anak, jadi kalau punya 3 anak maka rusun itu harus memiliki 4 kamar, dst. Untuk rusunami, bila hal ini sudah diprivatisasi, maka hak atas tanah dimiliki oleh pengembang/pengelola; sedangkan untuk bangunan di atasnya adalah dimiliki secara kolektif. Apakah demikian, perlu ditanyakan kepada ahli hukum. Saya kira perlu dilakukan banyak terobosan untuk pembangunan rusun ini, supaya bisa menjadi trend di masa depan: mengatasi kelangkaan lahan untuk permukiman di perkotaan, model investasi menarik di bidang properti, tantangan di bidang konstruksi untuk biaya dan bahan yang efisien, dlsb. Tentu saja juga harus diiringi dengan perubahan budaya kita ber-urban. Salam. -ekadj --- In [email protected], Reny ansih <renyan...@...> wrote: > > Ini jawaban ringkas belum tuntas dari pejabat Kemenpera. > Kita tunggu jawaban yang lebih lengkap, mudah2an dari BPN bisa bantu jawab. > Salam - 2ny > > --- On Sun, 7/5/09, sri hartoyo srihartoyoper...@... wrote: > > From: sri hartoyo srihartoyoper...@... > Subject: Re: Rusunami > To: renyan...@... > Date: Sunday, July 5, 2009, 7:14 PM > > Bu Renyansih, > > Tentang email bu reny, saya belum bisa jawab sepenuhnya. Tapi, yang diharapkan akan dibangun di atas tanah pemda adalah untuk rusunawa dan bukan rusunami, jadi tidak terkait dengan masalah kepemilikan. > --- On Sat, 7/4/09, renyan...@... renyan...@... wrote: > > From: renyan...@... renyan...@... > Subject: Fw: [referensi] Re: Rusunami (Mohon Penjelasan) > To: iwan...@... > Cc: [email protected], rah...@..., srihartoyoper...@... > Date: Saturday, July 4, 2009, 1:42 AM > > Yth. Pak Iwan T. Isa > Mohon maaf mohon waktu anda sedikit tentang masalah yang ditanyakan dalam milisgrup ini, karena menurut saya hal yang ditanyakan berkaitan dengan masalah hak atas tanah, tentu yang berkompeten menjawab seseorang yang mengurus hak-hak itu. Kebetulan saya cuma punya dan baru saja punya email address p.Iwan sebagai kenalan di BPN, jadi sekalian mencoba menghubungi. > Terima kasih atas perhatiannya. > Salam - 2ny > Note: di Kemenpera juga ada SAMPERA urusan > pertanahan ini namanya p.Jamil Anshari. Mungkin bisa membantu dengan jawaban yang lebih jelas > dengan kewenangan terkait. > Saya kirim juga ke pak Rahim dan pak Sri mungkin bisa bantu nanyain ke p.Jamil ya. Saya ga punya emailnya. Thank dan salam - 2ny

