Trims Bu Reny ysh, saya selalu ingat ibu dulu menempatkan saya sebagai
pendaftar terdepan rusunawa pertama di Ps Jumat.

Memang idealnya rusunawa dibangun di atas tanah negara, supaya bila
terdapat masalah terhadap tanah dan bangunan bisa dikembalikan kepada
pengelola (pemerintah). Hanya memang saya kira pengelolaan rusun ini
perlu dilakukan secara profesional, sehingga membutuhkan manajemen
tersendiri. Saya kurang tahu bentuk pengelolaannya selama ini.
Seharusnya dapat dilakukan oleh suatu badan pengelola swasta atau
quasi-pemerintah yang melakukan fungsi-fungsi manajemen, seperti
perawatan berkala, penarikan uang sewa, hingga pengendalian penghuni
(tenant). Dengan kata lain pengelola memiliki wewenang untuk memeriksa
hingga ke dalam rumah dst. Untuk aspek pengendalian penghuni memang
perlu suatu kewenangan yang tegas dan otoritas yang penuh, mengingat
bisa saja penghuni dan penyewa berbeda orangnya, kemudian jumlah
penghuni melebihi ketersediaan ruang, dsb. Kalau standar di Belanda
adalah 1 kamar untuk 1 anak, jadi kalau punya 3 anak maka rusun itu
harus memiliki 4 kamar, dst.

Untuk rusunami, bila hal ini sudah diprivatisasi, maka hak atas tanah
dimiliki oleh pengembang/pengelola; sedangkan untuk bangunan di atasnya
adalah dimiliki secara kolektif. Apakah demikian, perlu ditanyakan
kepada ahli hukum.

Saya kira perlu dilakukan banyak terobosan untuk pembangunan rusun ini,
supaya bisa menjadi trend di masa depan: mengatasi kelangkaan lahan
untuk permukiman di perkotaan, model investasi menarik di bidang
properti, tantangan di bidang konstruksi untuk biaya dan bahan yang
efisien, dlsb. Tentu saja juga harus diiringi dengan perubahan budaya
kita ber-urban. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Reny ansih <renyan...@...> wrote:
>
> Ini jawaban ringkas belum tuntas dari pejabat Kemenpera.
> Kita tunggu jawaban yang lebih lengkap, mudah2an dari BPN bisa bantu
jawab.
> Salam - 2ny
>
> --- On Sun, 7/5/09, sri hartoyo srihartoyoper...@... wrote:
>
> From: sri hartoyo srihartoyoper...@...
> Subject: Re: Rusunami
> To: renyan...@...
> Date: Sunday, July 5, 2009, 7:14 PM
>
> Bu Renyansih,
>
> Tentang email bu reny, saya belum bisa jawab sepenuhnya. Tapi, yang
diharapkan akan dibangun di atas tanah pemda adalah untuk rusunawa dan
bukan rusunami, jadi tidak terkait dengan masalah kepemilikan.
> --- On Sat, 7/4/09, renyan...@... renyan...@... wrote:
>
> From: renyan...@... renyan...@...
> Subject: Fw: [referensi] Re: Rusunami (Mohon Penjelasan)
> To: iwan...@...
> Cc: [email protected], rah...@..., srihartoyoper...@...
> Date: Saturday, July 4, 2009, 1:42 AM
>
> Yth. Pak Iwan T. Isa
> Mohon maaf mohon waktu anda sedikit tentang masalah yang ditanyakan
dalam milisgrup ini, karena menurut saya hal yang ditanyakan berkaitan
dengan masalah hak atas tanah, tentu yang berkompeten menjawab seseorang
yang mengurus hak-hak itu. Kebetulan saya cuma punya dan baru saja punya
email address p.Iwan sebagai kenalan di BPN,  jadi sekalian mencoba
menghubungi.
> Terima kasih atas perhatiannya.
> Salam - 2ny
> Note: di Kemenpera juga ada SAMPERA urusan
> pertanahan ini namanya p.Jamil Anshari. Mungkin bisa membantu dengan
jawaban yang lebih jelas
> dengan kewenangan terkait.
> Saya kirim juga ke pak Rahim dan pak Sri mungkin bisa bantu nanyain ke
p.Jamil ya. Saya ga punya emailnya. Thank dan salam - 2ny



Kirim email ke