Baik Pak BTS, memang sudah ada kebijakan mengenai skim pengelolaan itu yang dapat dilakukan secara bertingkat. Idealnya UPTD itu dapat dilaksanakan di Daerah, namun terpulang kepada kreativitas dan kemauan Daerah masing-masing. Di Jawa Tengah saya lihat pola UPTD ini berkembang dengan baik, namun tidak demikian halnya dengan provinsi-provinsi lain.
Permasalahannya adalah bila UPT itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat, agak sulit adjustment-nya, karena pilihan idealnya adalah BUMN, agak sulit pilihannya bila harus merendah ke level BLU. Contohnya Wedhapura, dan berbagai fasilitas transportasi yang masih dikelola oleh Dephub. Karenanya tahun lalu saya melihat MenPU langsung menyerahkan begitu saja pengelolaan rusunawa yang berbentuk asrama mahasiswa kepada beberapa PTN. Pola UPT ini juga perlu diperluas ke sisi manajemen, jadi tidak fokus pada pengelolaan pendapatan saja. Salah satunya adalah kemampuan untuk mengendalikan penghunian. Dulu di Belanda pengelolaan rusun ini dilakukan oleh woning stichting (yayasan perumahan), yang terkadang mengurusi beberapa blok rusun. Front officer-nya hanya satu orang saja yang bekerja efektif dan melakukan banyak tugas, seperti melayani pendaftaran dan penutupan, memberikan kunci dan buku sop, melayani keluhan via telepon, mendistribusikan pekerjaan instalasi, dll. Kalau mau membayar uang sewa, kita cukup ke kantor pos dan menyetor disitu. Mungkin kita perlu menanyakan sistem pengelolaan rusun(awa) dari beberapa rekan di milis ini di beberapa daerah, mumpung masalah ini relatif baru. Salam. -ekadj --- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...> wrote: > > Bung Eka, saya mau sedikit menanggapi pertanyaan Anda soal badan pengelolaan rusunawa. Pertanyaan Anda : "Saya kurang tahu bentuk pengelolaannya selama ini. > Seharusnya dapat dilakukan oleh suatu badan pengelola swasta atau > quasi-pemerintah yang melakukan fungsi-fungsi manajemen..." > > Seperti diketahui ada berbagai bentuk organisasi pengelolaan. Bisa saya sebut, pertama adalah berbentuk Dinas/Badan. Dinas/Badan ini umumnya bersifat pembinaan pemerintahan dan birokratif. Manakala Dinas/Badan ini mempunyai kegiatan khusus yang memerlukan penanganan teknis dan terlebih menghasilkan penerimaan, maka dalam dinas/badan tersebut dibentuk quasi yang bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Contohnya Puskesmas. Repotnya, penerimaan yang diterima UPTD harus disetor ke Dinas Pendapatan atau tidak boleh menggunaan penerimaan untuk belanja secara langsung. Jadi untuk belanja harus dianggarkan terlebih dahulu. > > Bentuk kedua, apabila potensi penerimaan dari UPTD cukup baik, lancar, dan mandiri, bisa dibentuk Badan Layanan Umum-Daerah (BLU-D) sebagaimana diatur dalam PP 23/2005. Bedanya dengan UPTD, BLU-D ini bisa langsung menggunakan penerimanaanya untuk belanja operasional. Contohnya adalah Rumah Sakit. Walaupun penerimaannya bisa langsung digunakan, ia masih mendapat subsidi. BLU ini cukup mandiri dan pengelolaannya dilakukan seperti bisnis. Kendati dilakukan secara bisnis dan bahkan sudah punya Financial Statement sendiri, ia tetap bagian dari APBD. Dengan demikian, Financial Statement BLU-D harus terus menerus dikonsolidasi/rekonsiliasi dengan APBD keseluruhan. > > Bentuk ketiga adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu perusahaan yang dimiliki daerah dan modalnya dipisahkan dari APBD. Modal pemerintah daerah dalam perumda berupa saham yang tidak terbagi atas lembar saham . Jadi pemilikannya tuggal, blok, tidak bisa joint venture. Contohnya PDAM, PD Pasar, dan sebagainya. > > Bentuk keempat adalah Persero Daerah yaitu perusahaan yang dimiliki daerah yang bersifat bisnis oriented atau mencari keuntungan. sahamnya dipisahkan dari APBD dan sahamnya berupa lembaran saham. Dengan demikian bisa saja ada sahamnya dijual atau "right issue" untuk menerima investor lain ikut dalam pemilikan saham. > > Dari keempat bentuk tadi, badan pengelolaan yang cocok untuk pengelolaan rusunawa adalah BLU-D. Alasanya, pengelolaan rusunawa akan masih memerlukan subsidi, tapi pengelolaannya harus efisien dan pelayanan prima. Ini akan dicoba oleh DKI Jakarta. Sekarang DKI Jakarta akan mengeluarkan obligasi untuk kegiatan-kegiatan pelayanan seperti Busway dan rusunawa. > > Thanks. CU. BTS. > > > --- On Mon, 7/6/09, ffekadj 4ek...@... wrote: > > > From: ffekadj 4ek...@... > Subject: [referensi] Fw: Re: Rusunami > To: [email protected] > Date: Monday, July 6, 2009, 2:43 PM > > > > > > > > > > Trims Bu Reny ysh, saya selalu ingat ibu dulu menempatkan saya sebagai > pendaftar terdepan rusunawa pertama di Ps Jumat. > > Memang idealnya rusunawa dibangun di atas tanah negara, supaya bila > terdapat masalah terhadap tanah dan bangunan bisa dikembalikan kepada > pengelola (pemerintah) . Hanya memang saya kira pengelolaan rusun ini > perlu dilakukan secara profesional, sehingga membutuhkan manajemen > tersendiri. Saya kurang tahu bentuk pengelolaannya selama ini. > Seharusnya dapat dilakukan oleh suatu badan pengelola swasta atau > quasi-pemerintah yang melakukan fungsi-fungsi manajemen, seperti > perawatan berkala, penarikan uang sewa, hingga pengendalian penghuni > (tenant). Dengan kata lain pengelola memiliki wewenang untuk memeriksa > hingga ke dalam rumah dst. Untuk aspek pengendalian penghuni memang > perlu suatu kewenangan yang tegas dan otoritas yang penuh, mengingat > bisa saja penghuni dan penyewa berbeda orangnya, kemudian jumlah > penghuni melebihi ketersediaan ruang, dsb. Kalau standar di Belanda > adalah 1 kamar untuk 1 anak, jadi kalau punya 3 anak maka rusun itu > harus memiliki 4 kamar, dst. > > Untuk rusunami, bila hal ini sudah diprivatisasi, maka hak atas tanah > dimiliki oleh pengembang/pengelol a; sedangkan untuk bangunan di atasnya > adalah dimiliki secara kolektif. Apakah demikian, perlu ditanyakan > kepada ahli hukum. > > Saya kira perlu dilakukan banyak terobosan untuk pembangunan rusun ini, > supaya bisa menjadi trend di masa depan: mengatasi kelangkaan lahan > untuk permukiman di perkotaan, model investasi menarik di bidang > properti, tantangan di bidang konstruksi untuk biaya dan bahan yang > efisien, dlsb. Tentu saja juga harus diiringi dengan perubahan budaya > kita ber-urban. Salam. > > -ekadj > > --- In refere...@yahoogrou ps.com, Reny ansih renyansih@ ..> wrote: > > > > Ini jawaban ringkas belum tuntas dari pejabat Kemenpera. > > Kita tunggu jawaban yang lebih lengkap, mudah2an dari BPN bisa bantu > jawab. > > Salam - 2ny > > > > --- On Sun, 7/5/09, sri hartoyo srihartoyoperkim@ ... wrote: > > > > From: sri hartoyo srihartoyoperkim@ ... > > Subject: Re: Rusunami > > To: renyansih@ . > > Date: Sunday, July 5, 2009, 7:14 PM > > > > Bu Renyansih, > > > > Tentang email bu reny, saya belum bisa jawab sepenuhnya. Tapi, yang > diharapkan akan dibangun di atas tanah pemda adalah untuk rusunawa dan > bukan rusunami, jadi tidak terkait dengan masalah kepemilikan. > > --- On Sat, 7/4/09, renyansih@ . renyansih@ . wrote: > > > > From: renyansih@ . renyansih@ . > > Subject: Fw: [referensi] Re: Rusunami (Mohon Penjelasan) > > To: iwanisa@ > > Cc: refere...@yahoogrou ps.com, rahmsi@, srihartoyoperkim@ ... > > Date: Saturday, July 4, 2009, 1:42 AM > > > > Yth. Pak Iwan T. Isa > > Mohon maaf mohon waktu anda sedikit tentang masalah yang ditanyakan > dalam milisgrup ini, karena menurut saya hal yang ditanyakan berkaitan > dengan masalah hak atas tanah, tentu yang berkompeten menjawab seseorang > yang mengurus hak-hak itu. Kebetulan saya cuma punya dan baru saja punya > email address p.Iwan sebagai kenalan di BPN, jadi sekalian mencoba > menghubungi. > > Terima kasih atas perhatiannya. > > Salam - 2ny > > Note: di Kemenpera juga ada SAMPERA urusan > > pertanahan ini namanya p.Jamil Anshari. Mungkin bisa membantu dengan > jawaban yang lebih jelas > > dengan kewenangan terkait. > > Saya kirim juga ke pak Rahim dan pak Sri mungkin bisa bantu nanyain ke > p.Jamil ya. Saya ga punya emailnya. Thank dan salam - 2ny >

