Pak Aby, Uda Eka, Pak Djarot, dan rekan lainnya ysh.,

Pada suatu kesempatan Clifford Geerzt, antropolog yang juga kerab dikutib dalam 
diskusi-diskusi di milis ini, pernah menulis bahwa pada era tahun 1960an dan 
seterusnya, perkembangan nasionalisme di negara-negara baru yang merdeka 
setelah PD II, telah sampai pada tahap antiklimaks nasionalisme (tahap keempat 
nasionalisme). Pada tahap itu, katanya, warganegara baru itu mulai 
mempertanyakan ‘apa yang saya peroleh dengan kemerdekaan ini’? Pidato Prof. 
Imam Soetikno ketika mengantarkan RUU Agraria sekitar 40 tahun lalu, yang 
antara lain kira-kira menyatakan bahwa “ dengan Proklamasi Republik Indonesia 
pada Tgl. 17 Agustus 1945 maka hak-hak ulayat yang semula berada pada 
persekutuan-persekutuan masyarakat hukum adat dinegeri ini DITINGGIKAN 
DERAJATNYA menjadi HAK ULAYAT NEGARA’... Kita tahulah kemudian, inilah dasar 
terbitnya ‘hak menguasai negara’ sebagaimana yang diatur dapa UUPA 1960. Ketika 
konsepsi ini saya tanyakan dalam beberapa kali ‘rapat kampung’ di berbagai 
pelosok negeri, respons ‘orang kampung’ itu sungguh menggugah hati: ‘kalau 
beigtu, buat apa kita merdeka? Buat apa kita jadi Indonesia? Kalau yang terjadi 
adalah tanah kita tidak diakuai lagi?’

 

Saya maklum dengan kegundahan Pak Aby. Tetapi kasus ‘hak atas tanah’ di atas 
mungkin hanya salah satu pengingkaran kita terhadap keberadaan institusi yang 
mrenjamin keberlangsungan hidup orang-orang – yang karena Proklamasi – menjadi 
warganegara Indonesia. Saya kira, Proklamasi yang pada dasarnya adalah juga 
‘pernyataan sepihak’ itu perlu diteguhkan dan diisi terus menerus. 
Jangan-jangan hal inilah yang lupa dilakukan oleh Indonesia. ‘Adat mengaku 
induk’ yang dijelaskan oleh Uda Eko dan Pak Djarot, yang juga dialami oleh Bpk. 
Arifin Panigoro, tentu baik-baik saja kalau tak mau mengatakannya mulia. 
Tetapi, periksalah pengalaman kita sekitar 30 tahun terakhir ini. Apa yang 
dilakukan Negara dan juga modal terhadap pranata adat ini: bukankah rezim orde 
baru juga telah menggunakan dewan-dewan adat (umumnya) buatan ini. Kita juga 
telah pula menyaksikan peran dewaan-dewan adat ini melepaskan tanah-tanah 
ulayatnya... Karena kita belum sungguh-sungguh mengurus ‘institusi lokal’ kita 
dalam berhubungan dengan institusi yang sekarang namanya Negara-Bangsa 
Indoensia ini, maka yang terjadi adalah, misalnya, lebih dari 60% kasus konflik 
tanah di Pengadilan Negeri di Sumatera Barat, adalah konflik antara ‘ninik 
mamak’ dan ‘kemenakan’. Itu juga yang saya saksikan di Kabupaten Ngada, NTT, 
misalnya (salah satu kasus mutakhir saya kutipkan di bawah)

 

Tentu kita prihatin dengan keadaan ‘nasionalisme compang-camping’ itu. Tapi, 
menurut saya, jauh lebih penting untuk mencari/mengenali akar permasalahannya. 
Bukankah bergitu?

 

Salam,

ryz

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Abdon Nababan
Sent: 31 Agustus 2009 13:52
To: [email protected]
Subject: [AMAN] FW: Catatan dari Gelar Kasus Perampasan Tombak Haminjon

 

  

Fwd……

 

From: yati Simanjuntak [mailto:[email protected]] 
Sent: 30 Agustus 2009 22:05
Subject: Catatan dari Gelar Kasus Perampasan Tombak Haminjon

 

Kawans,

Nampaknya keberadaan hukum adat masyarakat adat batak perlu kita pertegas. Hal 
ini berkaitan dengan pernyataan Kapolda Sumatera Utara pada gelar kasus yang 
diadakan di Bakumsu, Kamis, 27 Agustus lalu, yang mempertanyakan posisi hukum 
adat khususnya tentang tanah adat berhadapan dengan hukum negara. Dalam hal ini 
Kapolda meminta pembuktian, bagaimana status tanah adat bisa dibuktikan???

Catatan dari Gelar Kasus: 

 

Hukum Adat Perlu Pembuktian

Posisi Hukum Adat digugat..!!

 

Berkaitan dengan perampasan/penebangan Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) seluas 
4100 Ha, milik masyarakat adat dua desa yakni Pandumaan dan Sipituhuta, 
kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, oleh PT Toba 
Pulp Lestari, Tbk. Maka KSPPM dan BAKUMSU mengadakan gelar kasus di sekretariat 
Bakumsu, Jl.Air Bersih No.28 Medan, pada 27 Agustus 2009. Gelar Kasus yang 
menghadirkan 7 orang mewakili masyarakat adat dua desa ini dihadiri NGO di 
Sumatera Utara (KPS, KOTIB, PBHI, KDAS, YLL, Walhi-Su, YSKD, KSPPM, Bakumsu), 
akademisi, dan pers. Sebagai penanggap pada acara ini hadir Kapolda Sumatera 
Utara (Badrodin Haiti), Kapolres Humbang Hasundutan (Surya Sofian Hadi), dan 
Kapolsek; Humas dan Koord CD (CSR) PT TPL yakni Chairuddin Pasaribu dan 
Lambertus Siregar; Ahli hukum adat dari UNIKA st Thomas Medan, Dr.Jamanat 
Samosir; dan Jhoni Nelson Simanjuntak dari Komnas HAM.

Dalam presentasi kasus, masyarakat dan lembaga pendamping, ditegaskan bahwa 
Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) adalah milik masyarakat adat dua desa yang 
sudah dimiliki dan diusahai turun temurun sejak 300-an tahun yang lalu. Dalam 
pengelolaan hutan adat ini, yang berkaitan dengan kepemilikan dan peralihan 
kepemilikan, penentuan batas, pemungutan hasil dan pengambilan kayu, 
peruntukan, perawatan, dan lain sebagainya berkaitan dengan Tombak Haminjon 
diatur dengan kebiasaan/hukum adat yang hidup, diyakini, berlaku, dan ditaati 
hingga sekarang. 

Bahwa 60% masyarakat di kabupaten Humbang Hasundutan adalah petani kemenyan. 
Sehingga kemenyan menjadi produk unggulan daerah ini. Di samping itu, KEMENYAN 
merupakan tanaman endemik yang hanya dapat tumbuh dan menghasilkan dengan baik 
di tempat tertentu di bumi. Karena itu harus dilindungi dari kepunahan. 

Dijelaskan juga dasar pihak PT TPL melakukan penebangan yakni beberapa SK dari 
Menteri Kehutanan, Kadis Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, dan Kadis Kehutanan 
Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan SK inilah TPL melakukan perampasan 
tanah-tanah adat di Tano Batak (Tapanuli) dengan nama PIR, HPH/TI. Sehingga 
hamparan tanah-tanah adat dan hutan adat yang dulunya berisi kayu alam kini 
berubah menjadi hamparan eucalyptus. 

Dalam sengketa ini petani kemenyan mendapat perlakuan dan tindakan 
sewenang-wenang dari aparat kepolisian resort kabupaten Humbang Hasundutan yang 
melakukan pencidukan, penggeledahan secara paksa, penangkapan dan pemanggilan 
atas warga serta menggiring sengketa ini menjadi kriminalisasi.

Kapolda Sumatera Utara dalam tanggapannya tetap berpegang pada UU negara dan 
mengatakan bahwa warga akan tetap diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke 
Kejaksaan. Selanjutnya Kapolda mengatakan bahwa kasus ini menyangkut hak atas 
tanah karena itu perlu pembuktian di Pengadilan. Ketika pihak TPL melapor dan 
mengadukan bahwa telah terjadi pencurian sinsaw dan pembakaran kayu oleh warga, 
maka Polisi bertanya kepada saksi ahli dalam hal ini pihak Kehutanan, dan pihak 
Kehutanan mengatakan bahwa Hutan Kemenyan tersebut adalah milik TPL. Maka 
pengaduan TPL tersebut kami proses. Ketika masyarakat adat mengadu ke Polisi 
dan mengatakan itu tanah adat, bagaimana Polisi membuktikan bahwa itu adalah 
hutan adat milik masyarakat adat dua desa? UU mana yang mau dipakai?

Menanggapi pernyataan Kapolda Sumatera Utara ini para penanggap dan peserta 
mengatakan:

1.      Bahwa hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan hidup di 
komunitas masyarakat adat tersebut, diakui dalam UUD 1945 dan UUPA No.5/1960. 
Sehingga dipertanyakan, mana yang lebih tinggi UUD dan UUPA atau SK Menteri 
Kehutanan? 
2.      Seharusnya Menteri Kehutanan dalam menerbitkan SK harus melihat dan 
mempertimbangkan apakah di atas tanah/hutan tersebut melekat hak-hak adat. 
3.      Karena kasus ini menyangkut tanah adat maka Kapolda/Polisi seharusnya 
bertanya kepada ahli budaya dan hukum adat sebagai saksi ahli, bukan kepada 
Dinas Kehutanan. 
4.      Bahwa Menteri Kehutanan belum pernah mencabut hak-hak masyarakat adat 
yang melekat di atas Tombak Haminjon, tetapi kenapa mengeluarkan ijin/hak 
kepada TPL atas hutan adat tersebut. Seharusnya Polisi harus lebih profesional 
dalam menangani kasus ini. Karena ini menyangkut Hak atas tanah adat, maka 
harus dibuktikan dulu melalui putusan Pengadilan siapa yang berhak dan pemilik, 
baru kepolisian menangkap yang bersalah apakah warga yang bersalah atau TPL. 
Bukan langsung menangkapi warga. Kalau rakyat membakar tumpukan kayu tebangan 
TPL, pertanyaannya adalah kayu siapa yang ditebang dan dibakar? Sejak kapan TPL 
menanam kayu di areal tersebut? Kalau kayu itu milik rakyat, mereka (rakyat) 
ber hak membakarnya.
5.      Hukum adat juga merupakan hukum positif. Sehingga kepolisian harus 
berperan dan mengambil posisi di tengah. Sebagai aparat penegak hukum juga 
harus memperhatikan prinsip pengayom masyarakat. Polisi jangan berpihak dan 
hanya melindungi kepentingan bisnis/pengusaha. Dalam kasus ini harus dilihat 
cita-cita awal pendirian Indorayon (TPL) untuk memajukan Tapanuli dan 
mensejahterakan masyarakat. Kalau ternyata dilihat, bahwa pabrik ini lebih 
banyak menyengsarakan rakyat dan menimbulkan konflik yang merugikan rakyat, 
kenapa pabrik ini tidak ditutup saja? 
6.      Kapolda Sumatera Utara masih memakai kaca mata kuda dan berpersfektif 
TPL. Lebih menjaga atau mengamankan konsesi TPL daripada melindungi hak-hak 
masyarakat adat. Dan belum melihat dan menunjukkan bahwa Polisi adalah pengayom 
rakyat, dan bahwa TPL besok bisa saja TUTUP dan angkat kaki dari negeri ini 
tetapi rakyat akan tetap ada selamanya di negeri ini

Namun Kapolda tetap pada pernyataannya bahwa warga yang sudah dipanggil dan 
ditangkap (status tahanan luar) akan tetap diproses apalagi sekarang sudah P21.

Medan, 27 Agustus 2009

Suryati Simanjuntak

Koord Bdg Advokasi KSPPM

 



 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
hengky abiyoso
Sent: 01 September 2009 6:14
To: [email protected]
Subject: [referensi] Re: (4) Indonesia : Negeri Dgn Nasionalisme Compang-Camping

 

  


Milisters ysh, 

Harus  diakui bhw dewasa ini kesadaran Nasionalisme kita sedang mengidap 
penyakit berbahaya dan memerlukan pengobatan secara serius……... 

Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan 
kesatuan negara Indonesia…….. 

Dengan kilas balik ke sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia 
dalam kekuasaan rezim Orba berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran-militer  
yang anti demokrasi, anti nasionalisme, anti HAM, anti hukum dan keadilan, 
menumpas idealisme nasionalisme Indonesia……… 

Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan 
kekerasan,  telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat serta memperburuk 
karakter rakyat dan bangsa ini…… dan hampir pasti juga secara umum memperburuk 
karakter birokrasi….. yg  dimana seharusnya melayani rakyat tetapi terbalik 
menjadi ingin dilayani oleh rakyat…….. 

Tentulah tindakan rezim Orba tersebut  menumbuhkan kebencian rakyat secara 
mendasar…. Karena selain senang menakut2i dan menekan rakyat dengan kekerasan … 
rezim ini juga amat sangat korup…… yg amit2 pada saat yg sama juga memakai 
jubah keagamaan spt dgn melakukan pembangunan beribu2 masjid diseluruh tanah 
air dan membawa bangsa ini menjadi jamaah haji terbesar didunia (200.000 per 
tahun)…. Lalu dipakai pula jubah moralitas spt dgn adanya keharusan 
indoktrinasi P4 dimana2……namun sekaligus juga negara dan bangsa ini secara 
memalukan dibawa menjadi berpredikat sbg bagian dari 3 negara terkorup 
didunia……….. 

Maka tak salah bila sementara orang mengatakan terjadi penjajahan baru tak 
kalah bengis atas bangsa ini oleh rezim orba/ rezim suharto………. 

Kolonialisme orba ini meskipun hanya 32 tahun (relatif pendek dibandingkan 
penjajahan Belanda yg ratusan tahun)….  namun kerusakan yang diakibatkannya 
telah menimbulkan krisis multi dimensional yang luar biasa…. kerusakan moral 
spt budaya korupsi….KKN (dan itu menghasilkan eksklusivisme,  individualisme, 
a-nasionalisme)…..kemelaratan dan kesengsaraan rakyat yang tak terhingga……….. 

Tanpa mengetahui sumber malapetaka bangsa dan negara ini kita tidak akan bisa 
dengan tepat memperbaiki/ menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit 
ini……. 

Hujatan-hujatan terhadap “Pusat” tanpa kejelasan Pusat itu siapa, akan mengarah 
kepada kebencian yang keblinger, yang hanya akan memperparah nasionalisme yang 
sedang sakit dewasa ini………….. 

Salam, 

  

 

 



<<image003.jpg>>

<<image004.jpg>>

<<image005.jpg>>

<<image006.jpg>>

Kirim email ke