Cc: mohon kebaikan rekan Yando utk dicc-kan kembali kepada mailinglist berikut : [email protected], [email protected], [email protected]
Rekan Yando ysh, Trims atas komentarnya yg sangat berbobot….. saya ingin menanggapinya kembali secara singkat saja…tapi mohon maklumnya kalau tidak pas…….. Pertama…. Dgn adanya kemerdekaan dan berdirinya negara Republik Indonesia…. Maka urusan2 yg semula terjadi antara masyarakat dan penjajah (sampai 1942 dgn Belanda atau antara 1942-1945 dgn Jepang) berganti menjadi urusan antara masyarakat dan pemerintah RI…… Kalau urusan2 dgn pemerintah bangsa sendiri (RI)…. Sepanjang rezim yg memerintah berwatak demokratis dan ingin menjadi pemerintah yg bersih, menjadi pemerintah yg baik dn menjalankan good governance………kiranya semua urusan masih dapat dimusyawarahkan…… semua urusan yg belum beres dapat diperbaiki……... Tapi kalau pemerintahnya masih Belanda atau Jepang (atau bahkan orba sekalipun)….... kalau bbrp gelintir anggota masyarakat diperlukan utk menjadi kakitangan mereka…….barangkali urusan mereka dapat diistimewakan…. Tapi secara umum kiranya tak ada harapan utk terjadinya musyawarah yg baik antara masyarakat dan pemerintah penjajah…… Yg ada jangan2 mereka yg ‘ngotot’ ingin terus bermusyawarah jangan2 malah tidak akan pernah pulang lagi kerumah……… Karena itu seyogyanya janganlah terlampau mudah dan terlampau sombong bagi siapa saja dinegeri ini utk terlampau cepat mengucapkan menyesali kemerdekaan dan menyesali berdirinya Republik Indonesia………. Merdeka dan diperintah secara demokratis oleh bangsa sendiri pastilah jauh lebih baik daripada dijajah oleh bangsa asing yg sudah jelas2 menekan bangsa ini dan menghisap kekayaan bumi kita ini….…….. Sekali lagi mohon maklumnya kalau pandangan saya ini kurang pas.... mohon koreksinya...... Salam, --- On Mon, 8/31/09, R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@.......> wrote: From: R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@........> Subject: RE: [referensi] Re: (4) Indonesia : Negeri Dgn Nasionalisme Compang-Camping To: [email protected] Cc: [email protected], [email protected], [email protected] Date: Monday, August 31, 2009, 9:47 PM Pak Aby, Uda Eka, Pak Djarot, dan rekan lainnya ysh., Pada suatu kesempatan Clifford Geerzt, antropolog yang juga kerab dikutib dalam diskusi-diskusi di milis ini, pernah menulis bahwa pada era tahun 1960an dan seterusnya, perkembangan nasionalisme di negara-negara baru yang merdeka setelah PD II, telah sampai pada tahap antiklimaks nasionalisme (tahap keempat nasionalisme) . Pada tahap itu, katanya, warganegara baru itu mulai mempertanyakan ‘apa yang saya peroleh dengan kemerdekaan ini’? Pidato Prof. Imam Soetikno ketika mengantarkan RUU Agraria sekitar 40 tahun lalu, yang antara lain kira-kira menyatakan bahwa “ dengan Proklamasi Republik Indonesia pada Tgl. 17 Agustus 1945 maka hak-hak ulayat yang semula berada pada persekutuan- persekutuan masyarakat hukum adat dinegeri ini DITINGGIKAN DERAJATNYA menjadi HAK ULAYAT NEGARA’... Kita tahulah kemudian, inilah dasar terbitnya ‘hak menguasai negara’ sebagaimana yang diatur dapa UUPA 1960. Ketika konsepsi ini saya tanyakan dalam beberapa kali ‘rapat kampung’ di berbagai pelosok negeri, respons ‘orang kampung’ itu sungguh menggugah hati: ‘kalau beigtu, buat apa kita merdeka? Buat apa kita jadi Indonesia? Kalau yang terjadi adalah tanah kita tidak diakuai lagi?’ Saya maklum dengan kegundahan Pak Aby. Tetapi kasus ‘hak atas tanah’ di atas mungkin hanya salah satu pengingkaran kita terhadap keberadaan institusi yang mrenjamin keberlangsungan hidup orang-orang – yang karena Proklamasi – menjadi warganegara Indonesia. Saya kira, Proklamasi yang pada dasarnya adalah juga ‘pernyataan sepihak’ itu perlu diteguhkan dan diisi terus menerus. Jangan-jangan hal inilah yang lupa dilakukan oleh Indonesia. ‘Adat mengaku induk’ yang dijelaskan oleh Uda Eko dan Pak Djarot, yang juga dialami oleh Bpk. Arifin Panigoro, tentu baik-baik saja kalau tak mau mengatakannya mulia. Tetapi, periksalah pengalaman kita sekitar 30 tahun terakhir ini. Apa yang dilakukan Negara dan juga modal terhadap pranata adat ini: bukankah rezim orde baru juga telah menggunakan dewan-dewan adat (umumnya) buatan ini. Kita juga telah pula menyaksikan peran dewaan-dewan adat ini melepaskan tanah-tanah ulayatnya... Karena kita belum sungguh-sungguh mengurus ‘institusi lokal’ kita dalam berhubungan dengan institusi yang sekarang namanya Negara-Bangsa Indoensia ini, maka yang terjadi adalah, misalnya, lebih dari 60% kasus konflik tanah di Pengadilan Negeri di Sumatera Barat, adalah konflik antara ‘ninik mamak’ dan ‘kemenakan’. Itu juga yang saya saksikan di Kabupaten Ngada, NTT, misalnya (salah satu kasus mutakhir saya kutipkan di bawah) Tentu kita prihatin dengan keadaan ‘nasionalisme compang-camping’ itu. Tapi, menurut saya, jauh lebih penting untuk mencari/mengenali akar permasalahannya. Bukankah bergitu? Salam, ryz From: adatl...@yahoogroup s.com [mailto:adatlist@ yahoogroups. com] On Behalf Of Abdon Nababan Sent: 31 Agustus 2009 13:52 To: adatl...@yahoogroup s.com Subject: [AMAN] FW: Catatan dari Gelar Kasus Perampasan Tombak Haminjon Fwd…… From: yati Simanjuntak [mailto:yatisimjtk@ yahoo.com] Sent: 30 Agustus 2009 22:05 Subject: Catatan dari Gelar Kasus Perampasan Tombak Haminjon Kawans, Nampaknya keberadaan hukum adat masyarakat adat batak perlu kita pertegas. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Kapolda Sumatera Utara pada gelar kasus yang diadakan di Bakumsu, Kamis, 27 Agustus lalu, yang mempertanyakan posisi hukum adat khususnya tentang tanah adat berhadapan dengan hukum negara. Dalam hal ini Kapolda meminta pembuktian, bagaimana status tanah adat bisa dibuktikan?? ? Catatan dari Gelar Kasus: Hukum Adat Perlu Pembuktian Posisi Hukum Adat digugat..!! Berkaitan dengan perampasan/penebang an Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) seluas 4100 Ha, milik masyarakat adat dua desa yakni Pandumaan dan Sipituhuta, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, oleh PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Maka KSPPM dan BAKUMSU mengadakan gelar kasus di sekretariat Bakumsu, Jl.Air Bersih No.28 Medan, pada 27 Agustus 2009. Gelar Kasus yang menghadirkan 7 orang mewakili masyarakat adat dua desa ini dihadiri NGO di Sumatera Utara (KPS, KOTIB, PBHI, KDAS, YLL, Walhi-Su, YSKD, KSPPM, Bakumsu), akademisi, dan pers. Sebagai penanggap pada acara ini hadir Kapolda Sumatera Utara (Badrodin Haiti), Kapolres Humbang Hasundutan (Surya Sofian Hadi), dan Kapolsek; Humas dan Koord CD (CSR) PT TPL yakni Chairuddin Pasaribu dan Lambertus Siregar; Ahli hukum adat dari UNIKA st Thomas Medan, Dr.Jamanat Samosir; dan Jhoni Nelson Simanjuntak dari Komnas HAM. Dalam presentasi kasus, masyarakat dan lembaga pendamping, ditegaskan bahwa Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) adalah milik masyarakat adat dua desa yang sudah dimiliki dan diusahai turun temurun sejak 300-an tahun yang lalu. Dalam pengelolaan hutan adat ini, yang berkaitan dengan kepemilikan dan peralihan kepemilikan, penentuan batas, pemungutan hasil dan pengambilan kayu, peruntukan, perawatan, dan lain sebagainya berkaitan dengan Tombak Haminjon diatur dengan kebiasaan/hukum adat yang hidup, diyakini, berlaku, dan ditaati hingga sekarang. Bahwa 60% masyarakat di kabupaten Humbang Hasundutan adalah petani kemenyan. Sehingga kemenyan menjadi produk unggulan daerah ini. Di samping itu, KEMENYAN merupakan tanaman endemik yang hanya dapat tumbuh dan menghasilkan dengan baik di tempat tertentu di bumi. Karena itu harus dilindungi dari kepunahan. Dijelaskan juga dasar pihak PT TPL melakukan penebangan yakni beberapa SK dari Menteri Kehutanan, Kadis Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, dan Kadis Kehutanan Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan SK inilah TPL melakukan perampasan tanah-tanah adat di Tano Batak (Tapanuli) dengan nama PIR, HPH/TI. Sehingga hamparan tanah-tanah adat dan hutan adat yang dulunya berisi kayu alam kini berubah menjadi hamparan eucalyptus. Dalam sengketa ini petani kemenyan mendapat perlakuan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat kepolisian resort kabupaten Humbang Hasundutan yang melakukan pencidukan, penggeledahan secara paksa, penangkapan dan pemanggilan atas warga serta menggiring sengketa ini menjadi kriminalisasi. Kapolda Sumatera Utara dalam tanggapannya tetap berpegang pada UU negara dan mengatakan bahwa warga akan tetap diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya Kapolda mengatakan bahwa kasus ini menyangkut hak atas tanah karena itu perlu pembuktian di Pengadilan. Ketika pihak TPL melapor dan mengadukan bahwa telah terjadi pencurian sinsaw dan pembakaran kayu oleh warga, maka Polisi bertanya kepada saksi ahli dalam hal ini pihak Kehutanan, dan pihak Kehutanan mengatakan bahwa Hutan Kemenyan tersebut adalah milik TPL. Maka pengaduan TPL tersebut kami proses. Ketika masyarakat adat mengadu ke Polisi dan mengatakan itu tanah adat, bagaimana Polisi membuktikan bahwa itu adalah hutan adat milik masyarakat adat dua desa? UU mana yang mau dipakai? Menanggapi pernyataan Kapolda Sumatera Utara ini para penanggap dan peserta mengatakan: Bahwa hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan hidup di komunitas masyarakat adat tersebut, diakui dalam UUD 1945 dan UUPA No.5/1960. Sehingga dipertanyakan, mana yang lebih tinggi UUD dan UUPA atau SK Menteri Kehutanan? Seharusnya Menteri Kehutanan dalam menerbitkan SK harus melihat dan mempertimbangkan apakah di atas tanah/hutan tersebut melekat hak-hak adat. Karena kasus ini menyangkut tanah adat maka Kapolda/Polisi seharusnya bertanya kepada ahli budaya dan hukum adat sebagai saksi ahli, bukan kepada Dinas Kehutanan. Bahwa Menteri Kehutanan belum pernah mencabut hak-hak masyarakat adat yang melekat di atas Tombak Haminjon, tetapi kenapa mengeluarkan ijin/hak kepada TPL atas hutan adat tersebut. Seharusnya Polisi harus lebih profesional dalam menangani kasus ini. Karena ini menyangkut Hak atas tanah adat, maka harus dibuktikan dulu melalui putusan Pengadilan siapa yang berhak dan pemilik, baru kepolisian menangkap yang bersalah apakah warga yang bersalah atau TPL. Bukan langsung menangkapi warga. Kalau rakyat membakar tumpukan kayu tebangan TPL, pertanyaannya adalah kayu siapa yang ditebang dan dibakar? Sejak kapan TPL menanam kayu di areal tersebut? Kalau kayu itu milik rakyat, mereka (rakyat) ber hak membakarnya. Hukum adat juga merupakan hukum positif. Sehingga kepolisian harus berperan dan mengambil posisi di tengah. Sebagai aparat penegak hukum juga harus memperhatikan prinsip pengayom masyarakat. Polisi jangan berpihak dan hanya melindungi kepentingan bisnis/pengusaha. Dalam kasus ini harus dilihat cita-cita awal pendirian Indorayon (TPL) untuk memajukan Tapanuli dan mensejahterakan masyarakat. Kalau ternyata dilihat, bahwa pabrik ini lebih banyak menyengsarakan rakyat dan menimbulkan konflik yang merugikan rakyat, kenapa pabrik ini tidak ditutup saja? Kapolda Sumatera Utara masih memakai kaca mata kuda dan berpersfektif TPL. Lebih menjaga atau mengamankan konsesi TPL daripada melindungi hak-hak masyarakat adat. Dan belum melihat dan menunjukkan bahwa Polisi adalah pengayom rakyat, dan bahwa TPL besok bisa saja TUTUP dan angkat kaki dari negeri ini tetapi rakyat akan tetap ada selamanya di negeri ini Namun Kapolda tetap pada pernyataannya bahwa warga yang sudah dipanggil dan ditangkap (status tahanan luar) akan tetap diproses apalagi sekarang sudah P21. Medan, 27 Agustus 2009 Suryati Simanjuntak Koord Bdg Advokasi KSPPM From: refere...@yahoogrou ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On Behalf Of hengky abiyoso Sent: 01 September 2009 6:14 To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: [referensi] Re: (4) Indonesia : Negeri Dgn Nasionalisme Compang-Camping Milisters ysh, Harus diakui bhw dewasa ini kesadaran Nasionalisme kita sedang mengidap penyakit berbahaya dan memerlukan pengobatan secara serius……... Kegagalan pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan kesatuan negara Indonesia…….. Dengan kilas balik ke sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orba berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran- militer yang anti demokrasi, anti nasionalisme, anti HAM, anti hukum dan keadilan, menumpas idealisme nasionalisme Indonesia……… Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat serta memperburuk karakter rakyat dan bangsa ini…… dan hampir pasti juga secara umum memperburuk karakter birokrasi….. yg dimana seharusnya melayani rakyat tetapi terbalik menjadi ingin dilayani oleh rakyat…….. Tentulah tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian rakyat secara mendasar…. Karena selain senang menakut2i dan menekan rakyat dengan kekerasan … rezim ini juga amat sangat korup…… yg amit2 pada saat yg sama juga memakai jubah keagamaan spt dgn melakukan pembangunan beribu2 masjid diseluruh tanah air dan membawa bangsa ini menjadi jamaah haji terbesar didunia (200.000 per tahun)…. Lalu dipakai pula jubah moralitas spt dgn adanya keharusan indoktrinasi P4 dimana2……namun sekaligus juga negara dan bangsa ini secara memalukan dibawa menjadi berpredikat sbg bagian dari 3 negara terkorup didunia……….. Maka tak salah bila sementara orang mengatakan terjadi penjajahan baru tak kalah bengis atas bangsa ini oleh rezim orba/ rezim suharto………. Kolonialisme orba ini meskipun hanya 32 tahun (relatif pendek dibandingkan penjajahan Belanda yg ratusan tahun)…. namun kerusakan yang diakibatkannya telah menimbulkan krisis multi dimensional yang luar biasa…. kerusakan moral spt budaya korupsi….KKN (dan itu menghasilkan eksklusivisme, individualisme, a-nasionalisme)…..kemelaratan dan kesengsaraan rakyat yang tak terhingga……….. Tanpa mengetahui sumber malapetaka bangsa dan negara ini kita tidak akan bisa dengan tepat memperbaiki/ menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit ini……. Hujatan-hujatan terhadap “Pusat” tanpa kejelasan Pusat itu siapa, akan mengarah kepada kebencian yang keblinger, yang hanya akan memperparah nasionalisme yang sedang sakit dewasa ini………….. Salam,

