Milisters ysh, Kemunculan negara-negara baru yang homogen di Eropa kerap dimotori oleh state-seeking nationalism………suatu klaim dari perwakilan politik yg tdk mendapat akses kontrol atas suatu ’state’….lalu mengklaim otonomi politik….atau bahkan memisahkan diri….atas dasar perbedaan identitas budaya…….. Menurut Tilly, sebelum tahun 1800, rata-rata corak nasionalisme adalah state-led, tetapi setelah tahun itu, state-seeking nationalism menjadi motor dari revolusi di Eropa…….. Belajar pada kenyataan sejarah itu, konon katanya seyogyanya format nasionalisme kita harus memberi tempat kepada kebaruan……dlm hal ini mendemokratisasikan hubungan pusat dan daerah ….termasuk menurut Nezar Patria (jg pernah oleh Amien Rais) “keberanian menguji bentuk federalisme”….tapi disini saya kira Nezar (jg Amien) telah bermain api tak mau menghitung bgmn resikonya kalau federalisasi di Indonesia nanti menjadi balkanisasi spt Soviet dan Yugoslavia……lalu NKRI ini tercabik2 menjadi bbrp negara yg terpisah2 (pdhal memang ada analisis intelijen ttg skenario balkanisasi NKRI itu oleh AS)…..….. Kedua, dengan munculnya kekerasan komunal yang dipicu oleh konflik agama atau etnis di berbagai wilayah nusantara…..atau dlm derajat lebih kualitatif adalah mengerasnya ethno-nationalism……maka nasionalisme Indonesia harus dikembalikan menjadi ’proyek bersama’ yg urgent………. Pemberian otonomi yang luas atau bahkan ’self-government’ kepada wilayah bergolak adalah cara untuk tetap membuat warga daerah tetap ambil bagian dari ’proyek bersama’ Indonesia ……selain itu, arah pembangunan ekonomi yang berkeadilan menjadi prioritas……krn federalisme atau otonomi yang miskin, sama saja dengan perubahan yang nihil………. Ketiga, nasionalisme baru Indonesia konon katanya harus pula mampu menghadapi kecenderungan global…….krn itu ”civic nationalism” atau nasionalisme kewargaan konon harus menjadi agenda dari ’proyek bersama’……... Nasionalisme ini disebut ’civic’ karena dia adalah antitesa dari nasionalisme berbasiskan etnik ……nasionalisme yang ’civic’ mampu menempatkan segenap elemen bangsa melampaui agama, ras dan suku sebagai komunitas setara, dan mendapatkan hak-hak penuh ……dgn demikian nasionalisme ini secara inheren berciri demokratik karena ia dibangun beralaskan prinsip kedaulatan rakyat……… Nasionalisme yang ’civic’ juga menjadi semacam ”etik” dalam menjaga martabat bangsa …dimana perilaku buruk seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia adalah cacat politik yg mempermalukan bangsa secara keseluruhan…….. Nasionalisme Indonesia menghadapi problem yang tak mudah dalam mengawinkan ’nation-state’ sebagai sebuah institusi politik solid ……nasionalisme adalah fenomena psikologis yang membutuhkan perasaan keterlibatan, dan disposisi yang berbeda dengan ’nation-state’ sebagai institusi ……rMealitas sosial politik menunjukkan hadirnya ’sentimen nasionalisme’ pada bangsa-bangsa yang tidak mempunyai ’State’…… Krn itu kembali ke Indonesia sebagai ’proyek bersama’ yang belum selesai……Suatu ’nation’ yang melepaskan diri dari belenggu kolonialisme, dan mencoba menyatukan ’old nations’ yang ada di nusantara……krn itulah, pengalaman ”menjadi” bangsa adalah juga meningkatkan kesadaran fenomena kesukuan agar lebih menasional dan universal……... Lalu, bagaimana membuat ’State’ yang bisa mengakomodasi variasi spektrum agama dan suku, dan bahkan menampung revivalisme ’old nationalities’ di sejumlah daerah saat ini…….. Mungkin ’civic nationalism’ yang dipraktekkan di Inggris sejak pertengahan abad 18 bisa menjadi inspirasi……..bagaimana Great Britain bisa berhasil menjadi satu ’negara-bangsa’, yang sebenarnya terdiri dari empat bangsa berbeda: Irish, Scots, Welsh dan English……… Salam,

