Milisters ysh,
Kemunculan negara-negara baru yang homogen di Eropa kerap dimotori oleh 
state-seeking nationalism………suatu klaim dari perwakilan politik yg tdk mendapat 
akses kontrol atas suatu ’state’….lalu mengklaim otonomi politik….atau bahkan 
memisahkan diri….atas dasar perbedaan identitas budaya…….. 
Menurut Tilly, sebelum tahun 1800, rata-rata corak nasionalisme adalah 
state-led, tetapi setelah tahun itu, state-seeking nationalism menjadi motor 
dari revolusi di Eropa……..
Belajar pada kenyataan sejarah itu,  konon katanya seyogyanya format 
nasionalisme kita harus memberi tempat kepada kebaruan……dlm hal ini 
mendemokratisasikan hubungan pusat dan daerah ….termasuk menurut Nezar Patria 
(jg pernah oleh Amien Rais) “keberanian menguji bentuk federalisme”….tapi  
disini saya kira Nezar (jg Amien) telah bermain api tak mau menghitung bgmn  
resikonya kalau federalisasi di Indonesia nanti menjadi balkanisasi spt Soviet 
dan Yugoslavia……lalu NKRI ini tercabik2 menjadi bbrp negara yg terpisah2 (pdhal 
memang ada analisis intelijen  ttg skenario balkanisasi NKRI itu oleh AS)…..…..
Kedua, dengan munculnya kekerasan komunal yang dipicu oleh konflik agama atau 
etnis di berbagai wilayah nusantara…..atau dlm derajat lebih kualitatif adalah 
mengerasnya ethno-nationalism……maka nasionalisme Indonesia harus dikembalikan 
menjadi ’proyek bersama’ yg urgent………. 
Pemberian otonomi yang luas atau bahkan ’self-government’ kepada wilayah 
bergolak adalah cara untuk tetap membuat warga daerah tetap ambil bagian dari 
’proyek bersama’ Indonesia ……selain itu, arah pembangunan ekonomi yang 
berkeadilan menjadi prioritas……krn federalisme atau otonomi yang miskin, sama 
saja dengan perubahan yang nihil……….
Ketiga, nasionalisme baru Indonesia konon katanya harus pula  mampu menghadapi 
kecenderungan global…….krn itu ”civic nationalism” atau nasionalisme kewargaan 
konon harus menjadi agenda dari ’proyek bersama’……... 
Nasionalisme ini disebut ’civic’ karena dia adalah antitesa dari nasionalisme 
berbasiskan etnik ……nasionalisme yang ’civic’ mampu menempatkan segenap elemen 
bangsa melampaui agama, ras dan suku sebagai komunitas setara, dan mendapatkan 
hak-hak penuh ……dgn demikian nasionalisme ini secara inheren berciri demokratik 
karena ia dibangun beralaskan prinsip kedaulatan rakyat……… 
Nasionalisme yang ’civic’ juga menjadi semacam ”etik” dalam menjaga martabat 
bangsa …dimana perilaku buruk seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia 
adalah cacat politik yg mempermalukan bangsa secara keseluruhan…….. 
Nasionalisme Indonesia menghadapi problem yang tak mudah dalam mengawinkan 
’nation-state’ sebagai sebuah institusi politik solid ……nasionalisme adalah 
fenomena psikologis yang membutuhkan perasaan keterlibatan, dan disposisi yang 
berbeda dengan ’nation-state’ sebagai institusi ……rMealitas sosial politik 
menunjukkan hadirnya ’sentimen nasionalisme’ pada bangsa-bangsa yang tidak 
mempunyai ’State’……
Krn itu kembali ke Indonesia sebagai ’proyek bersama’ yang belum selesai……Suatu 
’nation’ yang melepaskan diri dari belenggu kolonialisme, dan mencoba 
menyatukan ’old nations’ yang ada di nusantara……krn itulah, pengalaman 
”menjadi” bangsa adalah juga meningkatkan kesadaran fenomena kesukuan agar 
lebih menasional dan universal……... 
Lalu, bagaimana membuat ’State’ yang bisa mengakomodasi variasi spektrum agama 
dan suku, dan bahkan menampung revivalisme ’old nationalities’ di sejumlah 
daerah saat ini…….. 
Mungkin ’civic nationalism’ yang dipraktekkan di Inggris sejak pertengahan abad 
18 bisa menjadi inspirasi……..bagaimana Great Britain bisa berhasil menjadi satu 
’negara-bangsa’,  yang sebenarnya terdiri dari empat bangsa berbeda: Irish, 
Scots, Welsh dan English………
Salam,
 
 
 
 


      

Kirim email ke