Pak Eka ysh, Saya lebih banyak main di lapangan. Kurang sekali literatur. Saya akui ini suatu kelemahan. Secara kebetulan, karena diikutkan di DEKIN saya jadi sering ikut dalam proses penyusunan kebijakan. Jadi kecemplung begitu aja. Dulu2 kan gak pernah mempersiapkan diri utk itu. Waktu kuliah administrasi perencanaan dulu, yg dosennya kalo gak salah Drs Yudi Wagio - saya sering gak masuk. Gak mudeng dengan istilan recht/dul machtegheid (salah nulisnya ya?). Sebagai orang lapangan, saya sering menemukan produk undang-undang yang gak nyambung antara naskah akademis dan naskah legal nya. Ini bukan salah naskah akademis nya. Manakala proses politik di DPR terjadi, maka mengalirlah banyak pendapat dari berbagai kalangan dan latar belakang . Keputusan akhirnya adalah ya KONSENSUS itu. Apabila cara ini bagi kalangan akademisi dan pak Eka dianggap kurang tepat - harusnya pendekatan sintetik, maka jadi kewajiban kita untuk meluruskannya (untuk ngelurusin nya juga gak mudah ya karena perlu aturan main yg ditetapkan melalui konsensus - or perintah komandan aja!). Saya ingin sekali - mudah2an ada teman2 yg bisa menjelaskan - Apa dasar kajian akademisnya RTH 30% bisa masuk dlm naskah UU 26/2007? Wassalam, AAS
--- Pada Ming, 8/11/09, ffekadj <[email protected]> menulis: Dari: ffekadj <[email protected]> Judul: [referensi] konsensus ? Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 8 November, 2009, 8:02 AM Mohon izin menyela, Pak AAS ysh dan rekan-rekan. Saya mau menanyakan signifikansi 'konsensus' sebagai suatu pendekatan, khususnya dalam 'perumusan kebijakan'. Karena ada hal yang selama ini dirasakan kurang sreg, dan mudah-mudahan bisa kita luruskan. Satu demo penjelasan sudah disampaikan oleh Geertz, termasuk juga terjemahan bebasnya; bila model konsensus sudah mulai ditinggalkan sejak pertengahan abad 20. Alternatifnya disebutkan sebagai 'pendekatan sintetik', yaitu: ".... mencari hubungan yang sistematis di antara berbagai fenomena, tidak hanya hal-hal yang substantif dari setiap fenomena. Untuk itu kita perlu mengganti konsepsi stratigrafik (perlapisan) dengan pendekatan sintetik, sehingga faktor-faktor keilmuan dan kultural dapat menjadi variabel dalam analisis sistem terpadu. Permasalahan ini bukan sekedar bahasa atau koordinasi terhadap peristilahan, atau pada menentukan satu ukuran tunggal kategori. Tetapi lebih pada mengintegrasikan berbagai jenis teori dan konsep pada satu formulasi proposisi yang bermakna." Geertz mengkritisi 'consensus gentium' sebagai 'empty categories' dan juga 'tidak fleksibel'; sebagai konsep yang tidak bisa berkembang. Suatu ketika bisa dengan mudah ditinggalkan orang-orang. Jadi dalam kasus Pak Eko yang mendefinisikan gajah, dari penilaian stratigrafik sebenarnya dapat berlanjut pada sintesis sistem + sesuatu. Sesuatu itu dengan gagah oleh Geertz disebutkan sebagai 'kultur'. Jadi kultur adalah variabel tetap yang harus ada dalam setiap pendefinisian (apapun), bukan sekedar sebagai variabel pelengkap.. Untuk pendekatan sintetik sebenarnya merupakan produk dari masyarakat ilmiah (akademisi), bukan kesepakatan politisi (konsensus-wan) . Karena itu dalam penyusunan undang-undang, dibutuhkan 'naskah akademis', yaitu naskah yang disusun oleh para akademisi. Kalau produk intelektual yang disusun oleh birokrat, saya dengar namanya 'materi teknis', biasanya digunakan sebagai landasan kebijakan di bawah undang-undang. Namun bila produksi 'system of thinking' di kalangan akademisinya mandeg, tentunya selama ini 'tak ada rotan, akar pun jadi'. Dan kalau hal ini juga macet, maka yang terjadi adalah 'shaping the consensus'. Namun derajat keilmiahan sudah jauh berkurang. UNCLOS saya nilai terbangun dari pendekatan sintetik, bila dulu era 50/60-an sudah dibangun banyak konsensus (rezim laut), namun terus berkembang menjadi khas dan tipikal sebagaimana bisa kita lihat dari butir-butir pasalnya. Contoh, istilah ZEE, sudah mengandung berbagai makna di dalamnya sebagai kawasan budaya. Saya kira Pak Wawo sudah memulai pendekatan sintetik dalam hal ini. Namun saya merindukan juga pandangan 'ekonomi geografi', wholly, or, partially. Sementara demikian dulu pak, mohon maaf kalau kurang berkenan. Salam. -ekadj --- In refere...@yahoogrou ps.com, abdul alim salam <abdulal...@. ..> wrote: > > Pak Nuzul ysh, >  > Terima kasih atas tambahan informasinya, utamanya ttg jurnal2 tsb. Pada > akhirnya kalau dalam menyusun kebijakan publik pada akhirnya adalah > konsensus. Repotnya kadang2 yg dilibatkan kurang representatif, shg jadi > salah kaprah.. >  > Pada rapat perdana DEKIN, Bung Fadel selaku Ketua Harian menugaskan anggota > DEKIN yg berasal dari 4 perguruan tinggi (IPB, UNDIP, UNPAD dan UNSTRAT) utk > merumuskan Indonesian Ocean Policy (draft naskahnya sdh ada di DEKIN) dan > akan dipaparkan satu bulan yad. Sayang tidak ada yg mewakili aspek teknologi > nya (ITB/ITS) dan ekonomi nya (UI/UGM) atau budaya nya (UNRI?). >  > Kita tunggu aja hasilnya. >  > Wassalam, > AAS > > > --- Pada Ming, 8/11/09, Nuzul Achjar ach...@... menulis: > > > Dari: Nuzul Achjar ach...@... > Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning... maritim > Kepada: refere...@yahoogrou ps.com > Cc: "abdul alim salam" abdulal...@. .. > Tanggal: Minggu, 8 November, 2009, 12:28 AM > > >  > > > > > Pak Wawo, Pak AAS dan sahabat Referensiers Ysm, >  > Diskusi yang cukup menarik tentang pengertian "maritime" > dan "marine" beserta penafsirannya oleh Pak Wawo dan Pak AAS. Setidaknya > ada 2 jurnal akademis yang bisa kita perhatikan tentang nuansa "maritime" dan > "marine". >  > Yang bernuansa "maritime" antara lain adalah "Maritime Policy > Management" (Routledge Publisher).  Isinya lebih banyak tentang port > management, regional port competition, organisasi industri perkapalan, dan > yang berkenaan dengan armada dagang (container ship) beserta atributnya. > Materi di journal ini banyak mengacu atau mengaitkannya dengan policy yang > dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). >  > Journal "Marine Policy" (Publisher: Science Direct) lebih banyak membahas > aspek sumberdaya laut, seperti akuakultur laut (marine aquaculture) , > manajemen penangkapan ikan (fisheries management), tentang keberdayaan > masyarakat pesisir,  dan atribut lain yang terkait. >  > Artikel teman-teman Perikanan IPB dan DKP misalnya akan lebih banyak masuk di > "Marine Journal", Journal ini menyebut istilah Marine Policy Maker, bukan > Maritime policy Maker. Teman teman Perkapalan ITS misalnya akan lebih cocok > dan banyak menulis di Maritime Policy Management. >  > Yang menarik, di Marine Journal juga banyak diisi dengan artikel tentang > maritim, misalnya tentang "klaster industri maritime" di Kanada. Bukan hanya > bikin kapal, klaster maritime ini juga membuat alat navigasi dan teknologi > kendaaraan bawah laut. Juga ada artikel tentang stereo type pelaut. > Mengapa misalnya pelaut Indonesia dan Filipina lebih disukai, dan mengapa > pelaut dari Eropa berkurang.  >  >  Walaupun nuansa "maritime" dan "marine" berbeda, namun seringkali > istilahnya digunakan membingungkan. Teknologi kapal seringkali disebut > marine technology, bukan maritime technology. >  > Dari nuansa yang dapat ditangkap, pengertian dan ruang lingkup "maritine" > dan "marine" harusnya berbeda. Yang repot adalah apakah tepat mengganti > 'marine" dengan kelautan. Apakah kita gunakan saja istilah bahari untuk > menggabungkan pengertian maritime dan marine. >  > Wassalam, >  > Nuzul Achjar  Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

