Pak Eka, tentang "mentality" apakah sama dengan "conceptual organization" atau 
dalam kata lain ada yang menyebutnya "intellectual structure" ? Kata Simon 
Unwin (1997) dalam bukunya Analysing Architecture: "architecture of a symphony 
can be said the conceptual organization of its parts into a whole, its 
intellectual structure". Ahli lain mengatakan bahwa arsitektur adalah definisi 
ambigu karena menunjukkan dua hal yaitu (1) the appearance of things, dan (2) 
the deep structure of things. Cara pandang analitikan ini tampaknya cenderung 
Cartesian, yang memisah-misahkan secara "clear and distinct". Jadi modernis 
banget, seperti pemisahan badan dan jiwa sebagai dua hal yang "terpisah" 
meskipun itu hanya terjadi dalam pikiran pengamat.

Pertanyaannya, apakah para arsitek atau planner juga berpikir dengan cara 
seperti itu sampai saat ini ? Implikasinya tentu sangat jauh, jika cara pikir 
tersebut terungkap "secara tidak sadar" ke dalam produk-produk kerja 
profesionalnya. Barangkali itu adal dalam dunia wacana atau dunia ilmu yang 
memungkinkannya seperti itu, tetapi jika kita ikuti sikap ini, tentulah kita 
membuat jarak antara "teori" dengan "praksis". Apakah trend ke depan pola 
semacam ini masih memadai untuk menggarap persoalan kehidupan dan ruangnya yang 
mengandung kompleksitas rumit luar biasa ?

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Mon, 12/28/09, - ekadj <[email protected]> wrote:

From: - ekadj <[email protected]>
Subject: [referensi] Re: Surveiller et Punir
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected]
Date: Monday, December 28, 2009, 11:43 PM







 



  


    
      
      
      Pada tanggal 2 Maret 1757, Damiens sang pemberontak (the regicide) 
dihukum untuk 'amende honorable' di luar pintu utama the Church of Paris. 
dimana dia diletakkan dan diikat pada sebuah pedati, tanpa pakaian hanya 
sehelai kain menutupi, menggenggam lilin dan tempatnya, kemudian digiring ke 
the Place de Greve, di tempat yang terbuka, keringat dan air keluar dari 
hidungnya, tangan, sendi-sendi pergelangan yang memerah bercampur darah, 
sementara tangan kanannya menggenggam pisau yang digunakan untuk mencederai 
raja (parricide), yang hangus tersiram belerang, dan kemudian di tempat itu 
tubuhnya dicampur lagi dengan cairan panas, minyak panas, damar panas, lilin 
dan belerang panas secara bersamaan, dan kemudian tubuhnya diikat dan ditarik 
oleh empat ekor kuda dan seluruh tubuhnya tercerai-berai, kemudian terbakar, 
dan menjadi debu yang diterbangkan angin.

 
Akhirnya dia tercerai-berai. Seluruh kegiatan ini memakan waktu yang lama 
(dalam literatur lain disebutkan memakan waktu 4 jam), karena keempat kuda 
tersebut tidak kuat menarik tubuh Robert-Francois Damiens, sehingga ditambah 
dua ekor kuda lagi. Dan setelah tubuh Damiens tercerai berai, disebutkan masih 
ada bagian tubuh (torso) yang hidup (bergerak-gerak) .

 
... ini adalah paragraf pertama dari bukunya Michael Foucault (1975) berjudul 
"Discipline and Punish: the birth of the prison" (Surveiller et Punir: 
naissance de la prison), buku yang belum selesai saya baca waktu weekend 
kemarin. Sebuah catatan lain dari pengelana Giacomo Casanova menyebutkan: "We 
had the courage to watch the dreadful sight for four hours(...) Damien was a 
fanatic, who, with the idea of doing a good work and obtaining a heavenly 
reward, had tried to assassinate Louis XV; and though the attempt was a 
failure, and he only gave the king a slight wound, he was torn to pieces as if 
his crime had been consummated. (...) I was several times obliged to turn away 
my face and to stop my ears as I heard his piercing shrieks, half of his body 
having been torn from him, but the Lambertini and Mme XXX did not budge an 
inch. Was it because their hearts were hardened? They told me, and I pretended 
to believe them, that their horror at the wretch's
 wickedness prevented them feeling that compassion which his unheard-of 
torments should have excited."

 
Penggunaan bahasa yang sulit apalagi berupa terjemahan dari le Francais ke 
English, membuat saya agak lamban mencerna maksud Foucault-nya Pak Eko itu. Hal 
ini juga dikeluhkan oleh sang penterjemah, Alan Sheridan, yang mengatakan untuk 
istilah 'surveiller' saja sulit untuk menemukan padanannya, bisa 'inspect, 
supervise, observe', hingga akhirnya dipilih 'discipline'. Untuk Indonesia 
istilahnya seperti bermakna kepatuhan atau ketaatan, namun lebih tepat sebagai 
'rumah kaca', yaitu kita di dalam rumah kaca tidak bisa melihat ke luar, tapi 
dari luar bisa melihat kita di dalam.

 
Kurang lebih maksud si Foucault adalah hingga pertengahan abad ke-18 di Eropah 
khususnya, konsep 'manusia' masih menyatukan keutuhan raga dan jiwa. Sehingga 
hukuman diberikan adalah kepada jiwa dan raga. Dengan memecah-mecah bagian 
tubuh manusia dimaksudkan adalah memberikan hukuman kepada 'jiwa dan raga'. 
Hingga setelah itu dikembangkanlah 'teknologi penghukuman' terutama dengan 
telah dikembangkannya konsep kemanusiaan (soverignity) yang men-split jiwa dan 
raga. Peraturan penghukuman 'modern' dikembangkan seperti di Rusia (1769), 
Prusia (1780), Pennsylvania dan Tuscany (1789), Austria (1788), Perancis 
(1791); yang memulai era baru peradilan kriminal. Penjara mulai dikenalkan 
sebagai bentuk penghukuman terhadap jiwa atau mental. Penggunaan tahanan untuk 
pekerjaan umum, menyapu jalanan kota, dan memperbaiki jalan raya mulai 
diterapkan di Austria, Switzerland, dan sebagian Amerika Serikat.


Foucault memperkenalkan konsep 'governmentality', sebagai bentuk soverignity 
dalam skala negara, yang dimaksudkan untuk men-split 'govern-mentality'. Bahwa 
dalam tubuh 'government' ada 'jiwa'-nya (mentality). Dan bila ada yang sakit, 
maka mungkin karena aspek mentalnya. Sehingga akhirnya kita mengenal lebih 
lanjut konsep-konsep 'good governance', 'clean government', dst yang 
dimaksudkan untuk men-terapi mentalitasnya. Namun apakah rumah kaca bagi 
negara, siapa di dalam dan siapa di luar?

 
Sementara demikian dulu. Salam.
 
-ekadj

 
2009/12/28 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>


  



Intermezzo; 
waah.. asal jangan dijadikan pembenaran FPI & FBR dan ormas-2 sejenis saja..
hehehe..

kalao klakson doang oke lah.. tidak dalam bentuk kekerasan fisik.

Tks,
-K-


2009/12/27 ffekadj <4ek...@gmail. com> 





  




Pak BTS dan rekan-rekan ysh,

Mungkin bapak masih ingat beberapa belas tahun yang lalu kita duduk
bertiga, saya, anda, dan MarcoK. Marco pernah melemparkan satu topik
pembicaraan tentang ketidakdisiplinan prilaku masyarakat di jalan, dan

Marco sangat kesal.

"Bagaimana sih mendisiplinkan pengguna jalan itu. Mereka suka
menghentikan kendaraan sembarangan, terutama angkutan umum itu".

"Iya nih, sebel banget deh, kadang-kadang suka selonongan, nyalip dari

kiri, dst".

"Iya, padahal kan sudah ada peraturan lalu-lintas, rambu-rambu jalan,
nggak boleh stop, dll".

"Tapi pengguna jalan nggak bisa disalahkan, mereka nggak dididik untuk
disiplin".


"Seharusnya sopir-sopir angkot itu dimasukkan dalam penjara, biar tahu
rasa".

.....

"Hukum itu tidak harus ditegakkan oleh pemerintah, tetapi juga oleh
masyarakat sendiri", saya timpali.


"Iya, bagaimana bisa, kan itu harusnya tugas polisi dll".

"Tidak pak, bapak juga bisa menghukum".

"Wah, bagaimana mungkin saya menghukum kesalahan orang lain".

"Apa yang bapak lakukan ketika diserempet angkutan umum?"


"Yaa tak klakson keras-keras".

"Nah, itu salah satu bentuk hukuman yang bisa kita berikan sebagai
sesama pengguna jalan".

Salam,

-ekadj





    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke