Pak BSP ysm.

Sangat lengkap informasi yang bapak sampaikan mengenai upaya
pengembangan bandara ADS, dan sungguh menjadi pembelajaran kita bersama.
Ada beberapa butir penting yang saya catat:

1) Konsolidator (~ the agent ~ transformator) merupakan aktor yang
menggerakkan perubahan, bapak menunjukkan bila peran ini seharusnya
dipegang oleh aparat Pemda, karena tidak bisa diharapkan dari company
maupun aparat Pusat. Namun bila dominannya peran Pusat dalam
mempengaruhi berbagai hal, maka menunjukkan: a) inisiator (=
konsolidator) seharusnya berada di Pusat, dan b) kawasan tersebut
tipikal KSN. Namun bila inisiatif justru tumbuh dari Pemda, maka hal ini
merupakan upaya++ (: gebrakan) dari Daerah.

2) Dalam kondisi permasalahan lintas wilayah (provinsi) maka seharusnya
Menteri Penataan Ruang (untuk kabinet yad) sudah melakukan peran aktif
dalam penentuan strategi keruangan, sehingga tidak tergantung pada
kebijakan company atau kendala prosedur. Seperti daya tarik wisata yang
harus difasilitasi dalam manajemen transportasi wilayah, apakah minat ke
Yogya dapat melalui destinasi ke Solo misalnya; hal ini perlu
perhitungan tersendiri, baik secara bisnis maupun brandname. Memang
secara histori, konstruksi, maupun standar yang saya lihat pak, ADS
terkendala dalam pengembangannya.

3) Dalam pengelolaan KSN/P/KK, memang bandara adalah kasus yang sudah
jadi, dan pengelolaannya sudah privatisasi; namun kelihatannya belum
mandiri. Belum lagi bila pengelola terjebak dengan strategi
regionalisasi. Malah untuk kasus bandara TIM yang dikelola langsung oleh
PTFI, terlalu mandiri dan berani. Dengan kata lain ada permasalahan
kelembagaan yang belum selesai dalam aspek KSN ini. Saya kira sudah
saatnya KSN diperdalam tidak hanya pada 'delineasi geografis' tetapi
juga 'delineasi kelembagaan', sesuai dengan jiwa sebenarnya ketika
istilah itu diluncurkan. Saya kira ini perlu disesuaikan dengan skema
kelembagaan pengelolaan yang dulu pernah dijelaskan Pak BTS.

Saya lihat Dephub sudah mempunyai kebijakan mengenai pengelolaan bandara
ini, kalau tidak salah: bandara yang dikelola AP, dan bandara yang
dikelola oleh satuan unit kerja. Kalau ini kita terapkan dalam pola KSN,
maka seharusnya delineasi KSN hanya terbatas pada yang benar-benar
dikelola oleh Pusat, dan lintas-departemen, seperti misalnya di bandara
itu ada Dephub, Depkumham, Depkeu, dan Deptannya. Selebihnya sudah masuk
dalam skema KSP/KK atau pengelolaan oleh Dinas-dinas Daerah, sehingga
bila ada bangun struktur seperti ini, diharapkan akan tumbuh inisiatif
yang lebih besar dari Daerah.
Saya lihat Dephub sudah mempunyai kebijakan mengenai pengelolaan bandara
ini, kalau tidak salah: bandara yang dikelola AP, dan bandara yang
dikelola oleh satuan unit kerja. Kalau ini kita terapkan dalam pola KSN,
maka seharusnya delineasi KSN hanya terbatas pada yang benar-benar
dikelola oleh Pusat, dan lintas-departemen, seperti misalnya di bandara
itu ada Dephub, Depkumham, Depkeu, dan Deptannya. Selebihnya sudah masuk
dalam skema KSP/KK atau pengelolaan oleh Dinas-dinas Daerah, sehingga
bila ada bangun struktur seperti ini, diharapkan akan tumbuh inisiatif
yang lebih besar dari Daerah.   Namun kepercayaan yang berlebihan juga
menjadi kendala dan kontraproduktif. Saya pernah mendengar keluhan
wisatawan Australia di Kupang, yang rutin datang berlibur untuk
berselancar di Nambrela. Mereka menyesalkan tidak ada penerbangan
langsung ke KOE, sehingga mereka harus menghabiskan 3 hari untuk sampai
ke tujuan wisata, yaitu via DPS (bermalam), kemudian besoknya ke KOE
(bermalam), lalu besoknya melanjutkan ke Baa dengan kapal, dan baru pada
hari ke-4 memulai kegiatan wisata. Jadi banyak waktu habis di
perjalanan. Selama perjalanan mereka harus menenteng2 surf-board yang
besar dan berat itu. Karena itu mereka berwisata hanya pada musim
liburan panjang saja, itupun karena mereka memang fanatik. Padahal dulu,
katanya, ada penerbangan KOE-RTI yang selalu penuh dan malah sering
antri. Saya coba menyelidiki hal ini di Kupang dan ditemukan: sejak era
euforia otda, Pemdakab setempat berinisiatif untuk menyewa pesawat
sendiri untuk melayani kebutuhan KOE-RTI, dan menyetop penerbangan MNA
yang sudah berlangsung reguler. Namun kenyataan 'upaya mandiri' itu
hanya berlangsung beberapa minggu saja, dan MNA sudah ngambeg untuk
memberikan pelayanan lagi, sampai sekarang sepertinya.   Sementara
demikian dulu pak. Salam.   -ekadj

--- In [email protected], "bspr...@..." <bspr...@...> wrote:
>
> Pak Aby, Uda Ekadj, rekan milister ysh.
>
> Saya ingin share pengalaman saya waktu merubah status bandara
Adisucipto (ADS) menjadi "bandara internasional".
>
> Tahun 2002, saya ditugaskan Gub (HBX) untuk merubah status ADS menjadi
internasional karena adanya pembicaraan dengan MAS dan Air Asia
(Malaysia), maupun dengan Silk Air dan SIA (Sing) untuk dalam waktu
secepatnya mendaraqt di ADS. Tujuannya sangat tourist oriented.
>
> Langkah pertama waktu itu adalah mencek pengelolaan bandara. Ternyata
saya mendapat pemahaman bahwa ada 2 sub BUMN yang mengelola bandara2 di
Indonesia yaitu Angkasapura 1 dan 2. Mereka membagi Indonesia menjadi
bagian barat dan timur. Setelah itu, untuk region yang berdekatan
digabungkan pengelolaannya. Sebagai contoh ADS digabungkan dengan Solo
maupun Semarang. Ini untuk menciptakan cross subsidi. Waktu itu ADS yang
mensubsidi Solo dan Semarang. Hal ini disebabkan karena jumlah penumpang
naik turun di ke 3 bandara tersebut hanya ADS yang sudah bisa menutupi
biaya operasi bandara. Kebetulan ketiga bandara tersebut berstatus
"enclave sipil".
>
> Kondisi diatas menyulitkan AP2 karena kalau Pemda DIY akan melakukan
kerjasama dalam pembangunan, maka harus dibuat sebuah blocking
kerjasama. Ini kayaknya bagi AP2 belum berpengalaman. AP2 mengatakan wah
kalau ADS dipisah... bagaimana AP2 akan membiayai tekornya pemasukan?
Sebagai catatan waktu itu jumlah kedatangan pesawat di ADS mencapai 38
pesawat perhari dengan pergerakan penumpang sekitar 3,5 juta pertahun.
Sementara Semarang dan Solo kurang dari separuhnya. Ini secara
pengusahaan tidak bagus. Maka pemda DIY mensepakati bahwa kerjasama yg
dilakukan dibuat lebih eksklusif lagi (bisa dibahas lebih lanjut).
>
> Kedua, dilihat dalam region yang berdekatan tersebut apakah sudah ada
atau tidak yang berstatus internasional. Waktu itu ternyata Solo sudah
berstatus internasional. Tetapi hanya didarati pesawat seminggu 3x. Ini
menyulitkan ADS menjadi internasional. Apalagi jarak yang hanya 60 km.
Sebagai catatan pemerintah DIY mengusahakan status bandara tersebut
sudah 38 tahun. Ini berarti waktu HBIX saja usaha itu sudah dilaksanakan
dan belum berhasil.
>
> Dalam hal ini Pemda DIY melakukan defence terhadap konsep dengan
memunculkan istilah baru yaitu internasional terbatas (regional), ini
diperuntukkan bagi bandara internasional yang melayani pesawat berbadan
sempit dan semi lebar dengan jarak tempuh maksimal 3 jam penerbangan.
Sasaran yang diambil DIY adalah link Chiang May, Bangkok, Kuala Lumpur,
Singapura dan Darwin.
>
> Defence tersebut dilampiri data tentang pergerakan penumpang tourist
asing CKG-ADS dan DPS-ADS yang ternyata cukup besar. Ternyata dominasi
tourist Jepang, Eropa dan Australia cukup besar. Dengan alasan bahwa
bila ada direct link antara Kuala Lumpur Jogja dan Sing Jogja akan
sangat mendorong pertum buhan turisme di Jogja.
>
> Akhirnya setelah berargunmen cukup panjang maka AP 2 sepakat untuk
melakukan kerjasamna peningkatan status airport.
>
> Langkah berikutnya adalah dengan Departemen Perhubungan. Peningkatan
status hanya dikeluarkan oleh Dep. Perhubungan cq DJ HubUd. Disini
muncul permasalahan baru. Ada 3 hal yang dikeluarkan oleh pihak HUBUD:
>
> 1. Kelengkapan prasarana dan sarana bandara internasional yang terdiri
dari imigrasi, karantina, bea cukai. Juga munculnya masalah
eksklusifitas ruang internasional terhadap domestik.
>
> Masalah imigrasi diselesaikan dengan Dep Kehakiman khususnya dalam
pengadaan peralatan komputer yang link dengan sistem nasional khususnya
untuk pendataan cegah tangkal. Maka pemda DIY bersedia menganggarkan
untuk penyediaan peralatan tersebut. Waktu itu cukup sulit juga
meyakinkan DPRD mengalokasikan dana bagi kegiatan instansi vertikal.
>
> Pihak bea cukai mengajukan permasalahan tentang ketiadaan x-ray bagi
barang bawaan dan kargo. Dibutuhkan x-ray barang yang besar. Sementara
hal itu tidak dimiliki AP2 di ADS. X-Ray yang sudah rongsok di
Cengkareng. Untuk beli baru dianggap tidak rasional karena mahal. Maka
pemda DIY kembali mengalokasikan dana untuk perbaikan terhadap barang
rongsokan tersebut. Alhamdulillah, dapat 2 x-ray dan bisa berfungsi
bagus setelah diperbaiki.
>
> Untuk karantina, ada 2 departemen yaitu Pertanian (karantina hewan dan
tumbuh2an) dan Departemen Kesehatan. Waktu itu, proses dengan 2 instansi
ini sangat cepat. Mereka mengatakan bisa menyiapkan dalam waktu cepat,
asal dibangunkan pos karantina. Persoalan beres dengan karantina. Dengan
kesanggupan tersebut bandara dianggap siap secara persyaratan prasarana
institusi menjadi bandara "internasional"
>
> 2. Ruang waktu penerbangan. Berbeda dengan Semarang dan Solo, ADS juga
menjadi base bagi sekolah penerbangan AURI. Ini menjadikan wkatu
pelayanan ADS menjadi sangat terbatas. Padahal persyaratan ICAO bahwa
sebuah bandara internsional harus 24 jam bisa didarati oleh pesawat
sipil. ADS dalam hal ini ada batasan karena antara jam 8 pagi - 5 sore
menjadi lokasi latihan penerbangan. Maka pergilah ke Mabes AU. Pemda DIY
bersedia melakukan pembangunan air strip sebagai auxilary airport untuk
lokasi latihan. Kebetulan di Gunung Kidul ada air strip nganggur yang
cukup bagus. Maka dibuatlah sebuah kerjasama dengan beberapa kesepakatan
yaitu :
>
> a. Pemda DIY mengusahakan pembangunan air strip di Gunungkidul
sehingga siap untuk latihan AURI, meski base tetap di ADS. Ini paling
tidak akan membuat ruang udara bebas selama pengoperasiaqn bandara.
>
> b. AU bersepakat memindahkan latihannya (meskipun saat ini ternyata AU
tidak menepati janji, karena selesainya pembangunan Gunung Kidul
ternyata tidak membuat pindahnya latihan. Alasan yang disampaikan bahwa
menara kontrol dan beberapa fasilitas lainnya belum dibangun. Padahal
menurut pengamatan saya sudah bisa dilakukan.
>
> c. Waktu pelayanan ADS. Hal ini disebabkan bahwa pengoperasian menara
kontrol ternyata dilakukan oleh AURI dan hanya dibatasi dari jam 5 pagi
sampai 6 sore. Kalau sampai malam itu sebenarnya melanggar. Pemda DIY
yang didukung oleh AP2 melakukan perminataan untuk menambah waktu
operasi bandara menjadi jam 9 malam. Perhitungan DIY adalah bila waktu
operasi sampai jam 9 masih bisa diulur sampai dengan jam 11 malam. Ini
untuk menampung pergerakan internasional Thai-Jogja-Darwin, dengan
mencoba mencuri pangsa Singapura-Darwin yang selama ini lewat Bali.
>
> Selesainya dua masalah pertama itu muncul persyaratan keelengkapan
fisik bandara khususnya dari sisi taxi-way, run way maupun appron
termasuk dari bangunan terminal dan bangunan pengendalian cargo (cargo
handeling). Maka dilakukan sebuah kerjasama segitiga antara TNIAU-Pemda
DIY-Dep. Perhubungan.
>
> Persyaratan pertama adalah jarak aman antara runway dan appron.
Bandara ADS sebenarnya tidak memenuhi persyaratan karena jarak runway ke
appron kurang dari 70 meter. Selanjutnya, runway tersebut didukung hanya
oleh satu taxi way ditengah2. Pdhal sebenarnya untuk menampung
pergerakan pesawat yang akan cukup besar (diproyeksi ADS bisa menampung
sampai 6,5 juta penumpang pertahun) dibutuhkan pararel taxi way dengan
runway. Selain itu kapasitas appron yang hanya bisa menampung 8 pesawat
jenis 737 atau Airbus 320 menjadikan kapasit sangat tidak memadai.
>
> Akhirnya dibuat sebuah rencana pembangunan bandara dengan penggeseran
appron dan terminal yang sekaligus dikonsolidasikan dengan moda lain
yaitu kereta api. Saat ini pembenahan sudah dimulai. dan nantinya CIF
akan dibangun di bagian utara rel kereta api, pemindahan halte kereta
api Maguwo (sudah selesai), penyediaan prasarana commuter rail way-air
port system (sudah selesai meski parsial), pembangunan CIF sedang dengan
pemindahan drop off ke utara rel kereta api.
>
> Selanjutnya adalah membuat kesepakatan tentang ijin masuknyanya
penerbangan dan penerbangan mana yang bisa mendarati ADS. Ini sebuah
cerita lainnya yang mungkin menarik bisa di share pada mas yang akan
datang.
>
> Yang menarik adalah bahwa untuk membuat kesepakatan antar intstansi
itu ternyata membutuhkan ada konsolidator yang mau menjadi tumpuan jadi
pelayanan kepentingan intitusi lainnya.
>
> Namun saat ini dengan status terbatas tersebut,
>
> Demikian share saya terkait dengan pembicaraan pengembangan el Tari.
Menurut saya el Tari bisa dikembangkan menjadi internasional asal ada
kemauan dari Pemdanya.
>
> Salam
>
> bambang sp
>


Kirim email ke