Rekans, Manurut anak saya...(....yang punya lebih banyak informasi daripada kakek ponakannya...):
Sesungguhnya .... ......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya....(banyak "anak-anak haram" dibumi ini...?) Sesungguhnya pula...., ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI sejak masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak saya lahir lebih dari setengah abad lalu.... Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, bendera nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll dululah ......??? Wass., ATA 2010/1/19 Harya Setyaka <[email protected]> > > > > Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat. > Justru bukankah itu sejatinya demokrasi.. > > salam, > -K- > > > http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta > > Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > > Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB > > *Suwe Mijet Wohing Ranti.* > > Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang > berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi > yang besar untuk melumat buah itu. > > Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk > mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa > Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang > terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti > daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. > > Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan > DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui > dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau > bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Ayat (2) menambahkan, > ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat > beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan > perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang > diatur dalam undang-undang”. > > Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni > DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan Daerah > Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu > berbeda-beda. > > Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. Di > Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum > Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan > pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua. > > Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan komunitas > hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini tertuang > dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta > yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah > Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”. > > UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. > Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan > Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, > beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi > kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat. > > Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya > (KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah > Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara > Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi > Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya. > > Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi > kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur > kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan > mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan > adat-istiadat yang berlaku. > > UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, > masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang > Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang > Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak > menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di > provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU > Pemerintahan Daerah yang kini berlaku. > > Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai > penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia > juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII > wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil > Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX > belum diangkat sebagai kepala daerah. > > Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam > sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY > pada 1998, kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan > sebagai Wakil Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya > sampai saat ini terasa masih kuat. > > Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di > daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling > mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan > rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta. > > Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut > hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang > disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti > mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di > kemudian hari. > > *(Tri Agung Kristanto)* > > >

