Rekan-rekan ysh.,

Mungkin perlu diteliti lebih lanjut -- tanpa ewuh-pakewuh atau
ditutup-tutupi -- siapa sebenarnya yang akan semakin sejahtera bila suatu
negara berubah dari kerajaan ke republik ataupun sebaliknya. Apakah yang
makin sejahtera itu *stakeholders *terbanyak (rakyat non-elitis)? Saya tidak
yakin.

Salam,
CA


2010/1/20 Aunur rofiq <[email protected]>

>
>
> pak risfan dan temen2,
> sebenarnya tidak mengherankan kalau masyarakat masih percaya pada darah
> biru, itulah kenyataannya. Bukan hanya di indonesia, rakyat australia dan
> kanada pun masih percaya kalau ratu inggris adalah kepala negaranya yang
> tidak bisa tergantikan, karena itu referendum tidak pernah bisa membawa dua
> negara tersebut menjadi republik, spanyol lebih memilih kerajaan daripada
> republik. Rakyat masih percaya bahwa kerajaan mempunyai "pride" tersendiri
> dan mereka percaya bahwa darah biru tidak akan korupsi atau berbuat hal-hal
> yang mencederai rakyatnya. Demokrasi bagi mereka bukan memilih kepala
> negara, tetapi demokrasi adalah bentuk ekspresi yang harus diterima.  wah
> referensi jadi arena pemikiran politik. mohon maaf ikut nimbrung
>
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
> ------------------------------
> *From:* Risfan M <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wed, January 20, 2010 10:31:44 AM
>
> *Subject:* RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
>
>
>
> Pak Onnos dan Rekans ysh,
>
> Terima kasih atas tanggapannya. Saya juga berfikir mungkin perlu kajian
> (atau sudah ada?) tentang relasi "demokrasi dengan budaya (khususnya
> feodalisme)". Karena dalam era "desentralisasi & demokratisasi" itu kok di
> banyak daerah yang terpilih sebagai Kepala Daerah dan legislatif kebanyakan
> ya masih "keturunan bangsawan" setempat. Dan rakyat masih kurang percaya
> pada "sesamanya" untuk menduduki posisi setinggi itu. (takut pemeo "Petruk
> dadi Ratu"?).
>
> Jadi sering saya lihat aneh saja, sudah dikasih peluang kok yang dipilih ya
> tetap  "ndoro-ndoro, andi-andi, tengku-tengku, datuk-datuk,
> rangkayo-rangkayo, tuan-tuan, dst" juga. Sehingga "kekeluargaan, perkoncoan"
> masih berkembang terus.
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
>
>
>
>
>
> --- On *Tue, 1/19/10, Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>* wrote:
>
>
> From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
> Subject: RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
> To: "[email protected]" <[email protected]>
> Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:55 PM
>
>
> Mas Risfan Munir dan rekan-2 ysh;
> Bicara proses demokrasi di Indonesia, pernah ada yang meneliti judulnya
> 'Akar-akar Demokrasi di Indonesia' (kalau tidak salah oleh Pak Fakri Alie
> waktu kuliah di Mellbourne th 1990-an, semoga beliau sempat baca milis ini).
> Untuk di Jogyakarta, mungkin dalam proses ber-demokrasi katanya dulu ada
> budaya/tradisi 'pepe' bagi rakyat jelata yang mau protes atau tidak setuju
> atas kebijakan raja/sultan, yaitu dengan cara buka baju dan berjemur di
> tengah alun-alun (lor entah kidul), dari 'siti hinggil' sultan akan melihat
> dan memanggilnya untuk menanyakan apa yang diprotesnya/ dimauinya. Andaikata
> ceritera ini benar, mungkin itulah akar-akar demokrasi gaya Jogyakarta.
> Kalau di Sumatera Barat (Kerajaan Pagaruyung ?) mungkin lain pula
> budaya/tradisi demokrasinya. Sejak era-reformasi dan makin luasnya 'otonomi
> daerah', seharusnya setiap daerah di negeri seribu pulau ini dapat menggali
> kembali budaya/tradisi gaya demokrasinya, terutama dalam kaitannya dengan
> proses penataan ruang. Mohon koreksi rekan-2 kalau tulisan saya ini salah.
> Wassalam,
> Onnos
>
> ------------------------------
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> From: risf...@yahoo. com
> Date: Tue, 19 Jan 2010 03:14:01 -0800
> Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
>
>
>    Rekans ysh,
>
> Secara umum, yang saya ingin tahu sesungguhnya seberapa jauh, dan teknik
> yang tepat, dan sikap (eksekutif, planner) yang pas (appropriate) dalam era
> demokrasi saat ini.
> Ada yang bilang demokrasi adalah alat, bukan tujuan.
>
> Disini ada eksekutif, pejabat publik yang seperti tak demokratis, tapi ada
> yang "menunggu" saja proses dimokrasi seperti tak berani berinisiatif.
> Sementara kalau nonton TV, eksekutif di negara yang lebih tua demokrasinya
> itu kok maju saja dengan kepemimpinannya, rencana dan programnya, sambil
> diproses secara formal lewat legislasi, tapi debat ya debat, dia fight
> terus.
>
> Mungkin proses demokrasi juga ada prioritas, takaran, dan teknik serta
> sikap yang appropriate? . Takaran ini nampaknya yang belum ditemukan di
> negara kita. Apakah begitu?
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
>
>
>
>
> --- On *Tue, 1/19/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>*wrote:
>
>
> From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
> Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:15 AM
>
>
>    Menurut saya bukan soal bendera ataupun bahasa, tapi soal keistimewaan
> itu yang jadinya berbeda dengan daerah lain. Daerah lain yang punya atribut
> istimewa cuma NAD. Istimewanya mereka boleh menggunakan syariat Islam pada
> batas-batas  tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi dalam manajemen
> pemerintahan mereka tetap melakukan pilkada. Yang ngganjel bagi DI
> Yogyakarta ini soal Kepala Daerah, apakah tetap turun temurun dari Hamengku
> Buwono yang otomatis Gubernur dan Paku Alam yang otomatis Wagub; ataukah
> harus melakukan pilkada? Ini jelas yang ngganjel.
>
> Betul, referendum tak perlu dan barangkali  sepakat saja bahwa Gubernur dan
> Wagub otomatis turunan Hamengku Buwono dan Paku Alam, tapi mengapa pernah
> Hamengku Buwono X mencalonkan presiden pafda pemilu lalu,.... kasus ini yang
> membuat Pemerintah bingung menyikapi DIY ini.
>
> Kita tunggu tanggapan mas Bambang SP saja. Hayo Mas!
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
> --- On *Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>*wrote:
>
>
> From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>
> Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:46 AM
>
>
> Rekans,
>
> Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek
> ponakannya.. .):
>
> Sesungguhnya ....
> ......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan
> di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera,
> lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya.
> Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu
> lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya.
> ...(banyak "anak-anak haram" dibumi ini...?)
>
> Sesungguhnya pula....,
>  ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI
> sejak masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak
> saya lahir lebih dari setengah abad lalu....
>
> Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu
> kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional,
> bendera nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak
> memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya
> kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll
> dululah ......???
>
> Wass.,
> ATA
>
> 2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ 
> gmail.com<http://us.mc462.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
> >
>
>
>
> Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
> Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..
>
> salam,
> -K-
>
> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada.
> referendum. keistimewaan. 
> .yogyakarta<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta>
>
> Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
> Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB
>
> *Suwe Mijet Wohing Ranti.*
> Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang
> berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi
> yang besar untuk melumat buah itu.
> Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk
> mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
> Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang
> terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti
> daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
> Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan
> DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui
> dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
> bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2) menambahkan,
> ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
> beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
> diatur dalam undang-undang” .
> Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni
> DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan Daerah
> Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu
> berbeda-beda.
> Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. Di
> Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum
> Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan
> pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua.
> Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan komunitas
> hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini tertuang
> dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
> yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah
> Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.
> UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955.
> Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan
> Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu,
> beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi
> kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat.
> Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya
> (KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah
> Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara
> Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi
> Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.
> Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi
> kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur
> kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan
> mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan
> adat-istiadat yang berlaku.
> UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan,
> masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang
> Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang
> Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak
> menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di
> provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU
> Pemerintahan Daerah yang kini berlaku.
> Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai
> penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia
> juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII
> wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil
> Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX
> belum diangkat sebagai kepala daerah.
> Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam
> sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY
> pada 1998, kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan
> sebagai Wakil Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya
> sampai saat ini terasa masih kuat.
> Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di
> daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling
> mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan
> rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta.
> Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut
> hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang
> disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti
> mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di
> kemudian hari.
> *(Tri Agung Kristanto)*
>
>
>
>
>
> ------------------------------
> New Windows 7: Find the right PC for you. Learn 
> more.<http://windows.microsoft.com/shop>
>
>
>
>
>
>  
>

Kirim email ke