Rekan-rekan ysh., Mungkin perlu diteliti lebih lanjut -- tanpa ewuh-pakewuh atau ditutup-tutupi -- siapa sebenarnya yang akan semakin sejahtera bila suatu negara berubah dari kerajaan ke republik ataupun sebaliknya. Apakah yang makin sejahtera itu *stakeholders *terbanyak (rakyat non-elitis)? Saya tidak yakin.
Salam, CA 2010/1/20 Aunur rofiq <[email protected]> > > > pak risfan dan temen2, > sebenarnya tidak mengherankan kalau masyarakat masih percaya pada darah > biru, itulah kenyataannya. Bukan hanya di indonesia, rakyat australia dan > kanada pun masih percaya kalau ratu inggris adalah kepala negaranya yang > tidak bisa tergantikan, karena itu referendum tidak pernah bisa membawa dua > negara tersebut menjadi republik, spanyol lebih memilih kerajaan daripada > republik. Rakyat masih percaya bahwa kerajaan mempunyai "pride" tersendiri > dan mereka percaya bahwa darah biru tidak akan korupsi atau berbuat hal-hal > yang mencederai rakyatnya. Demokrasi bagi mereka bukan memilih kepala > negara, tetapi demokrasi adalah bentuk ekspresi yang harus diterima. wah > referensi jadi arena pemikiran politik. mohon maaf ikut nimbrung > > Salam > Aunur Rofiq > > > ------------------------------ > *From:* Risfan M <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wed, January 20, 2010 10:31:44 AM > > *Subject:* RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > > > > Pak Onnos dan Rekans ysh, > > Terima kasih atas tanggapannya. Saya juga berfikir mungkin perlu kajian > (atau sudah ada?) tentang relasi "demokrasi dengan budaya (khususnya > feodalisme)". Karena dalam era "desentralisasi & demokratisasi" itu kok di > banyak daerah yang terpilih sebagai Kepala Daerah dan legislatif kebanyakan > ya masih "keturunan bangsawan" setempat. Dan rakyat masih kurang percaya > pada "sesamanya" untuk menduduki posisi setinggi itu. (takut pemeo "Petruk > dadi Ratu"?). > > Jadi sering saya lihat aneh saja, sudah dikasih peluang kok yang dipilih ya > tetap "ndoro-ndoro, andi-andi, tengku-tengku, datuk-datuk, > rangkayo-rangkayo, tuan-tuan, dst" juga. Sehingga "kekeluargaan, perkoncoan" > masih berkembang terus. > > Salam, > Risfan Munir > > > > > > > --- On *Tue, 1/19/10, Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>* wrote: > > > From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]> > Subject: RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > To: "[email protected]" <[email protected]> > Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:55 PM > > > Mas Risfan Munir dan rekan-2 ysh; > Bicara proses demokrasi di Indonesia, pernah ada yang meneliti judulnya > 'Akar-akar Demokrasi di Indonesia' (kalau tidak salah oleh Pak Fakri Alie > waktu kuliah di Mellbourne th 1990-an, semoga beliau sempat baca milis ini). > Untuk di Jogyakarta, mungkin dalam proses ber-demokrasi katanya dulu ada > budaya/tradisi 'pepe' bagi rakyat jelata yang mau protes atau tidak setuju > atas kebijakan raja/sultan, yaitu dengan cara buka baju dan berjemur di > tengah alun-alun (lor entah kidul), dari 'siti hinggil' sultan akan melihat > dan memanggilnya untuk menanyakan apa yang diprotesnya/ dimauinya. Andaikata > ceritera ini benar, mungkin itulah akar-akar demokrasi gaya Jogyakarta. > Kalau di Sumatera Barat (Kerajaan Pagaruyung ?) mungkin lain pula > budaya/tradisi demokrasinya. Sejak era-reformasi dan makin luasnya 'otonomi > daerah', seharusnya setiap daerah di negeri seribu pulau ini dapat menggali > kembali budaya/tradisi gaya demokrasinya, terutama dalam kaitannya dengan > proses penataan ruang. Mohon koreksi rekan-2 kalau tulisan saya ini salah. > Wassalam, > Onnos > > ------------------------------ > To: refere...@yahoogrou ps.com > From: risf...@yahoo. com > Date: Tue, 19 Jan 2010 03:14:01 -0800 > Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > > > Rekans ysh, > > Secara umum, yang saya ingin tahu sesungguhnya seberapa jauh, dan teknik > yang tepat, dan sikap (eksekutif, planner) yang pas (appropriate) dalam era > demokrasi saat ini. > Ada yang bilang demokrasi adalah alat, bukan tujuan. > > Disini ada eksekutif, pejabat publik yang seperti tak demokratis, tapi ada > yang "menunggu" saja proses dimokrasi seperti tak berani berinisiatif. > Sementara kalau nonton TV, eksekutif di negara yang lebih tua demokrasinya > itu kok maju saja dengan kepemimpinannya, rencana dan programnya, sambil > diproses secara formal lewat legislasi, tapi debat ya debat, dia fight > terus. > > Mungkin proses demokrasi juga ada prioritas, takaran, dan teknik serta > sikap yang appropriate? . Takaran ini nampaknya yang belum ditemukan di > negara kita. Apakah begitu? > > Salam, > Risfan Munir > > > > > > --- On *Tue, 1/19/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>*wrote: > > > From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> > Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:15 AM > > > Menurut saya bukan soal bendera ataupun bahasa, tapi soal keistimewaan > itu yang jadinya berbeda dengan daerah lain. Daerah lain yang punya atribut > istimewa cuma NAD. Istimewanya mereka boleh menggunakan syariat Islam pada > batas-batas tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi dalam manajemen > pemerintahan mereka tetap melakukan pilkada. Yang ngganjel bagi DI > Yogyakarta ini soal Kepala Daerah, apakah tetap turun temurun dari Hamengku > Buwono yang otomatis Gubernur dan Paku Alam yang otomatis Wagub; ataukah > harus melakukan pilkada? Ini jelas yang ngganjel. > > Betul, referendum tak perlu dan barangkali sepakat saja bahwa Gubernur dan > Wagub otomatis turunan Hamengku Buwono dan Paku Alam, tapi mengapa pernah > Hamengku Buwono X mencalonkan presiden pafda pemilu lalu,.... kasus ini yang > membuat Pemerintah bingung menyikapi DIY ini. > > Kita tunggu tanggapan mas Bambang SP saja. Hayo Mas! > > Thanks. CU. BTS. > > > > --- On *Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>*wrote: > > > From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> > Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:46 AM > > > Rekans, > > Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek > ponakannya.. .): > > Sesungguhnya .... > ......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan > di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, > lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. > Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu > lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya. > ...(banyak "anak-anak haram" dibumi ini...?) > > Sesungguhnya pula...., > ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI > sejak masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak > saya lahir lebih dari setengah abad lalu.... > > Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu > kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, > bendera nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak > memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya > kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll > dululah ......??? > > Wass., > ATA > > 2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ > gmail.com<http://us.mc462.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> > > > > > > Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat. > Justru bukankah itu sejatinya demokrasi.. > > salam, > -K- > > http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada. > referendum. keistimewaan. > .yogyakarta<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta> > > Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB > > *Suwe Mijet Wohing Ranti.* > Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang > berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi > yang besar untuk melumat buah itu. > Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk > mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa > Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang > terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti > daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. > Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan > DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui > dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau > bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2) menambahkan, > ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat > beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan > perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang > diatur dalam undang-undang” . > Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni > DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan Daerah > Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu > berbeda-beda. > Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. Di > Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum > Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan > pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua. > Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan komunitas > hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini tertuang > dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta > yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah > Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”. > UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. > Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan > Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, > beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi > kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat. > Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya > (KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah > Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara > Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi > Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya. > Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi > kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur > kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan > mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan > adat-istiadat yang berlaku. > UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, > masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang > Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang > Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak > menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di > provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU > Pemerintahan Daerah yang kini berlaku. > Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai > penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia > juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII > wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil > Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX > belum diangkat sebagai kepala daerah. > Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam > sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY > pada 1998, kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan > sebagai Wakil Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya > sampai saat ini terasa masih kuat. > Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di > daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling > mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan > rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta. > Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut > hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang > disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti > mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di > kemudian hari. > *(Tri Agung Kristanto)* > > > > > > ------------------------------ > New Windows 7: Find the right PC for you. Learn > more.<http://windows.microsoft.com/shop> > > > > > > >

