Salam Referensier
Sangat setuju dg saran pak Risfan M, pada kenyataannya RTRW bisa dikerjakan 
oleh seorang planner plus beberapa org assisten.
 
 
 
@ndi


--- On Fri, 2/19/10, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang
To: [email protected]
Date: Friday, February 19, 2010, 3:47 AM


  








Pak Ibn, Pak Risman dan rekans ysh,
 
Kutipan dr Pak Ibn:
"....Saya pernah mendengar juga keluhan dari user/pemda, masih ada pekerjaan 
penyusunan RTR di daerah yg terbengkalai (tdk tuntas) karena TA/planner tidak 
bertgjawab ... Meski usut punya usut ya (oknum) pemda jg kelewatan, pekerjaan 
yg harus digarap 6-7 TA (dibiarkan, mungkin dgn saling pengertian) digarap oleh 
3 TA saja .."
 
Bagus mengangkat alinea terakhir. Karena selama ini orang menuntut mutu, 
cakupan, standar peta, kedalaman, comprehensiveness dst tanpa mikir soal sumber 
daya "orang, waktu, biaya" dari konsultan. Dan, kode etik profesi itu cuma 
untuk Konsultan, Anggota IAP, apakah juga Bouwheer nya juga.
 
Bayangkan Planner (konsultan) sering harus presentasi di depan stakeholders 
Daerah, ada para kepala dinas (banyak sektor), ada DPRD, ada pejabat hankam, 
ada pengusaha, LSM, para Profesor, kiai, pendeta, dst, dsb - semua mengajukan 
aspirasi bagusnya, minta apa saja sesuai bidangnya dan jadi notulensi yang akan 
ditagih di meeting selanjutnya. Semua tak ada yang tahu apakah anggarannya 
Rp10M atau 100jt,
 
Apakah ada Kode Etik yang mengatur Bouwheer juga. yang mengatur FIRMA 
(perusahaan konsultan) juga. Kalau yang diatur cuma Pekerja Konsultan (PLANNER 
atau ANGGOTA IAP kan PEKERJA konsultannya) , sementara Pekerjaan Planning 
sangat ditentukan "Kontrak dan deal antara FIRMA dgn Bouwheer", Ya banci kode 
etiknya. 
 
Sekali lagi ini bukan mencari kesalahan, tapi ada hal yang sebaiknya difahami 
dan dibicarakan, agar koondisinya bisa diperbaiki, sedikit demi sedikit, entah 
di prosedurnya, entah di penganggarannya, quality control nyadst.
 
Salam,
Risfan Munir


--- On Thu, 2/18/10, Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> wrote:


From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com>
Subject: Re: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang
To: "Milis Referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Thursday, February 18, 2010, 7:37 PM


  

Pak Risman yth ..
Seingat saya, IAP sudah punya kode etik perencana Indonesia, dan jika tak salah 
ingat juga menempatkan 'hubungan planner/anggota IAP dengan masyarakat' dgn 
cukup baik (saat itu, 10 th yl) .. Dengan demikian sdh mengikat planner yg 
mendapat sertifikasi dari IAP/LPJK yg konon jadi syarat (!?) utk tenaga ahli yg 
bekerja utk penyusunan rencana tata ruang ...

Apakah kode etik sudah cukup .. atau sdh efektif mengatur tata-gaul planner 
dengan masyarakat ? Saya pikir relevan juga dikaji di forum referensi yang 
terhormat ini ...

Saya pernah mendengar juga keluhan dari user/pemda, masih ada pekerjaan 
penyusunan RTR di daerah yg terbengkalai (tdk tuntas) karena TA/planner tidak 
bertgjawab ... Meski usut punya usut ya (oknum) pemda jg kelewatan, pekerjaan 
yg harus digarap 6-7 TA (dibiarkan, mungkin dgn saling pengertian) digarap oleh 
3 TA saja ..

Terima kasih. Salam. 

IBNU TAUFAN,
PNPM Mandiri Perkotaan
Jakarta Selatan, Indonesia
from blackberry®indosat


From: R Maris <par...@indo. net.id> 
Date: Wed, 17 Feb 2010 10:47:08 +0700
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang

  





Begin forwarded message:


From: R Maris <par...@indo. net.id>

Date: February 17, 2010 10:44:09 AM GMT+07:00

To: dt...@yahoogroups. com

Subject: Re: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang



Yth Pak Mod, Pak Dadang, teman-teman,

Pak Dadang dan gerombolan, proficiat ..... mohon dapat di file di sini atau di 
web penataan ruang?; Pak Mod dapatkah diangkat diskusi menjadi landasan praxis 
sebenarnya tata-gaul para planner dan masyarakat umum? 


Wassalam,
Risman Maris





On Feb 17, 2010, at 7:16 AM, Dadang Rukmana wrote:


  





Telah ditetapkan PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 
Tks

KDT












      

Kirim email ke