Pak Andi, Pak Ibnu dan Rekans ysh, Wah kalau matematisnya seperti yang dieksplisitkan Pak Andi itu ngeri juga ya jadi konsultan perencana ruang.
Pada era 'mengambil 3 butir bibit' masuk pengadilan sekarang ini, risiko bagi konsultan perencana ruang jadi nyata. Adakah perlindungan/ hukum dari asosiasi profesi bagi 'Profesional (Pekerja)Perencana' ini? Atau 'aturan' bagi FIRMA dan Bouwheer daerah seperti itu dikisahkan pak Ibnu itu, supaya tidak mengeksploitir spatial planner? Salam, Risfan Munir -----Original Message----- From: Andi Plano <[email protected]> Sent: Friday, February 19, 2010 7:25 PM To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Salam Referensier Sangat setuju dg saran pak Risfan M, pada kenyataannya RTRW bisa dikerjakan oleh seorang planner plus beberapa org assisten. @ndi --- On Fri, 2/19/10, Risfan M <[email protected]> wrote: From: Risfan M <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang To: [email protected] Date: Friday, February 19, 2010, 3:47 AM Pak Ibn, Pak Risman dan rekans ysh, Kutipan dr Pak Ibn: "....Saya pernah mendengar juga keluhan dari user/pemda, masih ada pekerjaan penyusunan RTR di daerah yg terbengkalai (tdk tuntas) karena TA/planner tidak bertgjawab ... Meski usut punya usut ya (oknum) pemda jg kelewatan, pekerjaan yg harus digarap 6-7 TA (dibiarkan, mungkin dgn saling pengertian) digarap oleh 3 TA saja .." Bagus mengangkat alinea terakhir. Karena selama ini orang menuntut mutu, cakupan, standar peta, kedalaman, comprehensiveness dst tanpa mikir soal sumber daya "orang, waktu, biaya" dari konsultan. Dan, kode etik profesi itu cuma untuk Konsultan, Anggota IAP, apakah juga Bouwheer nya juga. Bayangkan Planner (konsultan) sering harus presentasi di depan stakeholders Daerah, ada para kepala dinas (banyak sektor), ada DPRD, ada pejabat hankam, ada pengusaha, LSM, para Profesor, kiai, pendeta, dst, dsb - semua mengajukan aspirasi bagusnya, minta apa saja sesuai bidangnya dan jadi notulensi yang akan ditagih di meeting selanjutnya. Semua tak ada yang tahu apakah anggarannya Rp10M atau 100jt, Apakah ada Kode Etik yang mengatur Bouwheer juga. yang mengatur FIRMA (perusahaan konsultan) juga. Kalau yang diatur cuma Pekerja Konsultan (PLANNER atau ANGGOTA IAP kan PEKERJA konsultannya) , sementara Pekerjaan Planning sangat ditentukan "Kontrak dan deal antara FIRMA dgn Bouwheer", Ya banci kode etiknya. Sekali lagi ini bukan mencari kesalahan, tapi ada hal yang sebaiknya difahami dan dibicarakan, agar koondisinya bisa diperbaiki, sedikit demi sedikit, entah di prosedurnya, entah di penganggarannya, quality control nyadst. Salam, Risfan Munir --- On Thu, 2/18/10, Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> wrote: From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> Subject: Re: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang To: "Milis Referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> Date: Thursday, February 18, 2010, 7:37 PM Pak Risman yth .. Seingat saya, IAP sudah punya kode etik perencana Indonesia, dan jika tak salah ingat juga menempatkan 'hubungan planner/anggota IAP dengan masyarakat' dgn cukup baik (saat itu, 10 th yl) .. Dengan demikian sdh mengikat planner yg mendapat sertifikasi dari IAP/LPJK yg konon jadi syarat (!?) utk tenaga ahli yg bekerja utk penyusunan rencana tata ruang ... Apakah kode etik sudah cukup .. atau sdh efektif mengatur tata-gaul planner dengan masyarakat ? Saya pikir relevan juga dikaji di forum referensi yang terhormat ini ... Saya pernah mendengar juga keluhan dari user/pemda, masih ada pekerjaan penyusunan RTR di daerah yg terbengkalai (tdk tuntas) karena TA/planner tidak bertgjawab ... Meski usut punya usut ya (oknum) pemda jg kelewatan, pekerjaan yg harus digarap 6-7 TA (dibiarkan, mungkin dgn saling pengertian) digarap oleh 3 TA saja .. Terima kasih. Salam. IBNU TAUFAN, PNPM Mandiri Perkotaan Jakarta Selatan, Indonesia from blackberry®indosat From: R Maris <par...@indo. net.id> Date: Wed, 17 Feb 2010 10:47:08 +0700 To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: [referensi] Fwd: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Begin forwarded message: From: R Maris <par...@indo. net.id> Date: February 17, 2010 10:44:09 AM GMT+07:00 To: dt...@yahoogroups. com Subject: Re: [dtktd] PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Yth Pak Mod, Pak Dadang, teman-teman, Pak Dadang dan gerombolan, proficiat ..... mohon dapat di file di sini atau di web penataan ruang?; Pak Mod dapatkah diangkat diskusi menjadi landasan praxis sebenarnya tata-gaul para planner dan masyarakat umum? Wassalam, Risman Maris On Feb 17, 2010, at 7:16 AM, Dadang Rukmana wrote: Telah ditetapkan PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tks KDT

