Dear Bung Arif. Saya tunggu-tunggu tanggapan dari referensier atas pertanyaan Anda, koq belum ada. Maka saya coba jawab yang aku ketahui. Maksudnya modal minimum disetor itu bukan ke BI, tetapi ke kas Bank Syariah itu sendiri selaku badan hukum untuk modal kerja dan modal usaha. Mengapa hal ini disebutkan? Soalnya sering pendirian badan hukum itu para pemegang saham hanya janji mau menyetor modal sebagai saham, tapi kenyataan tidak menyetor. Sekaligus menjawab pertanyaan Pak Suwardjoko, dari mana dana untuk gaji pegawai dan memelihara gedung dan aset-aset bank syariah? Jawabnya dari "bunga" (value of money) juga, tetapi tidak seperti bunga bank konvensional. Dalam praktek bank syariah tidak dikenal bunga, tetapi bagi hasil. Dana nasabah oleh bank syariah disalurkan kepada pengusaha. Nah nanti keuntungannya dibagi antara pengusaha, bank syariah, dan pemilik modal. Kalau nggak salah persentase bagi hasil antara bank syariah dan pemilik dana berbanding adalah 60% dan 40%. Kalau si pengusahanya rugi, maka pemilik dana juga rugi. Jadi pemilik dana juga ambil risiko bila menyalurkan dananya ke bank syariah. Ini yang membedakan dengan bank konvensional. Kalau pengusaha rugi, pemilik dana di bank konvensional tetap dapat bunga sebagaimana diperjanjikan. Hal lain yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bahwa bank syariah tidak akan/dilarang menyalurkan ke usaha yang dilarang Islam, misalnya untuk usaha restaurant yang menjual minuman keras, membangun tempat judi, dsb, sementara bank konvensional tidak membatasi soal ini. Demikian jawaban singkat saya. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sen, 5/4/10, Arif Kurniawan <[email protected]> menulis: Dari: Arif Kurniawan <[email protected]> Judul: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 5 April, 2010, 12:38 PM milisters Yth. sekalian saya nambahi pertanyaan pak suwardjoko (saya juga awam tentang perbankan) dalam UU no. 21 th 2008 ttg Perbankan Syariah Ps. 11 disebutkan "Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia" dan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ps. 5 disebutkan ttg jumlah modal minimum yg harus disetor yang menjadi perhatian, pertanyaan dan praduga saya : - apakah modal minimum itu disetorkan ke BI? - apakah "modal disetor minimum" itu diendapkan saja oleh BI atau diputar dan dibungakan? kalau dibungakan, apakah akan diberikan kembali ke bank yang bersangkutan atau dinikmati oleh BI? kalau diberikan kembali ke dan diterima oleh bank yg bersangkutan, berarti bank syariah tersebut juga "tidak bersih" dari praktek bunga bank (a.k.a riba) mohon tanggapan milisters sekalian. terima kasih -Arif Kurniawan ------------ ---- PNS sedunia.. bersatulah.! ! From: "bspr...@indosat. net.id" <bspr...@indosat. net.id> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Mon, April 5, 2010 1:56:41 PM Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM Ass.w.w. Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin tahu ini. Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang diterima para nasabah ? Terima kasih. WASSALAM "SUWARDJOKO WARPANI" Luar biasa pak Suwardjoko ini ... luar biasa tajamnya.... yaitulah kalau para resi kalau bicara itu selalu tidak langsung tetapi mak jooooosssss masuk pada intinya. Ya Allah ... hindarkanlah diriku sehingga tidak menjadi kaum munafiqun. Salam bambang sp Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

