Dear Bung Arif.
 
Saya tunggu-tunggu tanggapan dari referensier atas pertanyaan Anda, koq belum 
ada. Maka saya coba jawab yang aku ketahui.
 
Maksudnya modal minimum disetor itu bukan ke BI, tetapi ke kas Bank Syariah itu 
sendiri selaku badan hukum untuk modal kerja dan modal usaha. Mengapa hal ini 
disebutkan? Soalnya sering pendirian badan hukum itu  para pemegang saham hanya 
janji mau menyetor modal sebagai saham, tapi kenyataan tidak menyetor. 
 
Sekaligus menjawab pertanyaan Pak Suwardjoko, dari mana dana untuk gaji pegawai 
dan memelihara gedung dan aset-aset bank syariah? Jawabnya dari "bunga" (value 
of money) juga, tetapi tidak seperti bunga bank konvensional. Dalam praktek 
bank syariah tidak dikenal bunga, tetapi bagi hasil. Dana nasabah oleh bank 
syariah disalurkan kepada pengusaha. Nah nanti keuntungannya dibagi antara 
pengusaha, bank syariah, dan pemilik modal. Kalau nggak salah persentase bagi 
hasil antara bank syariah dan pemilik dana berbanding adalah 60% dan 40%. Kalau 
si pengusahanya rugi, maka pemilik dana juga rugi. Jadi pemilik dana juga ambil 
risiko bila menyalurkan dananya ke bank syariah. Ini yang membedakan dengan 
bank konvensional. Kalau pengusaha rugi, pemilik dana di bank konvensional 
tetap dapat bunga sebagaimana diperjanjikan. Hal lain yang membedakan bank 
syariah dan bank konvensional bahwa bank syariah tidak akan/dilarang 
menyalurkan ke usaha yang dilarang Islam,
 misalnya untuk usaha restaurant yang menjual minuman keras, membangun tempat 
judi, dsb, sementara bank konvensional tidak membatasi soal ini.
 
Demikian jawaban singkat saya. 
 
Thanks. CU. BTS.
 


--- Pada Sen, 5/4/10, Arif Kurniawan <[email protected]> menulis:


Dari: Arif Kurniawan <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 5 April, 2010, 12:38 PM


  




milisters Yth.

sekalian saya nambahi pertanyaan pak suwardjoko (saya juga awam tentang 
perbankan)

dalam UU no. 21 th 2008 ttg Perbankan Syariah Ps. 11 disebutkan "Besarnya modal 
disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank 
Indonesia" dan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang 
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ps. 5 disebutkan ttg jumlah modal minimum yg 
harus disetor


yang menjadi perhatian, pertanyaan dan praduga saya :
- apakah modal minimum itu disetorkan ke BI?
- apakah "modal disetor minimum"  itu diendapkan saja oleh BI atau diputar dan 
dibungakan?
   kalau dibungakan, apakah akan diberikan kembali ke bank yang bersangkutan 
atau dinikmati oleh BI?
  kalau diberikan kembali ke dan diterima oleh bank yg bersangkutan, berarti 
bank syariah tersebut juga "tidak bersih" dari praktek bunga bank (a.k.a riba)

mohon tanggapan milisters sekalian. terima kasih 

-Arif Kurniawan
------------ ----
PNS sedunia.. bersatulah.! !






From: "bspr...@indosat. net.id" <bspr...@indosat. net.id>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Mon, April 5, 2010 1:56:41 PM
Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK 
HARAM

  

Ass.w.w.
Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin 
tahu ini.
Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang 
untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang 
diterima para nasabah ? Terima kasih.

WASSALAM


"SUWARDJOKO WARPANI" 


Luar biasa pak Suwardjoko ini ... luar biasa tajamnya.... yaitulah kalau para 
resi kalau bicara itu selalu tidak langsung tetapi mak jooooosssss masuk pada 
intinya.

Ya Allah ... hindarkanlah diriku sehingga tidak menjadi kaum munafiqun.

Salam

bambang sp








      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke