Ass.w.w.
Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin 
tahu ini. 
Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang 
untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang 
diterima para nasabah ? Terima kasih.
 WASSALAM 


"SUWARDJOKO WARPANI" 




________________________________
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, April 4, 2010 8:36:46 PM
Subject: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM

  
 
Dear all.
 
Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak mudarat 
daripada manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga bank yang 
jelas banyak manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan berbagai kegiatan 
ekonomi yang menggunakan fungsi bank koq diharamkan. Alasannya hanya karena 
bunga bank itu mengikat dan menguntungkan pemilik modal yang katanya sama 
dengan riba. Apa salah dengan perikatan dan keuntungan buat pemilik modal? 
Padahal pemilik modal bank itu, baik pemegang saham ataupun dana yang digunakan 
untuk investasi/pinjaman, adalah milik masyarakat.
 
Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK
Detiknews.
Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) 
Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan 
Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut 
mengharamkan bunga bank.

"Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan 
itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris 
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, 
Minggu (4/4/2010).

Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang 
diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
"Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," 
imbuhnya.

Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga 
bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada 
Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk 
keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno 
Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas 
Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw) 

 

________________________________
Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 



      

Kirim email ke