Dear all,

Yang juga menjadi pertanyaan saya adalah apakah sistem pembagian hasil dari 
bank Syariah tidak dapat dikatakan juga sebagai RIBA? Kalo dilihat dari 
aktivitasnya sama-sama akan mendapatkan keuntungan dari uang yang kita simpan 
di bank tersebut.

Dari pada bingung mikirkan Haram atau Halal bunga bank, serahkan saja sama yang 
di atas. Yang penting kita menabung dengan niat utama bukan untuk melipat 
gandakan uang, tapi untuk kemudahan, kenyamanan dan keamanan uang yang kita 
miliki. Saya rasa yang di atas akan menilai perbuatan kita dilihat dari niatnya.

Sebenarnya ada satu konsep penyimpanan uang yang mungkin akan terhindar dari 
RIBA karena simpanan kita tidak berbunga namun tetap ada kemungkinan tabungan 
kita akan bertambah nilainya.

Saya pernah mendengar tentang konsep simpanan dalam satuan emas. Nilai uang 
yang kita simpan akan dikonversi dengan nilai emas pada saat ini dan nilai 
simpanan akan tetap sama dengan jumlah satuan emas yang kita simpan pada awal, 
namun nilai rupiahnya tentu akan berbeda dengan nilai rupiah pada awal kita 
menabung. Setiap transaksi (tarik tunai, setor) akan dikonversi antara nominal 
rupiah dengan jumlah emas yang tersimpan di bank tersebut.

Mungkin metode ini lebih aman dari Riba karena secara prinsip bahwa kita 
menabung katakanlah 1 kg emas pada tahun 2010, akan tetap mendapat 1 kg emas 
pada tahun 2015, tidak ada RIBA.

Mohon maaf saya tidak tahu lebih detail tentang sistem ini, mungkin ada yang 
lebih tahu atau bahkan sudah punya pengalaman. Mohon sharing informasinya.

--- On Mon, 4/5/10, SUWARDJOKO WARPANI <[email protected]> wrote:

From: SUWARDJOKO WARPANI <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK 
HARAM
To: [email protected]
Date: Monday, April 5, 2010, 3:00 AM







 



  


    
      
      
      
Ass.w.w.
Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin 
tahu ini. 
Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang 
untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang 
diterima para nasabah ? Terima kasih.
 WASSALAM 



"SUWARDJOKO WARPANI" 






From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Sun, April 4, 2010 8:36:46 PM
Subject: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM

  






 
Dear all.
 
Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak mudarat 
daripada manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga bank yang 
jelas banyak manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan berbagai kegiatan 
ekonomi yang menggunakan fungsi bank koq diharamkan. Alasannya hanya karena 
bunga bank itu mengikat dan menguntungkan pemilik modal yang katanya sama 
dengan riba. Apa salah dengan perikatan dan keuntungan buat pemilik modal? 
Padahal pemilik modal bank itu, baik pemegang saham ataupun dana yang digunakan 
untuk investasi/pinjaman, adalah milik masyarakat.
 
Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK
Detiknews.
Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) 
Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan 
Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut 
mengharamkan bunga bank.

"Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan 
itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris 
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, 
Minggu (4/4/2010).

Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang 
diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
"Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," 
imbuhnya.

Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga 
bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti
 hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada 
Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk 
keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno 
Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas 
Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw) 




Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 





      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke