Dear All.

ISPS Code adalah standar peraturan mengenai keamanan kapal dan pelabuhan
yang dikeluarkan oleh IMO. Dan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2004. ISPS
Code ini ditujukan kepada tiga entitas sebagai berikut:
1. Kapal penumpang
2. Kapal barang dengan gross tonnage di atas 500 GRT
3. Pelabuhan yang melayani pelayaran international.

Indonesia sebagai salah satu anggota IMO telah mengimplementasikan koda ini,
dengan demikian harus mengikuti semua persyaratan. Namun dalam praktiknya di
lapangan, sebetulnya banyak sekali pengecualian yang dilakukan oleh
pemerintah.
Sebagai contoh: sampai saat ini kapal-kapal yang di atas 500 GRT namun hanya
melayani pelayaran domestik masih "tidak diwajibkan" oleh pemerintah untuk
menjalankan prinsip dalam ISPS Code. Untuk menerapkan aturan ini dibutuhkan
investasi yang nilai rupiahnya cukup lumayan. (Kaitannya adalah dengan
proses pembangunan sistem, pengadaan alat, training personel, sertifikasi
kapal dan lain-lain)

ISPS code menyatakan bahwa pemerintah lah yang menilai dan mensertifikasi
pelabuhan atau kapal apakah sudah memenuhi standar ISPS code atau belum.
Pemerintah boleh menunjuk lembaga tertentu (biasanya lembaga klasifikasi)
untuk mewakili pemerintah dalam melakukan penilaian dan sertifikasi. Jadi
tanpa USCG pun, kalo pemerintah bilang Tanjung Priok sudah memenuhi standar
ISPS Code, maka hal itu secara regulasi sudah bisa diterima. Posisi USCG
disini saya kira sebagai pembanding terhadap apa yang dilakukan oleh
pemerintah. Mungkin maksudnya kalo USCG bilang bagus maka penilaian itu bisa
dijual sebagai image baik penerapan ISPS Code atau keamanan maritime di
Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, insiden keamanan maritime yang dilaporkan ke
IMB (international maritime bureau) yang terjadi di Indonesia, relatif
menurun, terutama di daerah yang dianggap rawan contohnya Selat Malaka. Saya
tidak tau pengakuan internasional tentang keamanan laut yang dimaksud apa.
Tapi yang jelas sampai saat ini masih ada beberapa titik wilayah laut kita
yang dinyatakan rawan oleh beberapa lembaga maritim internasional.

ISPS Code vs Mbah Priok,
Salah satu ancaman atau bahaya yang harus dicegah menurut regulasi ini
adalah blokade terhadap akses masuk ke pelabuhan. Pelabuhan juga harus
mengatur prosedur keluar masuk orang, termasuk pengecekan fisik dan barang
bawaan. Mungkin USCG menilai bahwa pelabuhan belum memiliki tindakan
pengamanan yang cukup terhadap situasi konsentrasi massa (sesuai artikel di
bawah) dikaitkan dengan kemungkinan ancaman penutupan akses ke pelabuhan,
sehingga menjadi bahan pertimbangan keluarnya status "belum menerapkan
secara penuh ISPS Code" tadi.
Saya kira dengan melakukan pengaturan akses dan penggunaan pagar sebagai
rintangan fisik, secara teknis persoalan ini bisa diselesaikan. Karena yang
diminta oleh ISPS adalah bahwa semua orang yang akan masuk ke pelabuhan dan
kapal harus dapat dimonitor, dikenali identitasnya, tujuannya dan dipastikan
bahwa mereka tidak membahayakan bagi operasional pelabuhan dan kapal. Jadi
kalau kompleks makam tersebut bisa dilokalisasi, keluar masuknya pengunjung
bisa diatur dan diamankan, maka menurut saya penggusuran atau pemindahan
tidak perlu dilakukan.

Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi.

Salam,
Maryandi

2010/4/16 Bambang Tata Samiadji <[email protected]>

>
>
> Dear All.
>
> Kejadian bentrokan di Koja Priok hari Rabu kemarin sangat memperihatinkan.
> Apa latar belakangnya koq sampai-sampai Pelindo buru-buru ingin mengeksekusi
> kawasan Makam Mbak Priok? Cerita di bawah yang saya ambil dari detikcom bisa
> menambah pemikiran kita, ... ya sebuah dilema... antara Mbak Priok dan
> pengakuan Internasional tentang keamanan laut.
>
> Thanks. CU. BTS.
> ....................................
>
> *Tribunnews.com - Kamis, 15 April 2010 12:05
> Tiga orang tewas, ratusan orang terluka, puluhan kendaraan dibakar dalam
> bentrokan berdarah antara ribuan warga dan aparat Sat Pol PP dibantu polisi
> di Koja Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010), yang dipicu rencana penggusuran
> Makam Mbah Priok.
>
> Mengapa pemerintah dan Pelindo II begitu getol untuk menggusur makam kramat
> yang terletak persis di mulut terminal peti kemas itu?
>
> Tulisan yang dimuat di situs resmi Departemen Perhubungan ini mungkin bisa
> jadi jawabannya. Situs resmi milik Departemen Perhubungan ini memuat tulisan
> berjudul "Makam yang Mengubur Standar Keamanan" dengan sub judulnya Melongok
> implementasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di
> TPK Koja.
>
> Diceritakan dalam tulisan itu, pada 24 Agustus 2007 lalu United States
> Coast Guard (USCG) berkunjung ke PT Terminal Peti Kemas Koja. Agendanya
> adalah memberi penilaian apakah PT Terminal Peti Kemas (TPK) Koja bisa masuk
> dalam kategori fasilitas terminal pelabuhan di Indonesia yang sudah
> mengimplementasikan standar ISPS Code secara penuh. International
>
> Saat itu mereka melihat gejala yang aneh. Hari itu jalur masuk ke TPK Koja
> sedang didatangi ratusan orang. Mereka tak lain adalah para jamaah yang
> sedang melakukan “haul” (peringatan) terhadap leluhur, dengan mengunjungi
> makam seorang habib di sekitar TPK Koja tersebut, yang menurut sementara
> pihak adalah pembawa Islam pertama ke Jakarta.
>
> "Ternyata kedatangan ratusan orang tersebut menjadi gangguan dalam
> penilaian. Paling tidak, mulai akses pintu masuk ke pintu makam yang
> letaknya hanya beberapa puluh meter dari pintu TPK Koja yang merupakan Lini
> I (satu) yang cukup vital. Karena itu, terbitlah hasil assessment visit USCG
> bahwa TPK Koja dimasukkan ke dalam kategori Facilities Not Significantly
> Implementing The ISPS Code oleh US Coast Guard," begitu isi lengkap satu
> paragraf di tulisan itu.
>
> Apa itu ISPS Code? Dalam literatur yang Tribunnews.com temukan, ISPS adalah
> hasil keputusan dari Konvensi Keamanan Laut Internasional 1974/1988. Intinya
> memberikan standar pengamanan minimum atas kapal, pelabuhan, serta beberapa
> hal yang terkait dengan lembaga pemerintah.
>
> US Coast Guard ditunjuk untuk memimpin Organisasi Maritim Internasional
> yang merupakan lembaga untuk mengadvokasi penegakan dari aturan ini.
>
> Alhasil sampai hari ini, TPK Koja tak berstandar ISPS Code secara penuh.
> *
>
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
> spam
> http://id.mail.yahoo.com
> 
>



-- 
[Maryandi]

Kirim email ke