Pak Yando, apakah aturan selalu mengedepankan tindakan sepihak dan mengekspose hasilnya (rumah dibongkar, tanah dibersihkan), sedangkan proses tidak bisa dimasukkan di dalam aturan ya. Mungkin perlu digagas tentang bagaimana aturan tentang prosesnya, supaya semangatnya menjadi lebih manusiawi. Pasal tentang proses seharusnya tidak bisa dipisahkan dari pasal tentang tujuan dan hasil yang diharapkan. Mohon pencerahan para pakar hukum nih....
Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Sat, 5/8/10, R. Y. Zakaria <[email protected]> wrote: From: R. Y. Zakaria <[email protected]> Subject: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN To: [email protected] Date: Saturday, May 8, 2010, 8:14 AM Rekan milis yb., FYI. Mohon maaf jika terjadi penerimana ganda. salam, ryz ----- Original Message ----- From: siti fikriyah To: adatl...@yahoogroup s.com Sent: Friday, May 07, 2010 4:32 PM Subject: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN kAWAN-KAWAN, BERBAGI INFO, AKAN ADA PEMBAHASAN MENGENAI RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, SALAH SATU PASAL PENTING ADALAH PASAL YANG MELEGALISASI PENGGUSURAN RUMAH. Dalam pasal ini : 1. PEMDA BOLEH MELAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH 2. PEMBONGKARAN RUMAH BOLEH DENGAN HANYA PERDA 3. PEMBONGKARAN RUMAH TANPA GANTI RUGI 4.ALASAN PEMBONGKARAN RUMAH SANGAT RENTAN BAGI KAUM MISKIN. BERIKUT INI BUNYI PASAL 55 RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN : Bab VII, Pembongkaran dan penghapusan, Bagian Kesatu Pembongkaran, Pasal 55 : 1. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan perumahan yang dapat dibongkar. 2. Kriteria perumahan yang dapat ditetapkan untuk dibongkar mencakup: a. pembangunan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, ekologis dan/atau administratif. b. Perumahan kumuh yang tidak layak huni, baik yang dibangun di atas tanah milik sendiri maupun di atas tanah yang dikuasai oleh negara, atau di atas tanah milik pihak lain. c. Perumahan yang dibangun dengan melakukan penyerobotan hak atas tanah. d. Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, keadaan dan perkembangan, dan/atau e. Kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional. 3. Pembongkaran perumahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemilik atau pemerintah daerah. 4. Pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan fungsi, keamanan, keselamatan dan kesehatan agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan sekitarnya. 5. Pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kewajiban untuk memberikan penggantian atas pembongkaran itu. ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3,4,dan ayat 5 diatur dengan Peraturan daerah.

