Pak Yando, apakah aturan selalu mengedepankan tindakan sepihak dan mengekspose 
hasilnya (rumah dibongkar, tanah dibersihkan), sedangkan proses tidak bisa 
dimasukkan di dalam aturan ya. Mungkin perlu digagas tentang bagaimana aturan 
tentang prosesnya, supaya semangatnya menjadi lebih manusiawi. Pasal tentang 
proses seharusnya tidak bisa dipisahkan dari pasal tentang tujuan dan hasil 
yang diharapkan. Mohon pencerahan para pakar hukum nih....

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sat, 5/8/10, R. Y. Zakaria <[email protected]> wrote:

From: R. Y. Zakaria <[email protected]>
Subject: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN
To: [email protected]
Date: Saturday, May 8, 2010, 8:14 AM







 



  


    
      
      
      


Rekan milis yb.,
 
FYI.
 
Mohon maaf jika terjadi penerimana 
ganda.
 
salam,
ryz
 
----- Original Message ----- 
From: siti 
fikriyah 
To: adatl...@yahoogroup s.com 
Sent: Friday, May 07, 2010 4:32 PM
Subject: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN

  



kAWAN-KAWAN,
BERBAGI 
INFO, AKAN ADA PEMBAHASAN MENGENAI RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, SALAH SATU 
PASAL 
PENTING ADALAH PASAL YANG MELEGALISASI PENGGUSURAN RUMAH. Dalam pasal ini 
:
1. PEMDA BOLEH MELAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH 
2. PEMBONGKARAN RUMAH 
BOLEH DENGAN HANYA PERDA
3. PEMBONGKARAN RUMAH TANPA GANTI RUGI
4.ALASAN 
PEMBONGKARAN RUMAH SANGAT RENTAN BAGI KAUM MISKIN.

BERIKUT INI BUNYI 
PASAL 55 RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN : 
Bab VII, Pembongkaran dan 
penghapusan, Bagian Kesatu Pembongkaran, Pasal 55 :
1. Pemerintah daerah 
berwenang untuk menetapkan perumahan yang dapat dibongkar.
2. Kriteria 
perumahan yang dapat ditetapkan untuk dibongkar mencakup:
a. pembangunan 
perumahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, ekologis dan/atau 
administratif.
b. Perumahan kumuh yang tidak layak huni, baik yang dibangun 
di atas tanah milik sendiri maupun di atas tanah yang dikuasai oleh negara, 
atau 
di atas tanah milik pihak lain.
c. Perumahan yang dibangun dengan melakukan 
penyerobotan hak atas tanah.
d. Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, 
keadaan dan perkembangan, dan/atau
e. Kepentingan umum dan/atau kepentingan 
nasional.
3. Pembongkaran perumahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) 
dapat dilakukan pemilik atau pemerintah daerah.
4. Pembongkaran perumahan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan fungsi, keamanan, 
keselamatan dan kesehatan agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan 
sekitarnya.
5. Pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
huruf c, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kewajiban untuk 
memberikan penggantian atas pembongkaran itu. ketentuan lebih lanjut mengenai 
pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3,4,dan ayat 5 diatur 
dengan Peraturan daerah.







    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke