Rekan milis yb.,

FYI.

Mohon maaf jika terjadi penerimana ganda.

salam,
ryz

----- Original Message ----- 
From: siti fikriyah 
To: [email protected] 
Sent: Friday, May 07, 2010 4:32 PM
Subject: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN


  

kAWAN-KAWAN,
BERBAGI INFO, AKAN ADA PEMBAHASAN MENGENAI RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, SALAH 
SATU PASAL PENTING ADALAH PASAL YANG MELEGALISASI PENGGUSURAN RUMAH. Dalam 
pasal ini :
1. PEMDA BOLEH MELAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH 
2. PEMBONGKARAN RUMAH BOLEH DENGAN HANYA PERDA
3. PEMBONGKARAN RUMAH TANPA GANTI RUGI
4.ALASAN PEMBONGKARAN RUMAH SANGAT RENTAN BAGI KAUM MISKIN.

BERIKUT INI BUNYI PASAL 55 RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN : 
Bab VII, Pembongkaran dan penghapusan, Bagian Kesatu Pembongkaran, Pasal 55 :
1. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan perumahan yang dapat dibongkar.
2. Kriteria perumahan yang dapat ditetapkan untuk dibongkar mencakup:
a. pembangunan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, ekologis 
dan/atau administratif.
b. Perumahan kumuh yang tidak layak huni, baik yang dibangun di atas tanah 
milik sendiri maupun di atas tanah yang dikuasai oleh negara, atau di atas 
tanah milik pihak lain.
c. Perumahan yang dibangun dengan melakukan penyerobotan hak atas tanah.
d. Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, keadaan dan perkembangan, dan/atau
e. Kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional.
3. Pembongkaran perumahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat 
dilakukan pemilik atau pemerintah daerah.
4. Pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib 
memperhatikan fungsi, keamanan, keselamatan dan kesehatan agar tidak 
membahayakan manusia dan lingkungan sekitarnya.
5. Pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, 
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kewajiban untuk memberikan 
penggantian atas pembongkaran itu. ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran 
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3,4,dan ayat 5 diatur dengan 
Peraturan daerah.



Kirim email ke