Bang Yando dan milisters yth,

Aturan ini akan melegalisasi penggusuran rumah miskin baik yang legal maupun 
illegal. ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam penyediaan kebutuhan dasar 
rakyat Indonesia khususnya rumah. Kalau saya pribadi sebaiknya pasal ini 
ditentang khsuusnya menggusur rumah layak huni di tanah hak milik dan 
dikeluarkan dari RUU perumahan. Kalau yang illegal...itu masih bisa tapi salah 
kaprah..yang mennetukan dan mengeksekusi harusnya aparat hukum, bukan pemda. 
Penyelesaian dengan seperti ini adalah mundur kebelakang ke gaya orde baru. 
Seharusnya perbaikan pemukiman kumuh bisa di upgrade pemerintah dengan skema 
lain misal: membangun flat diatas perumahan kumuh dan memberi benefit sharing 
bagi pemilik tanah bisa dengan bekerjasama dengan swasta atau sekema lain. Saya 
yakin cara yg dianggap pemerintah ini baik akan menimbulkan masalah yang lebih 
rumit lagi dan menambah kemiskinan bagi rakyat. 

Tuk slum upgrading, pasti para planner dah puya konsep!
mohon pencerahan....

Mangara
 
Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet
Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB
Groningen, The Netherlands 
Mobile Phone +31626254701




________________________________
From: Djarot Purbadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, 8 May, 2010 4:37:49
Subject: Re: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN

  
Pak Yando, apakah aturan selalu mengedepankan tindakan sepihak dan mengekspose 
hasilnya (rumah dibongkar, tanah dibersihkan) , sedangkan proses tidak bisa 
dimasukkan di dalam aturan ya. Mungkin perlu digagas tentang bagaimana aturan 
tentang prosesnya, supaya semangatnya menjadi lebih manusiawi. Pasal tentang 
proses seharusnya tidak bisa dipisahkan dari pasal tentang tujuan dan hasil 
yang diharapkan. Mohon pencerahan para pakar hukum nih....

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Sat, 5/8/10, R. Y. Zakaria <r.y.zakaria@ gmail.com> wrote:


>From: R. Y. Zakaria <r.y.zakaria@ gmail.com>
>Subject: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN
>To: refere...@yahoogrou ps.com
>Date: Saturday, May 8, 2010, 8:14 AM
>
>
>  
> 
>Rekan milis yb.,
> 
>FYI.
> 
>Mohon maaf jika terjadi penerimana ganda.
> 
>salam,
>ryz
> 
>----- Original Message ----- 
>From: siti fikriyah 
>To: adatl...@yahoogroup s.com 
>Sent: Friday, May 07, 2010 4:32 PM
>Subject: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN
>
>  
>kAWAN-KAWAN,
>BERBAGI INFO, AKAN ADA PEMBAHASAN MENGENAI RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, SALAH 
>SATU PASAL PENTING ADALAH PASAL YANG MELEGALISASI PENGGUSURAN RUMAH. Dalam 
>pasal ini :
>1. PEMDA BOLEH MELAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH 
>2. PEMBONGKARAN RUMAH BOLEH DENGAN HANYA PERDA
>3. PEMBONGKARAN RUMAH TANPA GANTI RUGI
>4.ALASAN PEMBONGKARAN RUMAH SANGAT RENTAN BAGI KAUM MISKIN.
>
>BERIKUT INI BUNYI PASAL 55 RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN : 
>Bab VII, Pembongkaran dan penghapusan, Bagian Kesatu Pembongkaran, Pasal 55 :
>1. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan perumahan yang dapat dibongkar.
>2. Kriteria perumahan yang dapat ditetapkan untuk dibongkar mencakup:
>a. pembangunan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, ekologis 
>dan/atau administratif.
>b. Perumahan kumuh yang tidak layak huni, baik yang dibangun di atas tanah 
>milik sendiri maupun di atas tanah yang dikuasai oleh negara, atau di atas 
>tanah milik pihak lain.
>c. Perumahan yang dibangun dengan melakukan penyerobotan hak atas tanah.
>d. Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, keadaan dan perkembangan, dan/atau
>e. Kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional.
>3. Pembongkaran perumahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat 
>dilakukan pemilik atau pemerintah daerah.
>4. Pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib 
>memperhatikan fungsi, keamanan, keselamatan dan kesehatan agar tidak 
>membahayakan manusia dan lingkungan sekitarnya.
>5. Pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, 
>dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kewajiban untuk 
>memberikan penggantian atas pembongkaran itu. ketentuan lebih lanjut mengenai 
>pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3,4,dan ayat 5 
>diatur dengan Peraturan daerah.
> 




      

Kirim email ke