Bang Yando dan milisters yth, Aturan ini akan melegalisasi penggusuran rumah miskin baik yang legal maupun illegal. ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam penyediaan kebutuhan dasar rakyat Indonesia khususnya rumah. Kalau saya pribadi sebaiknya pasal ini ditentang khsuusnya menggusur rumah layak huni di tanah hak milik dan dikeluarkan dari RUU perumahan. Kalau yang illegal...itu masih bisa tapi salah kaprah..yang mennetukan dan mengeksekusi harusnya aparat hukum, bukan pemda. Penyelesaian dengan seperti ini adalah mundur kebelakang ke gaya orde baru. Seharusnya perbaikan pemukiman kumuh bisa di upgrade pemerintah dengan skema lain misal: membangun flat diatas perumahan kumuh dan memberi benefit sharing bagi pemilik tanah bisa dengan bekerjasama dengan swasta atau sekema lain. Saya yakin cara yg dianggap pemerintah ini baik akan menimbulkan masalah yang lebih rumit lagi dan menambah kemiskinan bagi rakyat.
Tuk slum upgrading, pasti para planner dah puya konsep! mohon pencerahan.... Mangara Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB Groningen, The Netherlands Mobile Phone +31626254701 ________________________________ From: Djarot Purbadi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, 8 May, 2010 4:37:49 Subject: Re: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN Pak Yando, apakah aturan selalu mengedepankan tindakan sepihak dan mengekspose hasilnya (rumah dibongkar, tanah dibersihkan) , sedangkan proses tidak bisa dimasukkan di dalam aturan ya. Mungkin perlu digagas tentang bagaimana aturan tentang prosesnya, supaya semangatnya menjadi lebih manusiawi. Pasal tentang proses seharusnya tidak bisa dipisahkan dari pasal tentang tujuan dan hasil yang diharapkan. Mohon pencerahan para pakar hukum nih.... Salam, Djarot Purbadi http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com --- On Sat, 5/8/10, R. Y. Zakaria <r.y.zakaria@ gmail.com> wrote: >From: R. Y. Zakaria <r.y.zakaria@ gmail.com> >Subject: [referensi] Fw: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN >To: refere...@yahoogrou ps.com >Date: Saturday, May 8, 2010, 8:14 AM > > > > >Rekan milis yb., > >FYI. > >Mohon maaf jika terjadi penerimana ganda. > >salam, >ryz > >----- Original Message ----- >From: siti fikriyah >To: adatl...@yahoogroup s.com >Sent: Friday, May 07, 2010 4:32 PM >Subject: [AMAN] SIAP-SIAP PENGGUSURAN > > >kAWAN-KAWAN, >BERBAGI INFO, AKAN ADA PEMBAHASAN MENGENAI RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN, SALAH >SATU PASAL PENTING ADALAH PASAL YANG MELEGALISASI PENGGUSURAN RUMAH. Dalam >pasal ini : >1. PEMDA BOLEH MELAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH >2. PEMBONGKARAN RUMAH BOLEH DENGAN HANYA PERDA >3. PEMBONGKARAN RUMAH TANPA GANTI RUGI >4.ALASAN PEMBONGKARAN RUMAH SANGAT RENTAN BAGI KAUM MISKIN. > >BERIKUT INI BUNYI PASAL 55 RUU PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN : >Bab VII, Pembongkaran dan penghapusan, Bagian Kesatu Pembongkaran, Pasal 55 : >1. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan perumahan yang dapat dibongkar. >2. Kriteria perumahan yang dapat ditetapkan untuk dibongkar mencakup: >a. pembangunan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, ekologis >dan/atau administratif. >b. Perumahan kumuh yang tidak layak huni, baik yang dibangun di atas tanah >milik sendiri maupun di atas tanah yang dikuasai oleh negara, atau di atas >tanah milik pihak lain. >c. Perumahan yang dibangun dengan melakukan penyerobotan hak atas tanah. >d. Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, keadaan dan perkembangan, dan/atau >e. Kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional. >3. Pembongkaran perumahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat >dilakukan pemilik atau pemerintah daerah. >4. Pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib >memperhatikan fungsi, keamanan, keselamatan dan kesehatan agar tidak >membahayakan manusia dan lingkungan sekitarnya. >5. Pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, >dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kewajiban untuk >memberikan penggantian atas pembongkaran itu. ketentuan lebih lanjut mengenai >pembongkaran perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3,4,dan ayat 5 >diatur dengan Peraturan daerah. >

