assalamu'alaykum wr.wb
to the point aja.
saya sangat risih ketika melihat dokumen kebijakan tidak menggunakan tata
bahasa yang baik dan benar, mulai dari penggunaan tanda baca, kalimat
efektif-tidak efektif, penggunaan kata yang tidak benar, pemilihan bahasa asing
yang salah.
saya baru menjalankan kerja praktik di sebuah instansi pembangunan di sebuah
provinsi. beberapa dokumen RTRW/raperda tata ruang yang sy koreksi, hampir
semuanya memiliki tata bahasa yang (menurut saya) buruk. bukankah penggunaan
tanda koma (,) bisa mengubah makna? bukankah dokumen kebijakan tidak boleh
multitafsir? tapi mengapa masih saja banyak kalimat yang mengandung ambiguitas.
bahkan ada raperda tata ruang sebuah kabupaten yang "menyamakan" land cover dan
land use. bukankah keduanya berbeda?
sebenarnya, saya menemukan kasus ini sebelum sy kerja praktik. tapi saat kerja
praktik, "kerisihan" saya ini hampir setiap hari.
hmm... apakah diperlukan pendidikan bahasa indonesia lagi bagi mereka? bukankah
bahasa indonesia sudah diajarkan dari SD? kalau tidak menghargai tata bahasa
indonesia, buat apa dari SD diujikan Bahasa Indonesia. padahal pelajaran bahasa
indonesia bisa menentukan nasib seorang siswa dia akan masuk di pilihan
pertama, kedua, atau ketiga saat SPMB/SNMPTN/ujian2 Perguruan tinggi lainnya.
fiuh....
regards,
YPW