Ibu Yuyut Putri Wahyuni Ysh, betuull bettull betull.. :)
saya seringkali harus mengedit ulang dokumen-dokumen arahan kebijakan yang secara hierarkhi berada di atas materi yang sedang saya kerjakan bu. duh, repott sekali :(.. lalu, siapa yang mesti disalahkan ya? mantan mahasiswanya, dosen bahasa indonesianya, atau institusi pendidikannya (kampus yang telah meluluskan)?? :)) salam, --- Pada Sen, 21/6/10, Yuyut Putri Wahyuni <[email protected]> menulis: Dari: Yuyut Putri Wahyuni <[email protected]> Judul: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 21 Juni, 2010, 9:56 AM assalamu'alaykum wr.wb to the point aja. saya sangat risih ketika melihat dokumen kebijakan tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar, mulai dari penggunaan tanda baca, kalimat efektif-tidak efektif, penggunaan kata yang tidak benar, pemilihan bahasa asing yang salah. saya baru menjalankan kerja praktik di sebuah instansi pembangunan di sebuah provinsi. beberapa dokumen RTRW/raperda tata ruang yang sy koreksi, hampir semuanya memiliki tata bahasa yang (menurut saya) buruk. bukankah penggunaan tanda koma (,) bisa mengubah makna? bukankah dokumen kebijakan tidak boleh multitafsir? tapi mengapa masih saja banyak kalimat yang mengandung ambiguitas. bahkan ada raperda tata ruang sebuah kabupaten yang "menyamakan" land cover dan land use. bukankah keduanya berbeda? sebenarnya, saya menemukan kasus ini sebelum sy kerja praktik. tapi saat kerja praktik, "kerisihan" saya ini hampir setiap hari. hmm... apakah diperlukan pendidikan bahasa indonesia lagi bagi mereka? bukankah bahasa indonesia sudah diajarkan dari SD? kalau tidak menghargai tata bahasa indonesia, buat apa dari SD diujikan Bahasa Indonesia. padahal pelajaran bahasa indonesia bisa menentukan nasib seorang siswa dia akan masuk di pilihan pertama, kedua, atau ketiga saat SPMB/SNMPTN/ ujian2 Perguruan tinggi lainnya. fiuh.... regards, YPW

