Setuju dengan permasalahan yang dikemukakan.
Ketika masih aktif memeriksa tugas dan/atau ujian dahulu, pernah juga saya 
menemukan penggunaan kata dari "bahasa sms" ke dalam bahasa yang digunakan di 
dalam tulisan, walau tidak sesering menemukan pengaruh struktur bahasa daerah 
ke dalam bahasa formal tulisan yang disajikan. Insya Allah di masa 
mendatang saya akan meminta perbaikan kepada mahasiswa yang melakukannya. 
Semoga upaya tersebut bisa memperbaiki permasalahan serupa di kemudian hari.
 
Salam,
Fadjar Undip
 


--- En date de : Lun 21.6.10, Risfan M <[email protected]> a écrit :


De: Risfan M <[email protected]>
Objet: Re: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan
À: [email protected]
Date: Lundi 21 juin 2010, 12h36


  








Konsisten ya, UAN kemarin tingkat ketidak-lulusan meningkat, Penyebabnya 
terutama adalah jatuh di Bahasa Indonesia. 
 
Mungkin orang makin rancu antara "bahasa Indonesia" gaul (+ prokem) dengan 
Bahasa Indonesia yang betul. Kadang tidak jelas seseorang itu berbahasa 
Indonesia atau berbahasa lokal (Betawi, Melayu, gaul, dst) yang mirip Bahasa 
Indonesia. Atau, berbahasa Inggris campur Indonesia atau sebaliknya.
 
Tak harus kaku tapi setidaknya stuktur dan penulisannya mesti benar.
 
Salam,
Risfan Munir


--- On Sun, 6/20/10, ida gumelar <i_gume...@yahoo. com> wrote:


From: ida gumelar <i_gume...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Sunday, June 20, 2010, 10:32 PM


  

Setuju, penggunaan bahasa indonesia utk dokumen resmi harus standard dan 
sekarang semakin sulit untuk menemukan orang yg benar2 dpt menulis dalam bahasa 
indoinesia yg baik.

Kalau kita perhatikan, para penyiar TV pun tidak berbahasa indonesia dgn baik. 
Seringkali kalimat tidak ada subyeknya. Surat2 dan laporan pun banyak melakukan 
kesalahan. Ketika kita belajar english writing baru sadar bedanya noun, verb, 
adjective, adverb.

Dulu di dep PU pernah ada kursus bahasa dan menulis bahasa indonesia. Yang 
mengajar dr LP3S. Mungkin program seperti itu perlu dihidupkan kembali di 
diklat PNS.

Salam. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!


From: Yuyut Putri Wahyuni <yuyut_putriwahyuni@ yahoo.com> 
Sender: refere...@yahoogrou ps.com 
Date: Sun, 20 Jun 2010 19:56:00 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 
Subject: [referensi] penggunaan bahasa dalam dokumen kebijakan

  



assalamu'alaykum wr.wb

to the point aja.
saya sangat risih ketika melihat dokumen kebijakan tidak menggunakan tata 
bahasa yang baik dan benar, mulai dari penggunaan tanda baca, kalimat 
efektif-tidak efektif, penggunaan kata yang tidak benar, pemilihan bahasa asing 
yang salah. 
saya baru menjalankan kerja praktik di sebuah instansi pembangunan di sebuah 
provinsi. beberapa dokumen RTRW/raperda tata ruang yang sy koreksi, hampir 
semuanya memiliki tata bahasa yang (menurut saya) buruk. bukankah penggunaan 
tanda koma (,) bisa mengubah makna? bukankah dokumen kebijakan tidak boleh 
multitafsir? tapi mengapa masih saja banyak kalimat yang mengandung ambiguitas. 
bahkan ada raperda tata ruang sebuah kabupaten yang "menyamakan" land cover dan 
land use. bukankah keduanya berbeda?
sebenarnya, saya menemukan kasus ini sebelum sy kerja praktik. tapi saat kerja 
praktik, "kerisihan" saya ini hampir setiap hari. 

hmm... apakah diperlukan pendidikan bahasa indonesia lagi bagi mereka? bukankah 
bahasa indonesia sudah diajarkan dari SD? kalau tidak menghargai tata bahasa 
indonesia, buat apa dari SD diujikan Bahasa Indonesia. padahal pelajaran bahasa 
indonesia bisa menentukan nasib seorang siswa dia akan masuk  di pilihan 
pertama, kedua, atau ketiga saat SPMB/SNMPTN/ ujian2 Perguruan tinggi lainnya. 

fiuh....



regards, 
YPW











      

Kirim email ke