Pak Aby dan Sahabat Referensiers, Tampaknya ada kaitan antara posting pak Aby tentang klaster industri dengan diskusi hangat di milis kita tentang (pergeseran) paradigma Thomas Kuhn. Seperti dikatakan Kuhn, paradigma adalah keyakinan, konsensus, dan komitmen bersama para ahli khusunya di dunia akademik tentang sebuah konsep yang kemudian menjadi sebuah teori. Perkembangan teori tidak selalu linear dari akumulasi teori sebelumnya - sesuatu yang diyakini oleh Karl Popper.
Liberalisasi ekonomi yang antara lain dicetuskan oleh Von Hayek (mazhab Austria) yang kemudian dimotori oleh Friedman (mazhab Chicaco) sangat percaya bahwa efisiensi pergerakan roda perekonomian adalah dengan meminimalkan (meniadakan) campur tangan pemerintah. Mulai disadari bahwa kegagalan liberalisasi di banyak negara disebabkan karena persoalan institusi. Katakanlah sumber daya alam melimpah, mobilitas faktor produksi tak begitu masalah, tapi kenapa tetap miskin? Pergeseran paradigma ke arah "institutional economics" ataupun new institutional economics", antara lain dipelopori oleh Doughlas North. Liberalisasi punya prasyarat yaitu wasit yang tegas antara lain yaitu adanya badan regulasi (regulator). Silakah berkompetisi namun harus ada regulator yang kuat dan independen. Atas pemikirannya, North kemudian diganjar hadiah Nobel di bidang ekonomi. Sementara tak perlu dulu kita bahas apakah BRTI (telekomunikasi), BPJT (jalan tol), KPPU, dll sudah independen. Klaster industri di Indonesia saya kira sudah banyak diulas baik secara teoretis maupun empiris. Pak Risfan bahkan sudah membuat sebuah buku berdasarkan pengalamannya di lapangan tentang klaster industri kecil di Indonesia. Keberhasilan sebuah klaster industri antara lain juga didorong oleh faktor institusi. Institusi tidak hanya berupa pertemuan berkala anggota masyarakat dalam klaster tetapi juga "trust". Trust merupakan prasyarakat bagi tukar menukar informasi yang bersifat sangat personal (tacit knowledge). Klaster industri sepatu di Italia bahkan mempunyai bank, mencari bahan baku bersama, tidak sendiri-sendiri sehingga lebih efisien. Mungkin karena lemahnya aspek institusi ini, Cibaduyut belum dapat dikatakan sebagai sebuah klaster industri sepatu,kecuali hanya sebuah kumpulan pengrajin sepatu? Tidaklah berlebihan jika implementasi klaster industri tidak cukup semata dilihat dari aspek "spasial" yang menjadi core dari perspektif ahli geografi ekonomi dan planner, tetapi juga perlu perspektif sosiologi, antropologi, ataupun psikologi --> diperlukan perubahan paradigma dalam pengembangan klaster industri di Indonesia? Just my two cents Wassalam, Nuzul Achjar

