Pak Aby dan Sahabat Referensiers,

Tampaknya ada kaitan antara posting pak Aby tentang klaster industri dengan
diskusi hangat di milis kita tentang (pergeseran) paradigma Thomas Kuhn.
Seperti dikatakan Kuhn, paradigma adalah keyakinan, konsensus, dan komitmen
bersama para ahli khusunya di dunia akademik tentang sebuah konsep yang
kemudian menjadi sebuah teori. Perkembangan teori tidak selalu linear dari
akumulasi teori sebelumnya - sesuatu yang diyakini oleh Karl Popper.

Liberalisasi ekonomi yang antara lain dicetuskan oleh Von Hayek (mazhab
Austria) yang kemudian dimotori oleh Friedman (mazhab Chicaco) sangat
percaya bahwa efisiensi pergerakan roda perekonomian adalah dengan
meminimalkan (meniadakan) campur tangan pemerintah.

 Mulai disadari bahwa kegagalan liberalisasi di banyak negara disebabkan
karena persoalan institusi. Katakanlah sumber daya alam melimpah, mobilitas
faktor produksi tak begitu masalah, tapi kenapa tetap miskin?

Pergeseran paradigma ke arah "institutional economics" ataupun new
institutional economics", antara lain dipelopori oleh Doughlas
North. Liberalisasi
punya prasyarat yaitu wasit yang tegas antara lain yaitu adanya badan
regulasi (regulator). Silakah berkompetisi namun harus ada regulator yang
kuat dan independen. Atas pemikirannya, North kemudian diganjar hadiah Nobel
di bidang ekonomi.

 Sementara tak perlu dulu kita bahas apakah BRTI (telekomunikasi), BPJT
(jalan tol), KPPU,  dll  sudah independen.

 Klaster industri di Indonesia saya kira sudah banyak diulas baik secara
teoretis maupun empiris. Pak Risfan bahkan sudah membuat sebuah buku
berdasarkan pengalamannya di lapangan tentang klaster industri kecil di
Indonesia.

Keberhasilan sebuah klaster industri antara lain juga didorong oleh faktor
institusi. Institusi tidak hanya berupa pertemuan berkala anggota masyarakat
dalam klaster tetapi juga "trust". Trust merupakan prasyarakat bagi tukar
menukar informasi yang bersifat sangat personal (tacit knowledge). Klaster
industri sepatu di Italia bahkan mempunyai bank, mencari bahan baku bersama,
tidak sendiri-sendiri sehingga lebih efisien. Mungkin karena lemahnya aspek
institusi ini, Cibaduyut belum dapat dikatakan sebagai sebuah klaster
industri sepatu,kecuali hanya sebuah kumpulan pengrajin sepatu?

Tidaklah berlebihan jika implementasi klaster industri tidak cukup semata
dilihat dari aspek "spasial" yang menjadi core dari perspektif ahli geografi
ekonomi dan planner, tetapi juga perlu
perspektif sosiologi, antropologi, ataupun psikologi --> diperlukan
perubahan paradigma dalam pengembangan klaster industri di Indonesia?

Just my two cents

Wassalam,

Nuzul Achjar

Kirim email ke