KHALWAT (PACARAN)
Adakah yang Islami?
Penulis : Moh. Anshari
Perkawinan kerap diawali dulu dengan proses pacaran. Rasanya, kurang afdhal
kalau nikah tanpa pacaran. Terlebih bagi pasangan yang usianya tergolong masih
remaja, bercinta adalah rangkaian awal merajut tali perkawinan. Namun, benarkah
berpacaran dilarang oleh Islam? Adakah pacaran yang diperbolehkan?
Yang muda, yang bercinta. Mungkin itulah deskripsi yang sangat pas untuk
memotret dunia remaja masa kini. Pacaran sudah demikian membudaya di setiap
sudut kota, bahkan sampai di pelosok desa. Yang agak fenomenal (sekaligus
mengejutkan), budaya pacaran tak hanya monopoli kaum remaja semata, kini,
anak-anak kecil yang masih ingusan pun banyak yang sudah kenal pacaran. Kita
bisa lihat dengan mata telanjang sejumlah pasangan ABG (Anak Baru Gede) seusia
anak SD, SLTP yang terseret jalinan asmara. Nah?
Budaya pacaran demikian tertanam kuat lantaran virus yang
disebarkan lewat film-film yang ditayangkan tanpa reserve. Kisah-kisah
percintaan menyebar luas dalam sejumlah media, televise, buku, novel, dan
sejenisnya. Apalagi perkembangan teknologi dunia maya kini memungkinkan
penyebaran informasi dan komunikasi yang semakin dahsyat tanpa bisa dikontrol.
Semua hamper bisa dinikmati secara bebas oleh siapa pun, tak memandan usia.
Ditambah lagi banyaknya tempat-tempat diskotik, bioskop, café, fasilitas gaul
anak muda, tempat nongkrong atau tempat-tempat sepi yang tersedia buat mereka
yang ingin bercinta.
Ya, pacaran. Sebuah kata yang sangatmenarik untuk dibicarakan,
sekan tak ada habis-habisnya sepanjang roda zaman ini masih berputar.
Pro-kontra mengenainya pun sudah ada sejak pacaran itu sendiri ada. Generasi
muda Islam saat ini seringkali menayakan hal pacaran. Kebanyakan yang
ditanyakan fikih pacaran. Kebanyakan mereka bertanya, Sebenarnya boleh tidak
sih pacaran itu?. Atau,Ada tidak pacaran yang Islami itu?. Serta pertanyaan
lain yang masih senada.
Khalwat = Pacaran?
Dalam bahasa Arab, pacaran dikenal dengan khalwat . Secara
etimologis, khalwat berarti sunyi atau sepi. Dalam terminologi hukum Islam,
khalwat didefinisikan dengan keberadaan seorang pria dan wanita ajnabi (wanita
yang tidak ada hubungan kekerabatan dengan laki-laki itu sehingga halal
menikahinya) di tempat yang sepi tanpa didampingi oleh mahram dari pihak
laki-laki atau perempuan. Yang dimaksud dengan wanita ajnabi, wanita yang
tidak termasuk mahram. Mahram dalam al-Quran yaitu ibu yang menyusui, saudara
perempuan sepersususan, mertua, dan lain-lain.
Menurut kesepakatan ulama fikih, pacaran dalam arti positif yaitu
saling mengasihi dan mencintai antara pria dan wanita yang tidak melanggar
ketentuan Islam, diperbolehkan. Alasannya, Nabi memang menganjurkan agar sesame
manusia saling mengasihi dan mencintai, termasuk antara pria dan wanita.
Rasulullah memerintahkan umatnya agar memuliakan dan mengasihi perempuan,
sebagaimana sabdanya: Tiada yang lebihmulia kecuali laki-laki yang
memuliakan/mengasihi perempuan dan tiada yang lebih hina kecuali laki-laki yang
menghina perempuan (HR. Ibnu Asakir dari Ali bin Abi Thalib).
Meski Islam memandang pacaran dalam pengertian saling mencintai
dan mengasihi antara pria dan wanita sebagai sikap terpuji, para fuqaha sepakat
mengharamkan kegiatan berdua di tempat-tempat yang sepi yang memungkinkan
mereka melakukan maksiat, karena jelas pacaran tidak sama dengan penikahan.
Alasan pengharaman ini antara lain Hadits dari Ibnu Abbas:Aku
pernah mendengar Rasulullah berkhutbah, di dalam khutbahnya beliau berkata:
Tidak boleh berkhalwat seorang laki-laki dan seorang perempuan kecuali
didampingi oleh salah seorang mahram. Dan tidak boleh keduanya keduanya
berpergian tanpa ada mahram yang menyertai mereka. Kemudian salah seoran
sahabat bertanya kepada beliau: Ya Rasulullah, istriku hendak berangkat
menunaikan ibadah haji, sedang aku sendiri telah bertekad untuk menyertaimu
dalam beberapa peperangan. Rasulullah berkata:Pergilah! Dampingi istrimu
menunaikan haji, tinggalkan peperangan! (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Berdasar pada hadits ini, ulama fikih sepakat mengatakan bahwa
khalwat antara seorang pria dan seorang wanita ajnabi tanpa disertai dengan
mahram adalah haram, meski keduanya tidak melanggar hal-hal yang melanggar
ajaran Islam, karena larangan ditujukan pada perbuatan khalwatnya.
Larangan khalwat antara laki-laki dan teman lawan jenisnya adalah
karena ada dugaan keras akan terjadinya kemaksiatan. Sebagaimana disinyalir
oleh Nabi dalam sabdanya yang diterima dari Amir bin Rabiah:Tidak boleh
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, dan hal itu tidak halal
baginya karena yang ketiga di antara mereka adalah setan, kecuali ada mahram
yang mendampingi mereka(HR. Ahmad bin Hanbal).
Hadits Nabi tersebuit hendak menyatakan, peluang bagi setan untuk
memperday orang yang berpacaran adalah ketika mereka asyik berduaan di
tempat-tempat nan sunyi. Namun dengan hadirnya salah seorang mahram dari
mereka, peluang setan menjadi tertutup, dan dengan demikian tak perlu
dikhawatirkan terjadinya kemaksiatan kecuali mereka bersekongkol.
Uraian di atas sebenarnya memberi pengertian, hakikat khalwat itu
danya kemungkinan terjadi perbuatan maksiat antara laki-laki dan perempuan bila
saling beduaan, dan tidak hanya tergantung pada kondisi ramai atau sepinya
tempat mereka untuk berdua-duaan. Di perlbagai di mana saja yang memungkinkan
mereka berbuat maksiat bisa disebut khalwat. Sebab itu, Nabi pun melarang
setiap orang memasuki rumah wanita ketika mahramnya tidak ada di dalam rumah
tersebut.
Laki-laki tidak boleh memasuki rumah wanita kecuali ada
mahramnya.(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pacaran via Chatting dan Telepon
Sebagian kalangan berpendapat, tidak tepat jika khalwat hanya
dimaknai duduk berduaan secara fisik. Yang lebih tepat dalam pengertian
luasnya, menurut kalangan ini, yaitu bersepi-sepi dari kehadiran orang lain.
Ketika dua sejoli ngobrol asyik via telepon atau chatting dan hanya mereka saja
tanpa kehadiran yang lainnya, maka hakikatnya mereka sedang menyepi dari
manusia. Sehingga tindakan itu bisa dikatakan berkhalawat, meski secara fisik
mereka tidak berda dalam satu tempat. Khalwat ini disebut khalwat virtual.
Bagi kalangan yang berpendapat demikian, khalwat (pacaran)
virtual dinilai lebih bahaya dampak negatifnya, karena luput dari perhatiaan
orang. Contoh perbandingannya, orang yang pacaran berdua duduk di kebun, bisa
jadi tertangkap aparat dan diarak keliling kampong, tapi pacaran via chatting,
hukum mana yang bisa melarangnya dan petugas mana yang bisa menangkapnya?
Sehingga dengan chatting, pasangan itu bisa bebas pacaran bejam-jam.
Mestinya modus khalwat ara baru ini jadi perhatian kaum agamawan.
Bukankah sekarang sudah banyak modus pacaran party line via telepon dengan
tarif tertentu.
Selama ini kita mengangap bahwa pacaran itu adalah metode untuk
melakukan pendekatan untuk mengenal lebih dekat. Namun, kenyataanya tujuan itu
malah jarang tercapai.Alih-alih melakukan pendekatan, yang terjadi justru
melakukan sekian banyak kemaksiatan.
Banyak juga orang salah kaprah yang menganggap khalwat bersama
tunangan tak jadi persoalan secara syara dan bahkan menjadi kebiasaan yang
seolah tak dicela agama. Sehingga orangtua yang permisif ini membiarkan anaknya
pergi berdua dengan sang tunangan tanpa mahram. Padahal, Islam tegas melarang!
Adakah Pacaran Islami?
Bagaimana seorang laki-laki bisa mengenal calon pasangan hidupnya
kalau bukan dengan cara pacaran? Islam sesungguhnua membolehkan laki-laki yang
meminang memandang dan mengenal lebih dekat perempuan yang dipinang, atau
sebaliknya. Islam pun sejak awal sudah memperkenalkan taaruf sebagai sarana
melakukan pengenalan dan pendekatan. Taaruf inilah yang bisa disebut pacaran
yang syari bisa dilihat dari tujuan dan caranya. Taaruf adalah sesuatu
syari bagi pasangan yang ingin nikah. Tujuan taaruf jelas untuk mengetahui
kriteria calon pasangan.
Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak laki-laki atau
wanita berhak untuk bertanya detail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk
dan baik, sifat dan lainnya. Dalam taaruf dengan calon pasangan, pihak laki
dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saj kira-kira yang terkait dengan
kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tentu sja semua
itu harus dilakukan dengan penuh etika Islami. Tidak boleh dilakukan Cuma
berdua, Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya.
Jadi taaruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih pada pembicaraan yang
bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang dalam rumah
tangga kelak. Di sinilah letak perbedaan antara khalwat dengan taaruf.
Sumber : Majalah Anggun No. 22Vo. 2 Maret 2007
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.