KHALWAT (PACARAN)
  Adakah yang Islami?
  Penulis : Moh. Anshari
   
  Perkawinan kerap diawali dulu dengan proses pacaran. Rasanya, kurang afdhal 
kalau nikah tanpa pacaran. Terlebih bagi pasangan yang usianya tergolong masih 
remaja, bercinta adalah rangkaian awal merajut tali perkawinan. Namun, benarkah 
berpacaran dilarang oleh Islam? Adakah pacaran yang diperbolehkan?
  “Yang muda, yang bercinta”. Mungkin itulah deskripsi yang sangat pas untuk 
memotret dunia remaja masa kini. Pacaran sudah demikian membudaya di setiap 
sudut kota, bahkan sampai di pelosok desa. Yang agak fenomenal (sekaligus 
mengejutkan), budaya pacaran tak hanya monopoli kaum remaja semata, kini, 
anak-anak kecil yang masih ingusan pun banyak yang sudah kenal pacaran. Kita 
bisa lihat dengan mata telanjang sejumlah pasangan ABG (Anak Baru Gede) seusia 
anak SD, SLTP yang terseret jalinan asmara. Nah?
              Budaya pacaran demikian tertanam kuat lantaran ‘virus’ yang 
disebarkan lewat film-film yang ditayangkan tanpa reserve. Kisah-kisah 
percintaan menyebar luas dalam sejumlah media, televise, buku, novel, dan 
sejenisnya. Apalagi perkembangan teknologi dunia maya kini memungkinkan 
penyebaran informasi dan komunikasi yang semakin dahsyat tanpa bisa dikontrol. 
Semua hamper bisa dinikmati secara bebas oleh siapa pun, tak memandan usia. 
Ditambah lagi banyaknya tempat-tempat diskotik, bioskop, café, fasilitas gaul 
anak muda, tempat nongkrong atau tempat-tempat sepi yang tersedia buat mereka 
yang ingin bercinta.
              Ya, pacaran. Sebuah kata yang sangatmenarik untuk dibicarakan, 
sekan tak ada habis-habisnya sepanjang roda zaman ini masih berputar. 
Pro-kontra mengenainya pun sudah ada sejak pacaran itu sendiri ada. Generasi 
muda Islam saat ini seringkali menayakan hal pacaran. Kebanyakan yang 
ditanyakan ‘fikih pacaran’. Kebanyakan mereka bertanya, “Sebenarnya boleh tidak 
sih pacaran itu?”. Atau,”Ada tidak pacaran yang Islami itu?”. Serta pertanyaan 
lain yang masih senada.
   
  Khalwat = Pacaran?
              Dalam bahasa Arab, pacaran dikenal dengan khalwat . Secara 
etimologis, khalwat berarti sunyi atau sepi. Dalam terminologi hukum Islam, 
khalwat didefinisikan dengan “keberadaan seorang pria dan wanita ajnabi (wanita 
yang tidak ada hubungan kekerabatan dengan laki-laki itu sehingga halal 
menikahinya) di tempat yang sepi tanpa didampingi oleh mahram dari pihak 
laki-laki atau perempuan”. Yang dimaksud dengan wanita ajnabi, wanita yang 
tidak termasuk mahram. Mahram dalam al-Qur’an yaitu ibu yang menyusui, saudara 
perempuan sepersususan, mertua, dan lain-lain.
              Menurut kesepakatan ulama fikih, pacaran dalam arti positif yaitu 
saling mengasihi dan mencintai antara pria dan wanita yang tidak melanggar 
ketentuan Islam, diperbolehkan. Alasannya, Nabi memang menganjurkan agar sesame 
manusia saling mengasihi dan mencintai, termasuk antara pria dan wanita. 
Rasulullah memerintahkan umatnya agar memuliakan dan mengasihi perempuan, 
sebagaimana sabdanya: “Tiada yang lebihmulia kecuali laki-laki yang 
memuliakan/mengasihi perempuan dan tiada yang lebih hina kecuali laki-laki yang 
menghina perempuan’ (HR. Ibnu Asakir dari Ali bin Abi Thalib).
              Meski Islam memandang pacaran dalam pengertian saling mencintai 
dan mengasihi antara pria dan wanita sebagai sikap terpuji, para fuqaha sepakat 
mengharamkan kegiatan berdua di tempat-tempat yang sepi yang memungkinkan 
mereka melakukan maksiat, karena jelas pacaran tidak sama dengan penikahan.
              Alasan pengharaman ini antara lain Hadits dari Ibnu Abbas:”Aku 
pernah mendengar Rasulullah berkhutbah, di dalam khutbahnya beliau berkata: 
“Tidak boleh berkhalwat seorang laki-laki dan seorang perempuan kecuali 
didampingi oleh salah seorang mahram. Dan tidak boleh keduanya keduanya 
berpergian tanpa ada mahram yang menyertai mereka”. Kemudian salah seoran 
sahabat bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah, istriku hendak berangkat 
menunaikan ibadah haji, sedang aku sendiri telah bertekad untuk menyertaimu 
dalam beberapa peperangan”. Rasulullah berkata:”Pergilah! Dampingi istrimu 
menunaikan haji, tinggalkan peperangan!” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
              Berdasar pada hadits ini, ulama fikih sepakat mengatakan bahwa 
khalwat antara seorang pria dan seorang wanita ajnabi tanpa disertai dengan 
mahram adalah haram, meski keduanya tidak melanggar hal-hal yang melanggar 
ajaran Islam, karena larangan ditujukan pada perbuatan khalwatnya.
              Larangan khalwat antara laki-laki dan teman lawan jenisnya adalah 
karena ada dugaan keras akan terjadinya kemaksiatan. Sebagaimana disinyalir 
oleh Nabi dalam sabdanya yang diterima dari Amir bin Rabi’ah:”Tidak boleh 
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, dan hal itu tidak halal 
baginya karena yang ketiga di antara mereka adalah setan, kecuali ada mahram 
yang mendampingi mereka”(HR. Ahmad bin Hanbal).
              Hadits Nabi tersebuit hendak menyatakan, peluang bagi setan untuk 
memperday orang yang berpacaran adalah ketika mereka asyik berduaan di 
tempat-tempat nan sunyi. Namun dengan hadirnya salah seorang mahram dari 
mereka, peluang setan menjadi tertutup, dan dengan demikian tak perlu 
dikhawatirkan terjadinya kemaksiatan kecuali mereka bersekongkol.
              Uraian di atas sebenarnya memberi pengertian, hakikat khalwat itu 
danya kemungkinan terjadi perbuatan maksiat antara laki-laki dan perempuan bila 
 saling beduaan, dan tidak hanya tergantung pada kondisi ramai atau sepinya 
tempat mereka untuk berdua-duaan. Di perlbagai di mana saja yang memungkinkan 
mereka berbuat maksiat bisa disebut khalwat. Sebab itu, Nabi pun melarang 
setiap orang memasuki rumah wanita ketika mahramnya tidak ada di dalam rumah 
tersebut.”…Laki-laki tidak boleh memasuki rumah wanita kecuali ada 
mahramnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).
   
  Pacaran via Chatting dan Telepon
              Sebagian kalangan berpendapat, tidak tepat jika khalwat hanya 
dimaknai duduk berduaan secara fisik. Yang lebih tepat dalam pengertian 
luasnya, menurut kalangan ini, yaitu bersepi-sepi dari kehadiran orang lain. 
Ketika dua sejoli ngobrol asyik via telepon atau chatting dan hanya mereka saja 
tanpa kehadiran yang lainnya, maka hakikatnya mereka sedang menyepi dari 
manusia. Sehingga tindakan itu bisa dikatakan berkhalawat, meski secara fisik 
mereka tidak berda dalam satu tempat. Khalwat ini disebut ‘khalwat virtual’.
              Bagi kalangan yang berpendapat demikian, khalwat (pacaran) 
virtual dinilai lebih bahaya dampak negatifnya, karena luput dari perhatiaan 
orang. Contoh perbandingannya, orang yang pacaran berdua duduk di kebun, bisa 
jadi tertangkap aparat dan diarak keliling kampong, tapi pacaran via chatting, 
hukum mana yang bisa melarangnya dan petugas mana yang bisa menangkapnya? 
Sehingga dengan chatting, pasangan itu bisa bebas pacaran bejam-jam.
              Mestinya modus khalwat ara baru ini jadi perhatian kaum agamawan. 
Bukankah sekarang sudah banyak modus pacaran party line via telepon dengan 
tarif tertentu.
              Selama ini kita mengangap bahwa pacaran itu adalah metode untuk 
melakukan pendekatan untuk mengenal lebih dekat. Namun, kenyataanya tujuan itu 
malah jarang tercapai.Alih-alih melakukan pendekatan, yang terjadi justru 
melakukan sekian banyak kemaksiatan.
              Banyak juga orang salah kaprah yang menganggap khalwat bersama 
tunangan tak jadi persoalan secara syara’ dan bahkan menjadi kebiasaan yang 
seolah tak dicela agama. Sehingga orangtua yang permisif ini membiarkan anaknya 
pergi berdua dengan sang tunangan tanpa mahram. Padahal, Islam tegas melarang!
   
  Adakah Pacaran Islami?
              Bagaimana seorang laki-laki bisa mengenal calon pasangan hidupnya 
kalau bukan dengan cara pacaran? Islam sesungguhnua membolehkan laki-laki yang 
meminang memandang dan mengenal lebih dekat perempuan yang dipinang, atau 
sebaliknya. Islam pun sejak awal sudah memperkenalkan ta’aruf sebagai sarana 
melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta’aruf inilah yang bisa disebut pacaran 
yang syar’i bisa dilihat dari tujuan dan caranya.  Ta’aruf adalah sesuatu 
syar’i bagi pasangan yang ingin nikah. Tujuan ta’aruf jelas untuk mengetahui 
kriteria calon pasangan.
              Ketika melakukan ta’aruf, seseorang baik pihak laki-laki atau 
wanita berhak untuk bertanya detail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk 
dan baik, sifat dan lainnya. Dalam ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki 
dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saj kira-kira yang terkait dengan 
kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tentu sja semua 
itu harus dilakukan dengan penuh etika Islami. Tidak boleh dilakukan Cuma 
berdua, Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. 
Jadi ta’aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih pada pembicaraan yang 
bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang dalam rumah 
tangga kelak. Di sinilah letak perbedaan antara khalwat dengan ta’aruf.
   
   
  Sumber : Majalah Anggun No. 22Vo. 2 Maret 2007

          



    
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   

                         

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke