HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI

oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari'at Islam mengenai 
zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai ?

Jawaban
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan 
untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di 
antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut 
kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan 
tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah 
ini.

[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad 
dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
bahwa beliau besabda.

"Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan"

Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar'ah, ia 
berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang 
telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal 
ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah 
seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.

[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada 
harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban 
ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan 
disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun 
kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan 
oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal".

[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, 
bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa 
tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, 
Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam 
"Ad-Dirayah" dari Al-Atsram.

Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha : Hal ini tidak ada 
kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di 
antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah 
Radhiallahu 'anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, 
juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama 
Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum 
masalah ini.

Dalam "Kitabul Amwal" karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat 
yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari 
Ibnu Mas'ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu 
Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, 
dalam "Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : 
Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin 
Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Al-Qasim bin Muhammad, 
Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin 
Sa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.

Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak 
mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun 
mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk 
dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits.

"Artinya : (Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua 
setengah persen)".

Dan hadits.

"Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya".

Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana 
yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul 
Amwal", dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" bahwa kata "Riqqah" 
bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan 
sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi 
bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh 
dirham setiap uqiyahnya.

Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang 
mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah 
dari nash-nash marfu' yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya 
mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, 
hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti 
Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya"

Serta hadits Asma' binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana 
hadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, 
At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal 
(berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist 
tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih 
utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang 
berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.

Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada 
perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang 
shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahmad , 
Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah 
disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan 
yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut 
tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan 
bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan 
zakatnya.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/95]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq hal. 208- 212, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] 



HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI

oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menjual emas yang 
beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya 
mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, 
perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .?

Jawaban
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, 
maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban 
zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu 
real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun 
sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga 
emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen 
dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak 
mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi 
Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.

[Fatawa Al-Mar'ah, 2/42]



---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination 
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that 
e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at 
Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under 
number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the 
improper or incomplete transmission of the information contained in this 
communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN 
AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity 
of this communication has been maintained nor that this communication is free 
of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke