Rokok, Wah Haram???!!

Menyikapi pro dan kontra hukum rokok dalam Islam. Saya akan berhati-hati
dan tidak berani mengatakan sesuai hawa nafsu saya, ataupun ilmu yang
saya miliki tentang status halal atau haramnya rokok.

Sejujurnya saya dulu perokok, dan saya tinggalkan karena Qur'an menyuruh
untuk membelanjakan harta kita untuk sesuatu yang lebih berkah, dan
melarang harta dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan
cenderung merugikan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik" (QS. 1:195).

Saya juga merasa sayang jika mudah mengeluarkan harta kita untuk sesuatu
yang kita rasa nikmatnya, namun disisi lain, saudara-saudara kita
kesulitan mencari sesuap nasi yang amat penting bagi kelanjutan
hidupnya. Saya kira disilah unsur kemubazirannya (baca: boros). Inilah
relevansinya dengan,  "Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada
Rabbnya." (QS 17: 27)

Saya juga ingat ketika nabi SAW mengatakan tentang "Salah satu tanda
kebaikan Islam seseorang adalah mau meninggalkan perkara yang tidak
berguna baginya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Ahmad
Syakir). Sebenarnya hadits ini mengupas tentang kesia-siaan perilaku
ghibah, namun maknanya sangat luas dan mengena ke masalah-masalah
lainnya yang tidak berguna.

Terakhir, karena saya orang awam dan tidak mempunyai pemahaman yang luas
tentang detail-detail Syariah, menyangkut fikih, hadits, dan tafsir,
saya tidak berani menentukan status halal-haramnya, tapi lebih memilih
mengikuti ulama dan menjauhi mencari-cari ilmu sendiri, dan memahaminya
sendiri. Saya cenderung mengikuti fatwa haram yang dikeluarkan
ulama-ulama yang tidak diragukan kedalaman dalam ilmunya, takwa dan
wa'ranya, seperti: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz, Syaikh DR. Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mahmud Syaltut, dsb.

Terkait rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok, saya akan tsiqah
penuh kepada para ulama yang saya yakin telah menelaahnya dengan ilmu
dan lewat kajian mendalam. Jika MUI akhirnya mengharamkan rokok saya
akan mengikutinya, daripada saya lebih cenderung mencari dalil yang
membenarkan tindakan merokok lewat ulama-ulama yang membolehkannya, atau
mencari dalil dan menafsirkannya tanpa bimbingan ulama.

Sejujurnya hingga detik ini saya masih tsiqah kepada MUI; MUI yang
hingga kini belum mencabut pelarangan menghadiri natal bersama, MUI yang
mengharamkan SMS judi berhadiah, MUI yang mengharamkan Pluralisme semu
agama untuk mencabut Islam dari akarnya, MUI yang melarang pornographi
di media catak dan elektronik, MUI yang  memutuskan Ahmadiyah sesat.

Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama
sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan
rahib-rahibnya", saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, saya
hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits sebagai
pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, dan tidak 
mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu sendiri adalah
orang-orang yang takut kepada Rabbnya. Wallahua'alam

Danni Azzam

Kirim email ke