Rokok, Wah Haram???!! Menyikapi pro dan kontra hukum rokok dalam Islam. Saya akan berhati-hati dan tidak berani mengatakan sesuai hawa nafsu saya, ataupun ilmu yang saya miliki tentang status halal atau haramnya rokok.
Sejujurnya saya dulu perokok, dan saya tinggalkan karena Qur'an menyuruh untuk membelanjakan harta kita untuk sesuatu yang lebih berkah, dan melarang harta dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan cenderung merugikan, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. 1:195). Saya juga merasa sayang jika mudah mengeluarkan harta kita untuk sesuatu yang kita rasa nikmatnya, namun disisi lain, saudara-saudara kita kesulitan mencari sesuap nasi yang amat penting bagi kelanjutan hidupnya. Saya kira disilah unsur kemubazirannya (baca: boros). Inilah relevansinya dengan, "Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya." (QS 17: 27) Saya juga ingat ketika nabi SAW mengatakan tentang "Salah satu tanda kebaikan Islam seseorang adalah mau meninggalkan perkara yang tidak berguna baginya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir). Sebenarnya hadits ini mengupas tentang kesia-siaan perilaku ghibah, namun maknanya sangat luas dan mengena ke masalah-masalah lainnya yang tidak berguna. Terakhir, karena saya orang awam dan tidak mempunyai pemahaman yang luas tentang detail-detail Syariah, menyangkut fikih, hadits, dan tafsir, saya tidak berani menentukan status halal-haramnya, tapi lebih memilih mengikuti ulama dan menjauhi mencari-cari ilmu sendiri, dan memahaminya sendiri. Saya cenderung mengikuti fatwa haram yang dikeluarkan ulama-ulama yang tidak diragukan kedalaman dalam ilmunya, takwa dan wa'ranya, seperti: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh DR. Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mahmud Syaltut, dsb. Terkait rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok, saya akan tsiqah penuh kepada para ulama yang saya yakin telah menelaahnya dengan ilmu dan lewat kajian mendalam. Jika MUI akhirnya mengharamkan rokok saya akan mengikutinya, daripada saya lebih cenderung mencari dalil yang membenarkan tindakan merokok lewat ulama-ulama yang membolehkannya, atau mencari dalil dan menafsirkannya tanpa bimbingan ulama. Sejujurnya hingga detik ini saya masih tsiqah kepada MUI; MUI yang hingga kini belum mencabut pelarangan menghadiri natal bersama, MUI yang mengharamkan SMS judi berhadiah, MUI yang mengharamkan Pluralisme semu agama untuk mencabut Islam dari akarnya, MUI yang melarang pornographi di media catak dan elektronik, MUI yang memutuskan Ahmadiyah sesat. Dan kalau orang jahil berkata "Janganlah kamu mempertuhankan ulama sebagaimana orang-orang ahlul kitab dahulu mempertuhankan rahib-rahibnya", saya akan jawab saya tidak mempertuhankan ulama, saya hanya mengikuti pewaris nabi yang menjadikan Al-Qur'an, Hadits sebagai pedoman hidupnya dan rujukan atas masalah-masalah kehidupan, dan tidak mencari keuntungan dengannya, dan mereka ulama-ulama itu sendiri adalah orang-orang yang takut kepada Rabbnya. Wallahua'alam Danni Azzam
