sedikit tambahan, aku uda pernah baca fatwa mui, yang di singgung di
situ sebenarnya hanya mekanisme perdagangannya aja, tidak disinggung
mengenai asal uangnya dari mana.
Menurut saya, di bisnis konvensional keadaan win-win antara penjual
dan pembeli bisa terjadi, contohnya Si A menjual beras ke Si B, dalam
kasus ini uang Si b memang berpindah tangan ka A, tetapi Si B tidak
rugi sebab beras yang dia beli bisa untk makan anak-istrinya di rumah
misalnya, iya kan ? kalau di indeks saham situasi seprti ini hampir
pasti tidak mungkin terjadi. Jujur saja sebenarnaya saya ini seorang
broker di salah satu perusahaan swasta, dan saat ini saya sedang
bimbang apakah saya harus lanjut apa tidak. Mungkin ada masukan dari
teman2?
DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/