sedikit tambahan, aku uda pernah baca fatwa mui, yang di singgung di 
situ sebenarnya hanya mekanisme perdagangannya aja, tidak disinggung 
mengenai asal uangnya dari mana.
Menurut saya, di bisnis konvensional keadaan win-win antara penjual 
dan pembeli bisa terjadi, contohnya Si A menjual beras ke Si B, dalam 
kasus ini uang Si b memang berpindah tangan ka A, tetapi Si B tidak 
rugi sebab beras yang dia beli bisa untk makan anak-istrinya di rumah 
misalnya, iya kan ? kalau di indeks saham situasi seprti ini hampir 
pasti tidak mungkin terjadi. Jujur saja sebenarnaya saya ini seorang 
broker di salah satu perusahaan swasta, dan saat ini saya sedang 
bimbang apakah saya harus lanjut apa tidak. Mungkin ada masukan dari 
teman2?       



DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke