forward dari forum-pajak, semoga membantu...

On 4/25/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Bung xxxxxx,

Apabila Anda sudah berNPWP, Anda mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan
PPh OP. PPh Final yang dipotong bursa efek dari aktivitas brokerge tetap
dilaporkan, dalam Form 1770 ada item "penghasilan yang telah dikenakan PPh
Final", nah... penghasilan dari transaksi di bursa masuk dalam item ini, dan
tidak ada tambahan pajak yang harus dibayar.

Untuk dividen, Anda harus melaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP (Form 1770).
Ada dua kemungkinan, bisa Lebih bayar atau Kurang bayar. Kalau total
penghasilan dari dividen Anda tinggi, sehingga Anda terkena lapisan tarif
15%, maka Anda akan "kurang Bayar", sebaliknya kalau total penghasilan Anda
tidak menyebabkan Anda masuk dalam lapisan tarif di atas 15%, kemungkinan
Anda akan Lebih Bayar, dan dapat direfund.

PKP??? Sepertinya belum perlu dikukuhkan tuh....

BR





*Dan Severn <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

  ada ga sih orang yang bisa sukses dari trading saham doank ?

anggap tidak punya perusahaan atau pekerjaan lain sama sekali.

jadi sehari hari hidup nya cuma melototin monitor dan trading aja.....

trus kalo bisa beli ini itu apa ndak didatangi orang pajak....ditanya

penghasilan dari mana gitu..........


 ------------------------------

Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! 
Autos.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48245/*http:/autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE1YW1jcXJ2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3LWNhcnM->


 ------------------------------

Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! 
Autos.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48245/*http:/autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE1YW1jcXJ2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3LWNhcnM->

Kirim email ke