Berita berikut ini terkait dengan saham Indosat (ISAT).
Ada yang bisa memberikan informasi tambahan mengapa
bisa sampai separah ini yang tampaknya tidak ada 
mekanisme kontrol dari internal?

Atau, jangan-jangan......?

Perlu dilakukan pemeriksaan lebih detil dan rinci atas hal tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp350 milyar adalah jumlah yang tidak
kecil. Jumlah ini lebih dari setengah pendapatan negara hasil 
dari divestasi Dipasena.

Saham ISAT perlu dihindari dan diwaspadai akibat kasus ini.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu


http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A01&cdate=05-JUN-2007&inw_id=529788
--------------------------------------
Potensi kerugian negara capai Rp350 miliar
Indosat rugi transaksi derivatif        
                
        JAKARTA: PT Indosat Tbk membukukan akumulasi kerugian sebesar Rp653
miliar akibat keterlibatannya dalam transaksi derivatif senilai Rp2,5
triliun (sekitar US$275 juta) yang tidak disertai mekanisme lindung
nilai (hedging).

Sumber Bisnis mengatakan transaksi itu dimulai pada 2004 dengan
melakukan 17 kontrak perjanjian dengan sejumlah institusi keuangan.
"Persoalannya transaksi itu dilakukan tanpa lindung nilai seperti yang
dianjurkan dalam standar akutansi."

Lembaga keuangan yang terlibat dalam perjanjian itu adalah Goldman
Sachs Capital Market (GSC) New York, Standard Chartered Bank
(Jakarta), JP Morgan Chase Bank, Goldman Sachs International, Merrill
Lynch, Barclays Capital (London), ABN AMRO Bank, dan HSBC.

Transaksi derivatif adalah transaksi yang mengandung risiko sangat
besar, sehingga secara khusus diatur dalam standar akuntansi keuangan.

Di Indonesia, transaksi itu diatur dalam Pernyataan Standar Akutansi
Keuangan (PSAK), sementara di Eropa dikenal dengan IFRS (International
Financial Reporting Standars) dan di Amerika Serikat diatur dalam US
GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principles).

Dalam PSAK No. 55 tentang Akutansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai disebutkan bahwa transaksi derivatif mensyaratkan adanya
dokumentasi formal atas analisa manajemen risiko dan analisis
efektivitas transaksi jika ingin melindungi risiko transaksi derivatif
tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, tiga tahun berturut-turut
(2004-2006) auditor independen Ernst & Young memperingatkan manajemen
Indosat agar membenahi kebijakan formal manajemen risiko yang
berkaitan dengan transaksi derivatif.

"Mengingat transaksi swap perseroan tidak memenuhi kualifikasi sebagai
instrumen hedging, maka perseroan tidak bisa memasukkannya dalam
akuntansi spesial hedging. Karena itu, untuk tujuan akuntansi,
perubahan dalam nilai dari transaksi seperti itu dicatatkan langsung
dalam pendapatan," tulis dokumen itu.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo (F-PAN) menyatakan negara
kehilangan potensi penerimaan pajak dan dividen sekitar Rp350 miliar
akibat kesalahan manajemen transaksi derivatif PT Indosat.

Dia mengungkapkan kesimpulan itu berdasarkan neraca konsolidasi
Indosat pada 2004 dan 2005 (audited) dan angka-angka awal laporan
keuangan 2006 (non-audited) dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri
Keuangan di Jakarta, kemarin.

Neraca konsolidasi Indosat, menurut Dradjat, mencantumkan satu pos,
yakni pos 'Rugi dari perubahan nilai wajar atas transaksi
derivatif-bersih' (loss on change in fair value of derivatives-net)
yang pada 2004 kerugiannya tercatat Rp170,45 miliar. Kerugian itu
kemudian turun menjadi Rp44,21 miliar pada 2005.

"Tapi pada 2006 kerugian derivatif ini bisa meledak menjadi Rp438
miliar. Totalnya selama tiga tahun sekitar Rp653 miliar. Ini adalah
skandal keuangan yang tidak bisa ditoleransi."

Implikasi dari kerugian itu adalah pemerintah kehilangan Rp351 miliar,
yaitu dari potensi dividen sebesar Rp93 miliar (14,29% dari Rp653
miliar) ditambah potensi pajak sebesar Rp196 miliar (30% dari Rp253
miliar) dan pajak dividen yang diterima investor publik sekitar
Rp60-an miliar. Sementara itu, pemegang saham publik PT Indosat
berpotensi kehilangan dividen sebesar 44,87% dari Rp653 miliar, yaitu
Rp293 miliar.

Terkejut

Seorang manajemen puncak PT Indosat, yang tidak bersedia disebutkan
namanya, mengemukakan selama ini persoalan transaksi derivatif belum
pernah menjadi pembicaraan di dewan direksi BUMN itu. "Itu masuk
kewenangan direktur keuangan."

Ketika dikonfirmasi soal transaksi derivatif, Direktur Keuangan PT
Indosat Wong Heang Tuck mengaku terkejut soal itu. "Kami punya
kebijakan treasury yang mengatur Indosat dalam melakukan hedging. Kami
mulai menyusun draf mengenai kebijakan itu pada 2005," katanya kepada
Bisnis melalui layanan pesan singkat. (Firman Hidranto & Wisnu Wijaya)
([EMAIL PROTECTED]/bastanul. [EMAIL PROTECTED])

Oleh Abraham Runga & Bastanul Siregar
Bisnis Indonesia



DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke