Saya tidak tertarik untuk menalangi karena saya tidak rugi di TMPI,
malah untung....:)

Selain itu, untuk class action spt ini, biasanya pengacara tidak
menarik bayaran di depan melainkan dibelakangan berdasarkan ganti rugi
yg didapat. Kalau di LN, yg saya tahu tarif pengacara seperti itu bisa
1/3 dari hasil claim yg bisa didapat.

Saya tidak tahu untuk di Indonesia. Karenanya, pihak pengacara yang
mengetahui dan mau mengangkat kasus ini, silahkan saja dibahas hal2 yg
dibutuhkan agar class action bisa diajukan.

Kalau pihak trader/investor yg dirugikan per orangnya sampai milyaran,
mungkin bisa mengajukan tuntutan sendiri secara terpisah, juga bisa
sepertinya.

Saya kurang menguasai aturan hukumnya. Silahkan saja bagi yg menguasai
untuk menginformasikan lebih detilnya seperti apa.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu



--- In [email protected], "durensawit" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> taripnya berapa ya? mungkin bung IAN mau nalangin dulu :p
> 
> 
> -ygkesangkuttmpigaklepaslepas-
> 

>




Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke