lapak dah mulai dibuka nyh,,,

untuk penutup intinya adalah bank ambil untung kartu kredit dari nasabah yang telat bayar,,,

kalau nasabah rajin bayar gak untung malah rugi bayar petugas cc,,,


salam damai,,,,

Dari: Agus Surya <[email protected]>
Kepada: saham milis <[email protected]>
Terkirim: Kam, 7 April, 2011 13:33:33
Judul: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

 

Begitu ya pak lukman?
Kalo saya lihat bunga tagihan cc mandiri gak kayak gitu pak.. :)
Mgkn bank yang lain ya?

Ada ilustrasi perhitungan bunganya di belakang tagihan cc. Yang pasti bunga cc dihitung harian.


Salam


From: Lukman jkt <[email protected]>
Date: Thu, 7 Apr 2011 13:25:00 +0700
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

 

Ngga. Transaksi awal kok. :) Contoh: sy beli HP 2 juta pake CC. Sy kemudian bayar 500 ribu. Sy bulan depan akan dikirimi tagihan bunga dihitung dr 2 juta, bukan 1,5 juta sisa sesuai tagihan saya. :)

Bagaimana kalau kausnya begini :
beli 2 hp =  2 juta  ,    lalu  makan di restorant  misal nya  400.000 ,-    lalu buat bayar hotel  1.600.000, -   sisa tagihan bulan lalu  misal nya 2.000.000,-
kan total tagihan nya  6.000.000, ---- 

kalau misal nya  di bayar 1.000.000 saja -----  berdasarkan yg ibu sampaikan == bunga nya di hitung dari transaksi awal nya  --- ini nilai yg mana ?????

tapi kenyataan nya  bank . yg menghitung denda  berdasarkan total nilai tagihan . senilai 6.000.000,-     dengan mengabaikan  berapa pun yg sudah di bayar . 
misal nya  di bayar  5.900.000,-    dari tagihan 6.000.000, ----   bank tetap akan mengenakan denda  dari 6.000.000 rp  X  suku bunga nya  +  biaya adm .


ini salah satu  yg salah dalam pengertian nya.

















2011/4/7 <[email protected]>


Ngga. Transaksi awal kok. :) Contoh: sy beli HP 2 juta pake CC. Sy kemudian bayar 500 ribu. Sy bulan depan akan dikirimi tagihan bunga dihitung dr 2 juta, bukan 1,5 juta sisa sesuai tagihan saya. :)

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Lukman jkt <[email protected]>
Date: Thu, 7 Apr 2011 13:10:53 +0700
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

 

Bu [email protected]

Banyak yg ibu belum ketahui . tapi komentar ibu sudah sangat banyak se akan akan paling tau saja .
contoh soal nya :  anda akan dikenakan bunga dr jumlah transaksi AWAL anda. :)

salah tuh :  seharus nya denda di hitung dari total tagihan .  (bukan dari jumlah transaksi awal nya) .

Dan masih banyak kmentar ibu di atas  yg menurut ku nga tepat .


Salam


Lukman













2011/4/7 <[email protected]>


Iya. Dan sy pikir masih banyak yg ngga "ngeh" bahwa perhitungan bunga cc itu flat, bkn efektif, jd ga peduli anda udah membayar berapa, selama masih ada tunggakan, anda akan dikenakan bunga dr jumlah transaksi AWAL anda. :)

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


Date: Thu, 7 Apr 2011 12:41:20 +0700
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

 

Dulu sy pernah punya  credit card visa dari citibank waktu pergi keluar negeri sy pake untuk membayar hotel  sebesar 2000 usd. Pada waktu jatuh tempo sy hanya  bayar 1500 usd (dibayar dg rupiah yg kebetulan hanya $1500)   karena pada waktu itu kurs usd sedang turun dan lagi citibank waktu itu tidak menerima pembayaran dg usd dan hanya menerima pembayanan dalam rupiah dg kurs usd yg lebih tinggi), sehingga sy tidak melunasi tagihan kartu kredit. bunga kartu kredit pd waktu itu 2%,.
Alangkah kagetnya tagihan  berikutnya bertambah bunga 25% (bunga lintah darat), setelah dicheck dg bank ternyata bunganya dihitung  harian dari 3 bulan yg lalu pd tgl transaksi  hotel dari jumlah  $2000 bukan dari  $500 (hutang saya karena sudah dibayar $1500) sejak itu kartu kredit tsb langsung saya tutup. Jadi kesimpulannya kartu kredit harus dibayar lunas, jangan sampai hutang sedikitpun. s tdk heran kalau hutang 40 juta bisa menjadi 100 juta seperti yg diberitakan.
 
 
 
 
-------Original Message-------
 
Date: 4/7/2011 9:57:03 AM
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
 
 

Selama tidak ada unsur penipuan seperti tidak disebutkan dulu ke pembeli tapi main gesek kartu dan langsung kenakan charge, menurut saya deal harga masih masih oke karena keputusan jadi membeli atau tidaknya oleh customer khan bergantung di harga akhirnya apakah kita masih oke atau tidak.

Khan rada aneh juga kalau kita sudah dikasih tahu harga barang jadi sekian kalau bayar pakai kartu kredit, lalu kita tetap beli walau merasa merugi. Harusnya, kalau masih merasa merugi karena akan dikenakan biaya tertentu, kita bisa batalkan dan tidak jadi beli. Urusan selesai. Kalau kita oke, berarti kita sudah sepakat dengan harga yg dikenakan ke kita :)

Pola pedagang kita kalau saya perhatikan suka kurang memperhatikan menambahkan biaya2 operasional ke harga barang yg dijual seperti contoh kasus di bawah. Jadi, kita sebagai pembeli lah yg tinggal melihat apakah harga akhirnya masih oke atau tidak ke kita nya :)

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2011/4/7 <[email protected]>


Kl sy mikirnya gini bang Ian., pedagang menempatkan mesin edc itu atas kemauannya sendiri krn mengharapkan transaksi yg lebih besar dan mengurangi risiko dan waktu dia. Dan utk mendapatkan kemauannya tsb, si pedagang diwajibkan membayar sewa mesin edc, dan biaya sewa ini lah yg kemudian dibebankan ke pembeli (seringkali diatas harga sewa mesin tsb). Ini lah yg sy katakan pedagang cuman mau cuan lebih aja atas fasilitas (mesin edc) yg didapat atas kemauannya sendiri tsb. :)

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Date: Thu, 7 Apr 2011 09:41:48 +0700
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

 

Yup betul, untuk angka tepatnya silakan dihitung lagi. :)



Saya setuju dengan pendapat bahwa biaya surcharge 3% adalah bukan akal2an pedagang untuk mendapatkan keuntungan lebih. Saya lebih melihat pedagangnya belum memperhatikan peraturan tentang surcharge ini saja sehingga saya sarankan lebih kepada perubahan mindset dari mengenakan tambahan untuk pembayaran dengan kartu kredit, menjadi memberikan potongan bagi pembayaran dengan cash. Jadi, harga yg ditawarkan kepada calon pembeli khususnya untuk toko yg harga barangnya bisa tawar menawar, maka selalu berikan harga yg sudah termasuk biaya gesek kartu kredit. Setelah itu, baru sampaikan kalau membayar dengan cash, akan ada pengurangan sebesar 2.xx%, ketimbang pusing ngapalnya, sebut saja 2.5% :)


jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2011/4/7 Vernichtung <[email protected]>
Pak Irwan, kalau pakai cash discountnya sudah bukan 3% lagi tapi 2,xx%.

Dan sepengetahuan saya biasanya pedagang/pemilik toko yang lebih
tradisional memang memakai 2 harga, harga tunai dan harga bila
membayar dgn kartu kredit, hanya saja dalam negosiasi harga tunai yang
dipakai karena persentasi pembayaran menggunakan uang tunai masih
lebih besar dari pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

Dan sebagai jawaban dari pertanyaan beberapa rekan surcharge itu bukan
hak dari pemilik toko tapi hak bank, karena pada setiap penggunaan
pembayaran dengan kartu kredit pemilik toko akan dikenai biaya (3%)
tersebut oleh bank.  Jadi bila ada informasi yang mengatakan bahwa
biaya surcharge 3% itu adalah akal akalan pedagang untuk mendapatkan
keuntungan lebih jelas itu merupakan suatu bentuk disinformasi.


On 4/7/11, Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> wrote:
> Untuk pemiliki toko, saya sarankan gunakan saja dua harga. Jadi,
> pasang saja harga bayar pakai kartu kredit, dan harga bayar pakai cash
> :)
> Atau kalau tidak, pasang saja harga yg tercantum adalah harga pakai
> kartu kredit, lalu di toko dipasang pengumuman bila membaar pakai
> cash, ada diskon 3%.
>
> Kalau di toko elektronik atau yang lainnya dimana ada tawar menawar.
> Tinggal bilang saja ke calon pembeli kalau harga pakai kartu kredit
> adalah sekian, kalau bayar cash ada diskon 3%, jadi sekian.
>
> Maka, dengan cara ini tidak lagi terlihat ada surcharge bila bayar
> pakai kartu kredit, melainkan ada harga diskon bila bayar pakai cash.
> :)
>
> Untuk perubahan seperti ini, awalnya agak canggung bagi pemiliki toko.
> Tapi lama kelamaan jadi biasa koq. Bahkan mungkin pembeli yg membayar
> dengan cash menjadi merasa lebih untung karena dapat diskon 3%
> walaupun sebenarnya harganya tidak berubah dari harga awal mengingat
> harga sudah dinaikan dulu untuk pembayaran dengan kartu kredit :)
>
> Sebenarnya, kita belanja di toko2 seperti carrefour atau lainnya yang
> menerima pembayaran dengan kartu kredit tanpa dikenakan surcharge,
> harga yang tercantum biasanya sudah diperhitungkan dengan biaya kartu
> kredit yang berkisar 2-3%. Jadi, sebenarnya kita membeli dengan harga
> yang lebih mahal 2-3% dari harga seharusnya bila membayar dengan kas.
> Hanya saja, karena umumnya orang bayar pakai kartu kredit, maka yang
> bayar dengan cash harus mengalah untuk membayar lebih tinggi.
> Dengan kata lain, gara2 pola bayar dengan kartu kredit, biaya belanja
> kita jadi lebih mahal sekitar 2-3%. :)
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
   http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
   Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
   http://groups.yahoo.com/group/saham/join
   (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
   [email protected]
   [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
   [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
   http://docs.yahoo.com/info/terms/





 
cid:2ADEB477-7CA8-458B-A905-EB2747A8D110





--
Lukman






--
Lukman

Kirim email ke