setahu saya teman yang punya edc dikenakan surcharge oleh bank yang
bersangkutan, sehingga harga jualnya juga dinaikkan 2,5 - 3% sesuai
dengan "surcharge" yang dikenakan bank. kadang lebih tinggi dari yang
dikenakan oleh bank, hanya pembulatan saja. jadi saya setuju dengan
pendapat bapak "No free lunch in this world" makanya bank mengenakan
"bunga" atas pinjaman kita sampai jatuh tempo, bukan pinjam tanpa
bunga.

On 4/7/11, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Masalahnya pak, surcharge bukan dikenakan oleh bank tapi oleh merchant.
>
> Jika belanja di merchant yg tidak mengenakan surcharge berarti kalo sesuai
> "harapan" bapak maka kita dapat "pinjaman tanpa bunga" dari tanggal
> transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo dong?
>
> No free lunch in this world.. :)
>
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: Tikno Susatio <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Thu, 7 Apr 2011 20:40:49
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>
> saya tidak setuju dengan pak johny, ketika kita belanja dengan cc, kita
> memang dianggap berhutang, dan memang berhutang. masalahnya adalah ketika
> kita belanja dengan cc kita sudah dikenakan surcharge yang didalamnya
> adalah
> hak dari bank yang menerbitkan cc, bisa diartikan termasuk bunganya sampai
> dengan jatuh tempo. jadi kalau kita bayar pada jatuh tempo tidak dikenakan
> bunga lagi(sudah dihitung/termasuk pada belanja kita). jadi kalau kita
> bayar
> sebagian/tidak bayar pada waktu jatuh tempo maka menurut pendapat saya yang
> benar adalah bunga dikenakan sejak jatuh tempo. jadi kesan saya adalah bank
> mengambil keuntungan ditengah kesulitan nasabah yang belum bisa membayar
> ccnya.
>
> 2011/4/7 <[email protected]>
>
>>
>>
>> Ini sih semua kartu juga begitu. Kalo gak dibayar lunas ya kita dianggap
>> berhutang sejak tanggal transaksi. Logis.
>>
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>>
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> ------------------------------
>> *From: * "[email protected]" <[email protected]>
>> *Sender: * [email protected]
>> *Date: *Thu, 7 Apr 2011 12:41:20 +0700
>> *To: *<[email protected]>
>> *ReplyTo: * [email protected]
>> *Subject: *Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>>
>>
>>
>>    Dulu sy pernah punya  credit card visa dari citibank waktu pergi
>> keluar
>> negeri sy pake untuk membayar hotel  sebesar 2000 usd. Pada waktu jatuh
>> tempo sy hanya  bayar 1500 usd (dibayar dg rupiah yg kebetulan hanya
>> $1500)   karena pada waktu itu kurs usd sedang turun dan lagi citibank
>> waktu
>> itu tidak menerima pembayaran dg usd dan hanya menerima pembayanan dalam
>> rupiah dg kurs usd yg lebih tinggi), sehingga sy tidak melunasi tagihan
>> kartu kredit. bunga kartu kredit pd waktu itu 2%,.
>> Alangkah kagetnya tagihan  berikutnya bertambah bunga 25% (bunga lintah
>> darat), setelah dicheck dg bank ternyata bunganya dihitung  harian dari 3
>> bulan yg lalu pd tgl transaksi  hotel dari jumlah  $2000 bukan dari  $500
>> (hutang saya karena sudah dibayar $1500) sejak itu kartu kredit tsb
>> langsung
>> saya tutup. Jadi kesimpulannya kartu kredit harus dibayar lunas, jangan
>> sampai hutang sedikitpun. s tdk heran kalau hutang 40 juta bisa menjadi
>> 100
>> juta seperti yg diberitakan.
>>
>>
>>
>>
>>  *-------Original Message-------*
>>
>>  *From:* Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
>> *Date:* 4/7/2011 9:57:03 AM
>> *To:* [email protected]
>> *Subject:* Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>>
>>
>>
>> Selama tidak ada unsur penipuan seperti tidak disebutkan dulu ke pembeli
>> tapi main gesek kartu dan langsung kenakan charge, menurut saya deal
>> harga
>> masih masih oke karena keputusan jadi membeli atau tidaknya oleh customer
>> khan bergantung di harga akhirnya apakah kita masih oke atau tidak.
>>
>> Khan rada aneh juga kalau kita sudah dikasih tahu harga barang jadi
>> sekian
>> kalau bayar pakai kartu kredit, lalu kita tetap beli walau merasa merugi.
>> Harusnya, kalau masih merasa merugi karena akan dikenakan biaya tertentu,
>> kita bisa batalkan dan tidak jadi beli. Urusan selesai. Kalau kita oke,
>> berarti kita sudah sepakat dengan harga yg dikenakan ke kita :)
>>
>> Pola pedagang kita kalau saya perhatikan suka kurang memperhatikan
>> menambahkan biaya2 operasional ke harga barang yg dijual seperti contoh
>> kasus di bawah. Jadi, kita sebagai pembeli lah yg tinggal melihat apakah
>> harga akhirnya masih oke atau tidak ke kita nya :)
>>
>> jabat erat,
>> Irwan Ariston Napitupulu
>>
>> 2011/4/7 <[email protected]>
>>
>>
>> Kl sy mikirnya gini bang Ian., pedagang menempatkan mesin edc itu atas
>> kemauannya sendiri krn mengharapkan transaksi yg lebih besar dan
>> mengurangi
>> risiko dan waktu dia. Dan utk mendapatkan kemauannya tsb, si pedagang
>> diwajibkan membayar sewa mesin edc, dan biaya sewa ini lah yg kemudian
>> dibebankan ke pembeli (seringkali diatas harga sewa mesin tsb). Ini lah
>> yg
>> sy katakan pedagang cuman mau cuan lebih aja atas fasilitas (mesin edc)
>> yg
>> didapat atas kemauannya sendiri tsb. :)
>>
>> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
>> ------------------------------
>>  *From: *Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
>> *Sender: *[email protected]
>> *Date: *Thu, 7 Apr 2011 09:41:48 +0700
>>  *To: *<[email protected]>
>> *ReplyTo: *[email protected]
>> *Subject: *Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>>
>>
>>
>> Yup betul, untuk angka tepatnya silakan dihitung lagi. :)
>>
>>
>> Saya setuju dengan pendapat bahwa biaya surcharge 3% adalah bukan akal2an
>> pedagang untuk mendapatkan keuntungan lebih. Saya lebih melihat
>> pedagangnya
>> belum memperhatikan peraturan tentang surcharge ini saja sehingga saya
>> sarankan lebih kepada perubahan mindset dari mengenakan tambahan untuk
>> pembayaran dengan kartu kredit, menjadi memberikan potongan bagi
>> pembayaran
>> dengan cash. Jadi, harga yg ditawarkan kepada calon pembeli khususnya
>> untuk
>> toko yg harga barangnya bisa tawar menawar, maka selalu berikan harga yg
>> sudah termasuk biaya gesek kartu kredit. Setelah itu, baru sampaikan
>> kalau
>> membayar dengan cash, akan ada pengurangan sebesar 2.xx%, ketimbang
>> pusing
>> ngapalnya, sebut saja 2.5% :)
>>
>>
>> jabat erat,
>> Irwan Ariston Napitupulu
>>
>> 2011/4/7 Vernichtung <[email protected]>
>> Pak Irwan, kalau pakai cash discountnya sudah bukan 3% lagi tapi 2,xx%.
>>
>> Dan sepengetahuan saya biasanya pedagang/pemilik toko yang lebih
>> tradisional memang memakai 2 harga, harga tunai dan harga bila
>> membayar dgn kartu kredit, hanya saja dalam negosiasi harga tunai yang
>> dipakai karena persentasi pembayaran menggunakan uang tunai masih
>> lebih besar dari pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
>>
>> Dan sebagai jawaban dari pertanyaan beberapa rekan surcharge itu bukan
>> hak dari pemilik toko tapi hak bank, karena pada setiap penggunaan
>> pembayaran dengan kartu kredit pemilik toko akan dikenai biaya (3%)
>> tersebut oleh bank.  Jadi bila ada informasi yang mengatakan bahwa
>> biaya surcharge 3% itu adalah akal akalan pedagang untuk mendapatkan
>> keuntungan lebih jelas itu merupakan suatu bentuk disinformasi.
>>
>>
>> On 4/7/11, Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> wrote:
>> > Untuk pemiliki toko, saya sarankan gunakan saja dua harga. Jadi,
>> > pasang saja harga bayar pakai kartu kredit, dan harga bayar pakai cash
>> > :)
>> > Atau kalau tidak, pasang saja harga yg tercantum adalah harga pakai
>> > kartu kredit, lalu di toko dipasang pengumuman bila membaar pakai
>> > cash, ada diskon 3%.
>> >
>> > Kalau di toko elektronik atau yang lainnya dimana ada tawar menawar.
>> > Tinggal bilang saja ke calon pembeli kalau harga pakai kartu kredit
>> > adalah sekian, kalau bayar cash ada diskon 3%, jadi sekian.
>> >
>> > Maka, dengan cara ini tidak lagi terlihat ada surcharge bila bayar
>> > pakai kartu kredit, melainkan ada harga diskon bila bayar pakai cash.
>> > :)
>> >
>> > Untuk perubahan seperti ini, awalnya agak canggung bagi pemiliki toko.
>> > Tapi lama kelamaan jadi biasa koq. Bahkan mungkin pembeli yg membayar
>> > dengan cash menjadi merasa lebih untung karena dapat diskon 3%
>> > walaupun sebenarnya harganya tidak berubah dari harga awal mengingat
>> > harga sudah dinaikan dulu untuk pembayaran dengan kartu kredit :)
>> >
>> > Sebenarnya, kita belanja di toko2 seperti carrefour atau lainnya yang
>> > menerima pembayaran dengan kartu kredit tanpa dikenakan surcharge,
>> > harga yang tercantum biasanya sudah diperhitungkan dengan biaya kartu
>> > kredit yang berkisar 2-3%. Jadi, sebenarnya kita membeli dengan harga
>> > yang lebih mahal 2-3% dari harga seharusnya bila membayar dengan kas.
>> > Hanya saja, karena umumnya orang bayar pakai kartu kredit, maka yang
>> > bayar dengan cash harus mengalah untuk membayar lebih tinggi.
>> > Dengan kata lain, gara2 pola bayar dengan kartu kredit, biaya belanja
>> > kita jadi lebih mahal sekitar 2-3%. :)
>> >
>> > jabat erat,
>> > Irwan Ariston Napitupulu
>>
>>
>>  ------------------------------------
>>
>> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>>
>> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN
>> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU
>> MENJUAL
>> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK
>> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>>
>> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
>> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [image:
>> baseline]<http://www.incredimail.com/app/?tag=IM2_Default_Stamp_EN&id=509&lang=9&rui=136791554&sd=20110407>
>>
>>
>>
>
>


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke