hanya mengingatkan, walau banyak kemudahan tapi gunakanlah kartu kredit secara bijaksana.agar terhindar dari masuk Dalam Daftar Hitram.........bila terjadi penunggakan 3 sampai 4 bulan.
salam, ulle Selasa, 19/04/2011 08:30 WIB Wah! 250.000 Pemegang Kartu Kredit Masuk Daftar Hitam Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Sebanyak 250.000 pemegang kartu kredit yang masuk daftar hitam. Daftar hitam tersebut atau biasa dikenal dengan 'negative list' merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak 3 sampai 4 bulan. Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011). "Saat ini, dari sekitar 6,5 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan jumlah total kartu kredit yang beredar sekitar 13,8 juta, ada sekitar 200-250 ribu pemegang kartu kredit yang namanya tercatat dalam AKKI negative list, dan juga dalam SID (Sistem Informasi Debitur) BI," kata Dodit. Dikatakan Dodit, orang-orang yang namanya tercatat dalam list ini akan menemui kesulitan dalam mengajukan aplikasi kredit konsumer di bank manapun di Indonesia. Oleh karenanya, AKKI berharap agar seluruh pemegang kartu kredit dapat menggunakan kartu kreditnya secara bijaksana agar terhidar dari kesulitan di kemudian hari. "Negative list ini merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak lebih dari 3-4 bulan di penerbit kartu kredit sejak tahun 2004 dengan endorsement dari BI," ujar Dodit. Ia menambahkan daftar hitam ini disebarkan kepada penerbit dan bank dengan beberapa tujuan. Pertama, membuat pemegang kartu kredit menjadi bertanggungjawab atas kewajibannya. Kedua, mengurangi resiko kredit dari penerbit kartu kredit karena kartu kredit adalah kredit tanpa agunan," terangnya. Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list ini," jelasnya. "Dan karenanya penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses aplikasi tersebut biasanya akan mereject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu Kredit BNI ini. AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan resiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.
