Berita basi taon 2004 ya itu ???
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Jonathan Abraham <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 16 May 2011 08:14:39 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Prudential Pailit ? Apakah Hoax atau benar?

Bagi Rekan2 mohon infonya apakah berita di bawah ini benar atau hoax? Saya baru 
dapat kabar juga dari teman. Bisa ada yang bantu konfirmasi?

Thanks

 

​‎​‎​Prudential dinyatakan pailit ‎​​?

http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/569.php 

 

Prudential Dinyatakan Pailit

Walau memiliki keuangan cukup kuat, PT Prudential tetap saja bisa dipailitkan. 
Bagaimana nasib nasabahnya?

  

Ironi di dunia kepailitan kembali terjadi. Kali ini menimpa pt prudential life 
assurance. Walaupun kondisi keuangan perusahaan asuransi yang memiliki 230 
karyawan dan 8.000 tenaga pemasaran ini cukup kinclong, tetap saja mereka tak 
bisa mengelak dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta, 
Jumat pekan silam. 

 

Moleknya keuangan PT Prudential bukan basa-basi. Pada 31 Desember 2003, tingkat 
risk based capital-nya mencapai 255%, jauh melampaui ketentuan Departemen 
Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi pada 2003 tumbuh 
114% jika dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 
triliun. 

 

Uniknya, dikabulkannya permohonan pailit yang diajukan oleh Lee Boon Siong ini 
berpangkal dari utang yang ”hanya” Rp 1,4 miliar. Utang itu, kata Putu 
Supadmi, ketua majelis hakim, jatuh tempo pada Juni 2003. Selain itu PT 
Prudential juga terbukti memiliki utang kepada kreditor lain, yakni Hartono 
Hojana. Sehingga, ”Pengadilan menetapkan termohon (PT Prudential—Red.) 
pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya dengan tegas. 

 

Terseretnya PT Prudential ke jurang pailit ini berawal dari kekesalan Lee Boon 
Siong. Ceritanya, pada 1 Juli 2000 warga negara Malaysia itu bersama PT 
Prudential meneken perjanjian kerja sama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, 
Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. 
Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 
itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee. 

 

Namun, kata Lucas, pengacara Lee, pada 20 Januari 2004 PT Prudential 
membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya, akhir bulan lalu Lee 
memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, 
Inggris, pada 1848 itu. 

 

Paling tidak, ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Begitu 
jurus yang dilancarkan Lucas. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan 
sebesar Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, 
bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 
miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian. 

 

Namun, PT Prudential langsung membuat tangkisan. Menurut Soewito, pengacara PT 
Prudential, mestinya ditentukan dahulu apakah pemutusan perjanjian itu sah 
secara hukum. Dan, perjanjian tersebut harusnya batal karena Lee tak memiliki 
kecakapan untuk meneken perjanjian. Selain itu, perkara ini tidak sederhana, 
perlu pembuktian lebih lanjut mengenai besarnya nilai utang. 

 

Sayang, semua jurus yang digelar PT Prudential mental. Menurut Putu, pembatalan 
perjanjian tak perlu lagi diperdebatkan karena pemohon sudah tak 
mempersoalkannya. Sementara itu tudingan bahwa Lee tak cakap membuat perjanjian 
juga kandas. Pasal 1330 KUH Perdata, kata Putu, hanya menyebut tiga orang yang 
tak cakap, yakni orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan 
yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian. ”Lee tidak termasuk 
dalam tiga kategori itu,” ujarnya. 

 

Sebenarnya PT Prudential juga hampir lolos dari lubang jarum. Dari empat 
senjata yang diajukan Lee, hanya satu yang diamini Putu. Tiga tudingan yang 
lain ditolak karena waktu jatuh temponya tidak diatur dalam perjanjian, kecuali 
bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat dalam Pasal 1 Ayat 
(1) Undang-Undang Kepailitan terpenuhi, yaitu adanya satu utang yang jatuh 
tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak, majelis 
menyatakan PT Prudential pailit. 

 

Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Charlie E. Oropeza, 
Presiden Direktur PT Prudential. Sebab, perusahaannya memiliki kondisi keuangan 
yang sangat kuat sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. 

Karena itu, Charlie meminta agar semua nasabahnya tidak terpengaruh oleh 
putusan tersebut. PT Prudential akan memperjuangkan kasus ini dan akan tetap 
menghormati polis nasabahnya. ”Kami akan mengajukan kasasi dan memenangi 
kasus ini,” ujarnya dengan yakin. 

 


Kirim email ke