Dear All, Sehubungan dg broadcast yg tidak bertanggung jawab tentang berita2 'basi' "Prudential dinyatakan pailit", berikut ini adalah penjelasannya:
- link berita tsb adalah arsip dari website www.majalahtrust.com yg sebenarnya sdh tidak pernah di-update lagi sejak +/- (klau tidak salah) th 2006. - berita2 tsb adalah berita2 thn 2003-2004 (baca di bagian akhir berita tsB), namun web tsb scr otomatis akan menunjukkan (pd bgn atas) tgl hari ini / tgl hari web tsb dibuka, shg terkesan ini adalah berita terbaru. Prudential sebenarnya sudah dinyatakan MENANG ditingkat kasasi MA pd thn 2004 itu juga. (http://m.detik.com/read/2004/06/08/233556/161286/4/bank-dunia-sambut-baik-kemenangan-prudential-life) - pada kejadian thn 2004 tsb, Prudential Indonesia BUKAN PAILIT SECARA FINANSIAL tapi "dipailitkan/dituntut pailit" oleh orang dalam sendiri saat itu (LBS dkk) yg tdk mempedulikan para nasabahnya; yaitu dg menggunakan undang2 kepailitan saat itu (SAAT INI undang2 tsb sdh dinyatakan TIDAK BISA lagi dipakai u' mempailitkan perushn asuransi jiwa kecuali oleh Menteri Keuangan). Semoga hal ini tidak terulang di perusahaan asuransi jiwa lain baik oleh LBS dkk atau siapapun. - Prudential saat ini adalah perusahaan asuransi jiwa dg jumlah asset/kekayaan terbesar di Indonesia (rp 25 Triliun lebih), rasio kekuatan keuangan thd kewajiban RBC sebesar 766% (6x lipat lebih dr syarat minimum pemerintah 120%), serta total pendapatan premi setahun lebih dr rp 10 Triliun [semua data per 31/12/2010] Dimohon agar kita jangan ikut2 terpengaruh dg berita2 tsb yg jelas sekali merupakan "black campaign" thd Prudential, apalagi ada yg disertai pesan sponsor tambahan "yg ikut prudential buruan diklaim aja"... Artinya yg menyebarkan berita tsb TIDAK MENGERTI fungsi penting asuransi jiwa, serta hanya bisa berkompetisi dg tidak fair dg cara selalu menjelek-jelekkan perusahaan lain & menghalalkan secara cara. /nurmansjah soleiman on 15/05/11 -----Original Message----- From: Jonathan Abraham <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 16 May 2011 08:14:39 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] Prudential Pailit ? Apakah Hoax atau benar? Bagi Rekan2 mohon infonya apakah berita di bawah ini benar atau hoax? Saya baru dapat kabar juga dari teman. Bisa ada yang bantu konfirmasi? Thanks Prudential dinyatakan pailit ? http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/569.php Prudential Dinyatakan Pailit Walau memiliki keuangan cukup kuat, PT Prudential tetap saja bisa dipailitkan. Bagaimana nasib nasabahnya? Ironi di dunia kepailitan kembali terjadi. Kali ini menimpa pt prudential life assurance. Walaupun kondisi keuangan perusahaan asuransi yang memiliki 230 karyawan dan 8.000 tenaga pemasaran ini cukup kinclong, tetap saja mereka tak bisa mengelak dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat pekan silam. Moleknya keuangan PT Prudential bukan basa-basi. Pada 31 Desember 2003, tingkat risk based capital-nya mencapai 255%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi pada 2003 tumbuh 114% jika dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun. Uniknya, dikabulkannya permohonan pailit yang diajukan oleh Lee Boon Siong ini berpangkal dari utang yang â€hanya†Rp 1,4 miliar. Utang itu, kata Putu Supadmi, ketua majelis hakim, jatuh tempo pada Juni 2003. Selain itu PT Prudential juga terbukti memiliki utang kepada kreditor lain, yakni Hartono Hojana. Sehingga, â€Pengadilan menetapkan termohon (PT Prudential—Red.) pailit dengan segala akibat hukumnya,†ujarnya dengan tegas. Terseretnya PT Prudential ke jurang pailit ini berawal dari kekesalan Lee Boon Siong. Ceritanya, pada 1 Juli 2000 warga negara Malaysia itu bersama PT Prudential meneken perjanjian kerja sama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee. Namun, kata Lucas, pengacara Lee, pada 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya, akhir bulan lalu Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada 1848 itu. Paling tidak, ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Begitu jurus yang dilancarkan Lucas. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesar Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian. Namun, PT Prudential langsung membuat tangkisan. Menurut Soewito, pengacara PT Prudential, mestinya ditentukan dahulu apakah pemutusan perjanjian itu sah secara hukum. Dan, perjanjian tersebut harusnya batal karena Lee tak memiliki kecakapan untuk meneken perjanjian. Selain itu, perkara ini tidak sederhana, perlu pembuktian lebih lanjut mengenai besarnya nilai utang. Sayang, semua jurus yang digelar PT Prudential mental. Menurut Putu, pembatalan perjanjian tak perlu lagi diperdebatkan karena pemohon sudah tak mempersoalkannya. Sementara itu tudingan bahwa Lee tak cakap membuat perjanjian juga kandas. Pasal 1330 KUH Perdata, kata Putu, hanya menyebut tiga orang yang tak cakap, yakni orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian. â€Lee tidak termasuk dalam tiga kategori itu,†ujarnya. Sebenarnya PT Prudential juga hampir lolos dari lubang jarum. Dari empat senjata yang diajukan Lee, hanya satu yang diamini Putu. Tiga tudingan yang lain ditolak karena waktu jatuh temponya tidak diatur dalam perjanjian, kecuali bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan terpenuhi, yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak, majelis menyatakan PT Prudential pailit. Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Charlie E. Oropeza, Presiden Direktur PT Prudential. Sebab, perusahaannya memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. Karena itu, Charlie meminta agar semua nasabahnya tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. PT Prudential akan memperjuangkan kasus ini dan akan tetap menghormati polis nasabahnya. â€Kami akan mengajukan kasasi dan memenangi kasus ini,†ujarnya dengan yakin.
