Ipot+bca kah yang dimaksut? Mohon infonya..
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "panda" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 26 Nov 2011 15:14:12 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: Bls: [saham] Rekening Investor (Rekening Settlement Investor )

Sepengetahuan saya tetap harus ada konfirmasi atau perintah dari investor agar 
dana bisa masuk ke rekening pribadi
Tapi broker sekuritas yang saya gunakan kebetulan menggunakan bank yang sama 
dengan salah satu bank pribadi saya, dan kebetulan kedua rekening tsb muncul 
dalam internet banking yang saya gunakan, akhirnya saya coba utk pindah dana 
sendiri, dan ternyata bisa, hehehehe, hanya saja sy tetap punya kewajiban 
konfirmasi atas apa yang saya lakukan
Ketika saya tanya harusnya tidak boleh, tetap harus konfirmasi terlebih dahulu, 
dan sayangnya dana bisa sampai ke rekening saya minimal satu hari setelah masuk 
ke rekening dana investor, jadi total menjadi T4
Tentunya saya agak keberatan dgn hal ini, makanya jika saya lakukan sendiri 
(memindahkan via intenet banking) tetap bisa T3
Tapi tentunya saya juga menjalankan kewajiban sy utk konfirmasi stelah 
pemindahan
Jika memang benar2 dilarang harusnya fasilitas ini tdk terdapat dalam internet 
banking
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Tong Nyang Kong <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 26 Nov 2011 23:01:04 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Rekening Investor (Rekening Settlement Investor )

Saya bingung saya sudah tanya kemana-mana tapi ngak pernah dapat jawaban 
memuaskan, jika saya tidak mau karena memang tidak pernah mau mengendapkan dana 
di sekuritas meski dibayarkan bunga lebih tinggi pun saya tidak pernah mau. 
Saya selalu menginginkan setiap hasil transaksi (net sell) selalu dibayarkan 
langsung ke rekening Bank atas nama saya. 


Kalau pemisahan rekening dana dilakukan apakah masih bisa setiap hasil 
transaksi (net sell) langsung dibayarkan kepada saya tanpa harus melewati 
rekening dana investor (tanpa pengajuan permintaan dana) ? Ada banyak jawaban 
yang saya dapatkan diantaranya transaksi tidak dapat di netting meski jual 
lebih dulu entah yang lain.


Apakah rekan-rekan sudah mengetahuinya ? Terima kasih.


 
Salam,


ttd.


Tong Nyang Kong


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Sabtu, 26 November 2011 20:02
Judul: [saham] Rekening Investor (Rekening Settlement Investor )
 

  
Ada 3 Nomor Penting :( Semoga Menjelaskan kepada semuanya )

1. SID
2. Sub rek ( untuk Efek )
3. Rek S Investor ( untuk Dana )

Jadi nanti kelak bisa cek efek dan dana di website akses ksei

Nomor 3 Harus diisi sendiri dan tanggung jawab pribadi investor bukan 
sekuritas. Memang feb deadlinenya, kalau tidak diperpanjang ksei. Dan jgn takut 
jika satu sekuritas disuspend, setiap sekuritas diminta mempunyai kerjasama 
dengan sekuritas lain sehingga investor bisa melanjutkan transaksi mereka. 
http://prediksisahambei.blogspot.com
________________________________

From:  "ßµđΨ☺™" <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Sat, 26 Nov 2011 11:27:24 +0000
To: saham saham<[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
  
Terkadang susah juga ya pak, bayangkan kalo kita dalam posisi yg punya 
kewajiban,dan sudah pasti akan dipenjara,menurut saya walaupun kita punya dana 
otomatis kita juga tidak akan mau keluarin dananya kalo memang pasti di penjara 
juga...manusiawi kann??malah lebih baik uangnya digunakan untuk mengusahakan 
penurunan hukuman atau bahkan mengurus agar dibebaskan...ada yg tau pemilik 
sarijaya akhirnya di penjara atau tidak? Saya sih uda ngga pernah denger lagi 
tuhhh...jangan2 udah bebas hehehehehe....
Best Regards,
ßµđΨ☀Đα®♏αωαƞ☺™
________________________________

From:  "hakitrader" <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Sat, 26 Nov 2011 14:44:08 +0700
To: E- SHM<[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
  
Ini juga sebabnya koruptor merajalela karena bila dihukum penjara tidak usah 
mengembalikan uang hasil korupsi plus dendanya misalnya 200%. 
 
 
 
 
-------Original Message-------
 
From: adi noe
Date: 11/26/2011 12:56:00 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
   
Pak haki kalo d indo enaknya abis korup ato pailitin perusahaan, penjara rata2 
maks 3 taon, tapi kan lumayan omsetnya satuan M. Kerja apa nih 3 taon bisa jadi 
M, kecuali ya itu, kerja d bui.

sent from 3®
________________________________
 
From: "hakitrader" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 26 Nov 2011 11:04:31 +0700
To: E- SHM<[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
  
Saya dulu juga nasabahnya Sarijaya, saham saya tidak ada yang hilang karena 
semua terdaftar di KSEI, hanya saja uang cash saya yang hilang Rp. 600 ribu 
lebih, habis take profit / jual 2 lot saham antm. Take Profit ini yg menjadi 
Take Loss.
Seharusnya Robert Tantular dihukum harus mengembalikan uang nasabah yang 
dimakan plus dendanya bukannya dipenjara lalu tidak perlu mengembalikan uang 
nasabah yg dia makan.
 
 
 
-------Original Message-------
 
From: [email protected]
Date: 11/26/2011 10:29:38 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
   
Mungkin yg jadi masalah, dalam teori maupun prosedure. Transaksi di bursa aman 
walaupun proses settlement T+3 tapi ada regulator yg menjamin transaksi ini 
match. Nah kasus sarijaya, transaksi T+3 pun menguap entah kemana, jika kondisi 
seperti ini untuk apa ada bei, ksei, kpei, bapepam. Seperti sama saja dengan 
transaksi two party. Dgn transaksi 3 party (+ regulator + fasilitator) tidak 
ada benefit apa2 malah dipajaki fee.
Ibarat kata kita bayar premi asuransi tapi tdk ada deliver resiko. 
Regards
________________________________
 
From: "ßµđΨ☺™" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Fri, 25 Nov 2011 23:41:45 +0000
To: saham saham<[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
  
Kalo kasus sarijaya memang uangnya habis digunakan sama management atau 
pemegang saham sarijayanya....jika anda pemilik sarijaya belum tentu anda akan 
mengembalikan uang nasabah juga, pola pikirnya kan sederhana aja, dikembalikan 
atau tidak dikembalikan juga tetap aja ditangkap, kecuali ada option jika tidak 
dikembalikan, akan dibebaskan, itupun blm tentu dikembalikan, tergantung lagi 
kondisi dananya, apakah masih ada atau memang sudah tidak ada (dlm kasus 
sarijaya, dananya seharusnya tidak ada, krn sarijaya mengalami kerugian hingga 
terpaksa menggunakan dana nasabah) sebenarnya gelagatnya itu sdh terlihat di 
bulan bulan terakhir sblm penutupan, saya merasakannya saat mau tarik dana agak 
dipersulit...sebenarnya saat itu saya sudah akan memindahkan porto ke sekuritas 
lain, tp ngga keburu, untung aja sebelum sarijaya disuspen dana saya udah saaya 
belanjain saham tinggal sisa paling 1-2juta aja...jadi bersyukur juga deh bisa 
selamat. 
Best Regards,
ßµđΨ☀Đα®♏αωαƞ☺™
________________________________
 
From: Sinto Sugiyo <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Fri, 25 Nov 2011 23:26:11 +0800 (SGT)
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi
  
Pak Ariston yang terhormat...saya kagum atas analisa2 saham Anda...dan apakah 
Anda tau salah satu permasalahan kasus Sarijaya..
Sarijaya menurut saya yg jadi misteri..dimanakah uang cash pada waktu saya 
mencairkan uang saya...taruhlah semua nasabah sarijaya 11 ribu org..misal 
uangnya total yg dicairkan 600 M..kerugian gagal serahnya pemiliknya 350 
M..berarti ada sisa 250 M..seharusnya itu dibagi kembali + asset2nya Sarijaya 
yg dijual, untuk dikembalikan taruh kata setelah dibagi proporsinya tinggal 50 
% gpp..tapi yang terjadi kan uang itu hilang seperti kasus2 yg lain dan yg 
sengaja menilap juga Anda tau sendiri...ga usah disebutkan Anak lulus Sma klo 
diceritain aja tau otoritas siapa yg ga kembalikan uangnya ..trus malah alih 
alih melindungi dll..Taukah Bapak..semisal kita ga demo di Jkt..dengan 
kencangnya masuk surat kabar dll bukannya cari sensasi karena pengennya ya 
mereka nilap saham2 kita sekalian..contohnya sebelum kasus Sarijaya..sekuritas 
apa gitu..sahamnya malah ga dikembalikan..ya memang sih kita ga bisa apa2 cuman 
biar sejarah tau aja sebenarnya..Insya Allah uang yg
 ketilap itu udah diganti berlipat2 oleh Allah..thx.

--- Pada Jum, 25/11/11, Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> 
menulis:


Dari: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Judul: Re: [saham] Pasar Negosiasi
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 25 November, 2011, 10:13 PM


  
Kasus Sarijaya adalah kasus diluar perkiraan banyak orang.

Belajar dari kasus Sarijaya itulah, makanya otoritas bursa melakukan perbaikan2 
dari sisi pengontrolan.

Mulai dari KSEI yg mensosialisasikan soal AKSes agar trader/investor bisa 
melakukan kontrol tambahan atas sahamnya dengan menjalankan fungsi monitoring. 
Lalu juga untuk cash nya, sekarang sedang mau dijalan dengan dibuatkan segregat 
account dengan nasabah dibukakan rekening terpisah di bank pembayar, sehingga 
kalau ada apa2 dengan sekuritasnya, dana nasabah jadi aman.

Di bursa AS juga banyak kasus2 koq. Seperti contoh terkenalnya adalah kasus 
Enron. Laporan keuangannya bagus, tidak masalah, tiba2 ambruk dan bankrut 
sehingga banyak uang orang hilang karena memiliki saham tersebut. Lalu, kasus 
Lehman Brothers juga sama. Memang sih, cara hilangnya beda, tapi toh 
kerugiannya cenderung diderita oleh trader/investor. Apakah trader/investor 
Enron dan Lehman Brothers bisa dapetin duitnya balik akibat kerugian yg 
dideritanya yg bisa dibilan bukan karena kesalahan mereka karena mempercayai 
laporan keuangan yg telah di audit oleh akuntan terkenal? Tidak juga toh?

Saya pribadi sangat prihatin dengan korban2 kasus Sarijaya. Tapi, sulit juga 
kita menuntut otoritas bursa menggantikan uang nasabah Sarijaya yg hilang 
karena fraud dari manajemen/pemilik Sarijaya, sementara dari sisi hukum kita 
tahu otoritas bursa tidak dalam posisi menjamin uang nasabah akan aman 100% di 
sekuritas. Bank Indonesia saja khan juga tidak menjamin 100% uang nasabah bank 
yg ada di suatu  bank akan selamat atau utuh toh bila pihak manajemen bank nya 
melakukan fraud?

Menurut saya, kita pribadi perlu lebih care, lebih peduli dengan aset/harta 
kita sendiri. Banyak pilihan yg ada di pasar baik itu bank ataupun sekuritas, 
pilihlah yg menurut anda aman dan nyaman, walau mungkin ada biaya yg perlu anda 
bayar lebih tinggi untuk ketenangan tersebut. Misalnya, kalau di bank, anda 
mendapatkan bunga yg lebih kecil. Kalau di sekuritas, anda dikenakan biaya 
transaksi yang lebih tinggi. Semua itu bagi saya adalah harga yg perlu kita 
bayar untuk mendapatkan ketengangan dan kenyamanan aset kita.

Semoga bermanfaat.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu


2011/11/25 <[email protected]>

 


Terima kasih pak irwan, untuk hal ini sangat jelas proses dan resiko nya, dan 
tindakan apa yg harus dilakukan. Bgmn dgn kasus sarijaya, dijelaskan dgn 
logika? 
Regards
________________________________
 
From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Fri, 25 Nov 2011 21:26:31 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: [saham] Pasar Negosiasi

  
Sekedar pengetahuan saja bagi para trader dan pelaku pasar lainnya,
di BEI itu mengenal tiga pasar:

1. Pasar reguler: pasar yg biasanya tempat kita jualan dan beli.
Penyerahan saham dan pembayaran adalah T+3.
2. Pasar tunai: Hanya sesi 1 saja bukanya. Saham harus sudah tersedia
dan diserahkan hari itu bagi yg jualan. Bagi yg beli, dana sudah harus
tersedia. Alias transaksi perdagangannya adalah T+0. Biasanya yg
melakukan transaksi di pasar tunai adalah karena butuh uang cepat,
atau butuh barang cepat (karena jual melebihi jumlah barang yg
dimiliki). Perdagangan right juga dilakukan di pasar tunai.
3. Pasar negosiasi: Penyerahan saham dan pembayaran bisa antara T+0
s.d. T+3, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual. Harga nya
pun juga bisa diluar ketentuan fraksi. Misalkan saja, kita bisa jualan
harga saham di 1111, kalau pasar reguler bisanya di 1110 atau di 1120.
Pasar negosiasi ini bisa dimanfaatkan bagi beli atau jualan dengan
jumlah odd lot, maupun dengan jumlah block besar, atau bisa juga untuk
transaksi tutup sendiri dimana dealnya sudah terjadi di luar bursa,
tinggal menjalankan "balik nama" kepemilikan saham di lantai bursa.

Kira2 itu gambaran singkatnya. Untuk detilnya, bisa dicari
informasinya lebih jauh.

Semoga bermanfaat.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu



 
     
      
 

Kirim email ke