Ok.. Trims bu..

JsxSniper
Blog : http://jsxsniper.blogspot.com
Group : http://finance.groups.yahoo.com/group/Jsx/

-----Original Message-----
From: "Alice" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 3 Jan 2012 13:48:30 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING

Dear Mr. Jsx Sniper

 

Dengan membuka sub-rekening dana investor, proses transaksi via online trading 
berjalan seperti biasa.

Untuk penjualan hari ini 10 jt, kemudian bisa melakukan pembelian kembali 
sebesar 10 jt di hari yang sama (jadi tidak ada perbedaan dalam proses 
transaksi).

 

Untuk dana yang tampil di sub-rekening dana investor akan muncul dana (real 
cash) setelah settlement penjualan.

Untuk proses penggunaan limit trading atau margin, di IPOT tetap berjalan 
seperti biasa. Pencatatan di sub-rekening dana investor adalah 0 dan pencatatan 
di portfolio IPOT baru minus (karena mengunakan limit trading / margin).

 

Best Regards,

Alice ^_-

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
JsxSniper
Sent: Tuesday, January 03, 2012 1:07 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING

 

  

Dear bu alice..

 

Apakah dengan pembukaan subrekening investor ini transaksi kita dengan OLT 
berjalan seperti biasa ?

Misalkan : 

Dana nasabah 10 jt dlm bentuk saham semua kemudian pada hari ini dia menjual 
sahamnya.. 

apakah pada hari yang sama nasabah bisa melakukan pembelian dengan 10 jt nya ? 
atau harus menunggu dananya masuk T+3 ?

 

 

 

JsxSniper

Blog : http://jsxsniper.blogspot.com 

tw : @jsxsniper

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Alice
Sent: Tuesday, January 03, 2012 11:39
To: [email protected]
Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING

 

  

Dear Mr. Dario,

 

Untuk sub-rekening dana investor apabila investor tersebut mempunyai beberapa 
account di broker.

Maka diharuskan mempunyai sub-rekening dana investor di broker² tersebut.

 

Jadi ilustrasi nya begini pak. Dario

 

Investor punya à 1 SID (Single Investor Identity) à bisa mempunyai beberapa 
sub-rekening efek dan beberapa sub-rekening dana investor.

 

Singkat nya fungsi  SID dan sub rekening adalah untuk pengendalian dan 
perlindungan sbb;

1.       Single Investor Identity

Adalah pemisahan account nasabah dengan account perusahaan efek (sekuritas), 
dimana diharapkan transaparansi dan menghilangkan penyalah-gunaan efek² nasabah 
oleh perusahaan efek yang nakal (perlindungan).

2.       Sub-rekening efek, adalah bagi investor adalah untuk perlindungan 
terhadap efek (saham) investor dimana efek tersebut disimpan didalam KSEI bukan 
lagi di dalam perusahaan efek bersangkutan.

3.       Sub-rekening dana investor, berfungsi sebagai perlindungan terhadap 
dana investor yang idle.

 

Untuk investor yang terdaftar di beberapa perusahaan efek hanya mempunyai 1 SID 
tetapi bisa mempunyai beberapa -rekening efek dan beberapa sub-rekening dana 
investor.

 

Best Regards,

Alice ^_-

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of dario 
kurniawan
Sent: Tuesday, January 03, 2012 10:32 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING

 

  


mau nanya..kalo nasabah buka beberapa akun di broker lain, apa diminta buka di 
masing2 broker apa cukup 1 rekening, kek kartu akses jadinya..


DarioAmran

--- Pada Sel, 3/1/12, yudhi hernowo <[email protected]> menulis:


Dari: yudhi hernowo <[email protected]>
Judul: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 3 Januari, 2012, 9:59 AM

  

info ini sudah luas tersebar di media kompas pagi ini, tp mesti juga diingatkan 
dan dimintai laporan dr sekuritas2 nya sejauh mana kesiapan deadline nya......
Dr Danareksa sudah proses lebih dr 1 bln ...kok blm ada respon nya ya...  ada 
yg bisa bantu dr danareksa/ksei? 

yudhi

Pada 3 Januari 2012 09:32, Riri Sulinantri <[email protected] 
<http://id.mc1905.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> > menulis:

  

Kepada Para Investor Pasar Modal Indonesia,

 

Berikut dibawah ini kami sampaikan informasi dari BAPEPAM-LK, IDX, KPEI, KSEI  
mengenai REKENING DANA NASABAH.

Pastikan Bapak/Ibu telah memiliki Rekening Dana Nasabah agar tetap dapat 
bertransaksi di BEI.

 

Sehubungan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang 
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai 
Perantara Pedagang Efek, dengan ini kami sampaikan bahwa paling lambat 31 
Januari 2012 Perusahaan Efek sudah harus membukakan rekening dana untuk setiap 
nasabah.

 

Pembukaan rekening dana nasabah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan 
mengikuti pembukaan rekening Efek. Sebelum ketentuan ini dipenuhi maka 
Perusahaan Efek tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk kepentingan 
nasabah yang bersangkutan di Bursa Efek Indonesia.

 

Ketentuan ini diterapkan agar penyelenggaraan pembukaan pembukuan oleh 
Perusahaan Efek menjadi transparan untuk memberikan perlindungan kepada 
masyarakat yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.Melalui fasilitas Acuan 
Kepemilikan Sekuritas (AkSes) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek 
Indonesia, setiap saat nasabah dapat memonitor pembukuan kepemilikan Efek dan 
dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek,

 

Segera hubungi Perusahaan Efek tempat Bapak/Ibu menjadi nasabah dan segera 
lengkapi persyaratan administrasi pembukaan rekening dana agar Bapak/Ibu dapat 
tetap melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia.

 

Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua, :-)

 

 

Best Regards,

 

 

Riri

www.ipotindonesia.com <http://www.ipotindonesia.com/> 

 

 

 

 




Kirim email ke