bu Alice, memang setelah pemisahan rekening dana investor di Ipot masih bisa menggunakan fasilitas Tplus ?
Kriteria Tplus apakah berlaku untuk semua saham ? --- In [email protected], "Alice" <alice@...> wrote: > > Dear Mr. Jsx Sniper > > > > Dengan membuka sub-rekening dana investor, proses transaksi via online > trading berjalan seperti biasa. > > Untuk penjualan hari ini 10 jt, kemudian bisa melakukan pembelian kembali > sebesar 10 jt di hari yang sama (jadi tidak ada perbedaan dalam proses > transaksi). > > > > Untuk dana yang tampil di sub-rekening dana investor akan muncul dana (real > cash) setelah settlement penjualan. > > Untuk proses penggunaan limit trading atau margin, di IPOT tetap berjalan > seperti biasa. Pencatatan di sub-rekening dana investor adalah 0 dan > pencatatan di portfolio IPOT baru minus (karena mengunakan limit trading / > margin). > > > > Best Regards, > > Alice ^_- > > www.ipotindonesia.com > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of > JsxSniper > Sent: Tuesday, January 03, 2012 1:07 PM > To: [email protected] > Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING > > > > > > Dear bu alice.. > > > > Apakah dengan pembukaan subrekening investor ini transaksi kita dengan OLT > berjalan seperti biasa ? > > Misalkan : > > Dana nasabah 10 jt dlm bentuk saham semua kemudian pada hari ini dia menjual > sahamnya.. > > apakah pada hari yang sama nasabah bisa melakukan pembelian dengan 10 jt nya > ? atau harus menunggu dananya masuk T+3 ? > > > > > > > > JsxSniper > > Blog : http://jsxsniper.blogspot.com > > tw : @jsxsniper > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Alice > Sent: Tuesday, January 03, 2012 11:39 > To: [email protected] > Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING > > > > > > Dear Mr. Dario, > > > > Untuk sub-rekening dana investor apabila investor tersebut mempunyai beberapa > account di broker. > > Maka diharuskan mempunyai sub-rekening dana investor di broker² tersebut. > > > > Jadi ilustrasi nya begini pak. Dario > > > > Investor punya à 1 SID (Single Investor Identity) à bisa mempunyai beberapa > sub-rekening efek dan beberapa sub-rekening dana investor. > > > > Singkat nya fungsi SID dan sub rekening adalah untuk pengendalian dan > perlindungan sbb; > > 1. Single Investor Identity > > Adalah pemisahan account nasabah dengan account perusahaan efek (sekuritas), > dimana diharapkan transaparansi dan menghilangkan penyalah-gunaan efek² > nasabah oleh perusahaan efek yang nakal (perlindungan). > > 2. Sub-rekening efek, adalah bagi investor adalah untuk perlindungan > terhadap efek (saham) investor dimana efek tersebut disimpan didalam KSEI > bukan lagi di dalam perusahaan efek bersangkutan. > > 3. Sub-rekening dana investor, berfungsi sebagai perlindungan terhadap > dana investor yang idle. > > > > Untuk investor yang terdaftar di beberapa perusahaan efek hanya mempunyai 1 > SID tetapi bisa mempunyai beberapa -rekening efek dan beberapa sub-rekening > dana investor. > > > > Best Regards, > > Alice ^_- > > www.ipotindonesia.com > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of dario > kurniawan > Sent: Tuesday, January 03, 2012 10:32 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING > > > > > > > mau nanya..kalo nasabah buka beberapa akun di broker lain, apa diminta buka > di masing2 broker apa cukup 1 rekening, kek kartu akses jadinya.. > > > DarioAmran > > --- Pada Sel, 3/1/12, yudhi hernowo <yudhi.hernowo@...> menulis: > > > Dari: yudhi hernowo <yudhi.hernowo@...> > Judul: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING > Kepada: [email protected] > Tanggal: Selasa, 3 Januari, 2012, 9:59 AM > > > > info ini sudah luas tersebar di media kompas pagi ini, tp mesti juga > diingatkan dan dimintai laporan dr sekuritas2 nya sejauh mana kesiapan > deadline nya...... > Dr Danareksa sudah proses lebih dr 1 bln ...kok blm ada respon nya ya... ada > yg bisa bantu dr danareksa/ksei? > > yudhi > > Pada 3 Januari 2012 09:32, Riri Sulinantri <sulinantri@... > <http://id.mc1905.mail.yahoo.com/mc/compose?to=sulinantri@...> > menulis: > > > > Kepada Para Investor Pasar Modal Indonesia, > > > > Berikut dibawah ini kami sampaikan informasi dari BAPEPAM-LK, IDX, KPEI, KSEI > mengenai REKENING DANA NASABAH. > > Pastikan Bapak/Ibu telah memiliki Rekening Dana Nasabah agar tetap dapat > bertransaksi di BEI. > > > > Sehubungan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang > Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai > Perantara Pedagang Efek, dengan ini kami sampaikan bahwa paling lambat 31 > Januari 2012 Perusahaan Efek sudah harus membukakan rekening dana untuk > setiap nasabah. > > > > Pembukaan rekening dana nasabah ini merupakan kewajiban yang harus > dilaksanakan mengikuti pembukaan rekening Efek. Sebelum ketentuan ini > dipenuhi maka Perusahaan Efek tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk > kepentingan nasabah yang bersangkutan di Bursa Efek Indonesia. > > > > Ketentuan ini diterapkan agar penyelenggaraan pembukaan pembukuan oleh > Perusahaan Efek menjadi transparan untuk memberikan perlindungan kepada > masyarakat yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.Melalui fasilitas Acuan > Kepemilikan Sekuritas (AkSes) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek > Indonesia, setiap saat nasabah dapat memonitor pembukuan kepemilikan Efek dan > dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, > > > > Segera hubungi Perusahaan Efek tempat Bapak/Ibu menjadi nasabah dan segera > lengkapi persyaratan administrasi pembukaan rekening dana agar Bapak/Ibu > dapat tetap melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia. > > > > Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua, :-) > > > > > > Best Regards, > > > > > > Riri > > www.ipotindonesia.com <http://www.ipotindonesia.com/> > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
