Dear Mr. Tongnyangkong

 

Dengan pemisahan rekening, nasabah IPOT tetap bisa menggunakan fasilitas
T-Plus dan berlaku untuk semua saham.

Maaf… Alice copy kan lagi penjelasan mengenai pemisahan dana dan fasilitas
transaksi (sebelum pemisahan) di IPOT ^_^

 

Untuk IPOT walaupun nasabah menanda-tangani sub-rekening dana investor saja
(tanpa melakukan perjanjian simpan-pinjam dengan sekuritas), IPOT tetap
memberikan fasilitas T-Plus ataupun margin terhadap nasabah nya.

Kesimpulannya: Member IPOT tetap bisa ber-transaksi dengan Credit Limit
bukan sekedar Cash basic only walaupun member tidak mengikat perjanjian
simpan-pinjam dengan IPOT.

Lantas apa keuntungan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT?

IPOT memberikan bunga yang lebih tinggi dari suku bunga simpanan, karena
dana nasabah yang membuat perjanjian simpan-pinjam akan digunakan sebagai
pembiayaan untuk fasilitas margin dan T-Plus.

 

Pertanyaan nya adalah kenapa perusahaan efek harus meniadakan fasilitas yg
seharusnya ada hanya karena kebijakan sub-rekening dana investor ?

 

Terima kasih atas perhatian pak. TongNyangKong

 

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
tongnyangkong
Sent: Tuesday, January 03, 2012 2:28 PM
To: [email protected]
Subject: [saham] Re: PENGUMUMAN PENTING

 

  

bu Alice, memang setelah pemisahan rekening dana investor di Ipot masih bisa
menggunakan fasilitas Tplus ?

Kriteria Tplus apakah berlaku untuk semua saham ?

--- In [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> , "Alice"
<alice@...> wrote:
>
> Dear Mr. Jsx Sniper
> 
> 
> 
> Dengan membuka sub-rekening dana investor, proses transaksi via online
trading berjalan seperti biasa.
> 
> Untuk penjualan hari ini 10 jt, kemudian bisa melakukan pembelian kembali
sebesar 10 jt di hari yang sama (jadi tidak ada perbedaan dalam proses
transaksi).
> 
> 
> 
> Untuk dana yang tampil di sub-rekening dana investor akan muncul dana
(real cash) setelah settlement penjualan.
> 
> Untuk proses penggunaan limit trading atau margin, di IPOT tetap berjalan
seperti biasa. Pencatatan di sub-rekening dana investor adalah 0 dan
pencatatan di portfolio IPOT baru minus (karena mengunakan limit trading /
margin).
> 
> 
> 
> Best Regards,
> 
> Alice ^_-
> 
> www.ipotindonesia.com
> 
> 
> 
> From: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com>
[mailto:[email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> ] On Behalf
Of JsxSniper
> Sent: Tuesday, January 03, 2012 1:07 PM
> To: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> 
> Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING
> 
> 
> 
> 
> 
> Dear bu alice..
> 
> 
> 
> Apakah dengan pembukaan subrekening investor ini transaksi kita dengan OLT
berjalan seperti biasa ?
> 
> Misalkan : 
> 
> Dana nasabah 10 jt dlm bentuk saham semua kemudian pada hari ini dia
menjual sahamnya.. 
> 
> apakah pada hari yang sama nasabah bisa melakukan pembelian dengan 10 jt
nya ? atau harus menunggu dananya masuk T+3 ?
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> JsxSniper
> 
> Blog : http://jsxsniper.blogspot.com 
> 
> tw : @jsxsniper
> 
> 
> 
> From: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com>
[mailto:[email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> ] On Behalf
Of Alice
> Sent: Tuesday, January 03, 2012 11:39
> To: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> 
> Subject: RE: [saham] PENGUMUMAN PENTING
> 
> 
> 
> 
> 
> Dear Mr. Dario,
> 
> 
> 
> Untuk sub-rekening dana investor apabila investor tersebut mempunyai
beberapa account di broker.
> 
> Maka diharuskan mempunyai sub-rekening dana investor di broker² tersebut.
> 
> 
> 
> Jadi ilustrasi nya begini pak. Dario
> 
> 
> 
> Investor punya à 1 SID (Single Investor Identity) à bisa mempunyai
beberapa sub-rekening efek dan beberapa sub-rekening dana investor.
> 
> 
> 
> Singkat nya fungsi SID dan sub rekening adalah untuk pengendalian dan
perlindungan sbb;
> 
> 1. Single Investor Identity
> 
> Adalah pemisahan account nasabah dengan account perusahaan efek
(sekuritas), dimana diharapkan transaparansi dan menghilangkan
penyalah-gunaan efek² nasabah oleh perusahaan efek yang nakal
(perlindungan).
> 
> 2. Sub-rekening efek, adalah bagi investor adalah untuk perlindungan
terhadap efek (saham) investor dimana efek tersebut disimpan didalam KSEI
bukan lagi di dalam perusahaan efek bersangkutan.
> 
> 3. Sub-rekening dana investor, berfungsi sebagai perlindungan terhadap
dana investor yang idle.
> 
> 
> 
> Untuk investor yang terdaftar di beberapa perusahaan efek hanya mempunyai
1 SID tetapi bisa mempunyai beberapa -rekening efek dan beberapa
sub-rekening dana investor.
> 
> 
> 
> Best Regards,
> 
> Alice ^_-
> 
> www.ipotindonesia.com
> 
> 
> 
> From: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com>
[mailto:[email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> ] On Behalf
Of dario kurniawan
> Sent: Tuesday, January 03, 2012 10:32 AM
> To: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> 
> Subject: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> mau nanya..kalo nasabah buka beberapa akun di broker lain, apa diminta
buka di masing2 broker apa cukup 1 rekening, kek kartu akses jadinya..
> 
> 
> DarioAmran
> 
> --- Pada Sel, 3/1/12, yudhi hernowo <yudhi.hernowo@...> menulis:
> 
> 
> Dari: yudhi hernowo <yudhi.hernowo@...>
> Judul: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING
> Kepada: [email protected] <mailto:saham%40yahoogroups.com> 
> Tanggal: Selasa, 3 Januari, 2012, 9:59 AM
> 
> 
> 
> info ini sudah luas tersebar di media kompas pagi ini, tp mesti juga
diingatkan dan dimintai laporan dr sekuritas2 nya sejauh mana kesiapan
deadline nya......
> Dr Danareksa sudah proses lebih dr 1 bln ...kok blm ada respon nya ya...
ada yg bisa bantu dr danareksa/ksei? 
> 
> yudhi
> 
> Pada 3 Januari 2012 09:32, Riri Sulinantri <sulinantri@...
<http://id.mc1905.mail.yahoo.com/mc/compose?to=sulinantri@...> > menulis:
> 
> 
> 
> Kepada Para Investor Pasar Modal Indonesia,
> 
> 
> 
> Berikut dibawah ini kami sampaikan informasi dari BAPEPAM-LK, IDX, KPEI,
KSEI mengenai REKENING DANA NASABAH.
> 
> Pastikan Bapak/Ibu telah memiliki Rekening Dana Nasabah agar tetap dapat
bertransaksi di BEI.
> 
> 
> 
> Sehubungan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Perantara Pedagang Efek, dengan ini kami sampaikan bahwa paling lambat 31
Januari 2012 Perusahaan Efek sudah harus membukakan rekening dana untuk
setiap nasabah.
> 
> 
> 
> Pembukaan rekening dana nasabah ini merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan mengikuti pembukaan rekening Efek. Sebelum ketentuan ini
dipenuhi maka Perusahaan Efek tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk
kepentingan nasabah yang bersangkutan di Bursa Efek Indonesia.
> 
> 
> 
> Ketentuan ini diterapkan agar penyelenggaraan pembukaan pembukuan oleh
Perusahaan Efek menjadi transparan untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.Melalui fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas (AkSes) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, setiap saat nasabah dapat memonitor pembukuan
kepemilikan Efek dan dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek,
> 
> 
> 
> Segera hubungi Perusahaan Efek tempat Bapak/Ibu menjadi nasabah dan segera
lengkapi persyaratan administrasi pembukaan rekening dana agar Bapak/Ibu
dapat tetap melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia.
> 
> 
> 
> Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua, :-)
> 
> 
> 
> 
> 
> Best Regards,
> 
> 
> 
> 
> 
> Riri
> 
> www.ipotindonesia.com <http://www.ipotindonesia.com/>
>



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke