Pak manto, Tinggal datang ke kantor jamsostek terdekat. Bawa ktp dan bukti/surat pernyataan bahwa sudah berhenti bekerja. Kalau ga salah, harus minimum 5 tahun keluar dari perusahaan ybs. Mudah2an masih seperti itu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel -----Original Message----- From: "Manto / Joss" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 12 Feb 2012 16:26:41 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] Keanggotaan JamSosTeK Mohon maaf kepada moderator (bang IAN) juga para senior.. Kalau seorang pekerja yang pernah bekerja sebelumnya dan didaftarkan jadi anggota JamSosTeK hendak mencairkan dananya sehubungan dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, bagaimana prosedurnya ? Terima kasih
